KPKNL Tegal Dorong Implementasi Perubahan Kode Satuan Kerja Penyetoran Bea Lelang Pegadaian Melalui Koordinasi dengan PT Pegadaian CP Slawi
Ratih Prihatina
Jum'at, 31 Juli 2026 |
73 kali
Slawi, 30 Juli 2026
– Dalam rangka mempererat silaturahmi dan sinergi kelembagaan, KPKNL Tegal
melaksanakan kunjungan koordinasi ke PT Pegadaian Cabang Pembantu (CP) Slawi
pada Kamis (30/7). Kunjungan tersebut dilaksanakan oleh Ratih Prihatina selaku
Bendahara Penerimaan KPKNL Tegal dan diterima langsung oleh Kepala Pegadaian CP
Slawi, Ipnu Purwanto.
Pertemuan berlangsung dalam suasana hangat dan penuh
semangat kolaborasi. Selain menjadi sarana mempererat hubungan baik yang selama
ini telah terjalin antara KPKNL Tegal dan PT Pegadaian, kegiatan tersebut juga
diharapkan menjadi langkah awal untuk memperkuat kerja sama dan koordinasi
kedua instansi dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing.
Dalam kesempatan tersebut, Ipnu Purwanto memaparkan
berbagai layanan dan produk yang dimiliki PT Pegadaian. Menurutnya,
transformasi bisnis yang dilakukan Pegadaian selama beberapa tahun terakhir
telah menghadirkan beragam layanan keuangan yang lebih luas bagi masyarakat.
"Salah satu kendala yang masih kami hadapi adalah
adanya pemikiran lama di sebagian masyarakat bahwa bisnis Pegadaian hanya
sebatas layanan gadai. Padahal saat ini Pegadaian telah memiliki berbagai
produk dan layanan, mulai dari pembiayaan, investasi emas, tabungan emas,
hingga layanan keuangan lainnya yang terus berkembang sesuai kebutuhan
masyarakat," ujar Ipnu.
Ia berharap masyarakat semakin memahami berbagai
layanan yang tersedia sehingga dapat memanfaatkan produk-produk Pegadaian
secara optimal. Menurutnya, diversifikasi produk tersebut merupakan bagian dari
upaya Pegadaian untuk memberikan solusi keuangan yang mudah, aman, dan
terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat.
Selain memperkenalkan dan memperkuat hubungan
kelembagaan, pertemuan tersebut juga dimanfaatkan untuk melakukan koordinasi
terkait perubahan kode satuan kerja (satker) penyetoran Bea Lelang Pegadaian
yang mulai berlaku sejak Januari 2026. Ratih Prihatina menyampaikan apresiasi
atas peran Pegadaian sebagai salah satu mitra strategis DJKN yang selama ini
telah mendukung pelaksanaan lelang dan pengelolaan penerimaan negara.
Menurutnya, komunikasi yang baik antara KPKNL dan Pegadaian menjadi faktor
penting untuk memastikan setiap kebijakan yang diterbitkan dapat
diimplementasikan secara efektif di lapangan.
Ratih menjelaskan bahwa perubahan tersebut merupakan
tindak lanjut dari Surat Direktur Lelang Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
Nomor S-4/KN.6/2026 tanggal 14 Januari 2026 perihal Perubahan Kode Satker
Penyetoran Bea Lelang Pegadaian. Surat tersebut diterbitkan berdasarkan hasil
rapat koordinasi antara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dengan PT Pegadaian
yang membahas mekanisme pencatatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari
Bea Lelang Pegadaian (MAP 425784).
Dalam rapat koordinasi tersebut disepakati bahwa
penerimaan negara yang berasal dari Bea Lelang Pegadaian tidak lagi
diperhitungkan dalam Indikator Kinerja Utama (IKU) KPKNL maupun Kantor Wilayah
DJKN. Seluruh penerimaan tersebut kini hanya dicatat pada IKU Kantor Pusat
DJKN. Konsekuensinya, terjadi perubahan kode satuan kerja yang digunakan dalam
penyetoran Bea Lelang Pegadaian.
Sebelumnya, penyetoran Bea Lelang Pegadaian
menggunakan kode satuan kerja masing-masing KPKNL sesuai wilayah kerjanya.
Namun sejak Januari 2026, penyetoran Bea Lelang Pegadaian harus menggunakan
kode satuan kerja Kantor Pusat DJKN, yaitu 411792. Dengan demikian, kode
satuan kerja KPKNL Tegal 411786 tidak lagi digunakan untuk penyetoran
Bea Lelang Pegadaian.
Ratih juga menyampaikan bahwa Nota Dinas Sekretaris
DJKN Nomor ND-2516/KN.1/2026 tanggal 15 Juli 2026 menunjukkan masih terdapat
penyetoran Bea Lelang Pegadaian yang menggunakan kode satuan kerja KPKNL.
Kondisi tersebut menyebabkan perlunya koreksi transaksi penerimaan negara oleh
KPKNL kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mitra agar
pencatatan penerimaan dapat ditempatkan pada satuan kerja yang tepat.
Dalam diskusi tersebut, Ratih menekankan pentingnya
implementasi perubahan kode satuan kerja secara konsisten oleh seluruh kantor
Pegadaian. Menurutnya, apabila kekeliruan penggunaan kode satuan kerja masih
terus terjadi, maka proses koreksi kepada KPPN harus dilakukan secara berulang.
"Apabila penyetoran masih menggunakan kode satker
yang lama, KPKNL harus terus melakukan koreksi transaksi kepada KPPN. Selain
menambah proses administrasi, kondisi tersebut juga dapat memengaruhi keandalan
laporan keuangan karena diperlukan penyesuaian data penerimaan negara secara
berulang," jelas Ratih.
Lebih lanjut, diharapkan seluruh kantor Pegadaian
dapat memastikan bahwa penyetoran Bea Lelang Pegadaian telah menggunakan kode
satuan kerja yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kepatuhan terhadap
mekanisme tersebut akan mendukung pengelolaan penerimaan negara yang lebih tertib,
akurat, transparan, dan akuntabel.
PT Pegadaian CP Slawi menyambut baik koordinasi yang
dilakukan oleh KPKNL Tegal. Ia menyampaikan bahwa informasi yang disampaikan
sangat bermanfaat sebagai bahan tindak lanjut internal sehingga pelaksanaan
penyetoran Bea Lelang Pegadaian dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Koordinasi dengan Pegadaian CP Slawi ini merupakan
bagian dari rangkaian kegiatan yang dilaksanakan KPKNL Tegal untuk memastikan
implementasi perubahan kode satuan kerja penyetoran Bea Lelang Pegadaian
berjalan optimal di seluruh wilayah kerja. Setelah kunjungan ke Pegadaian CP
Slawi, KPKNL Tegal juga akan melaksanakan koordinasi serupa dengan
kantor-kantor Pegadaian lainnya, termasuk Pegadaian Kejambon, Pegadaian Tegal,
dan unit-unit Pegadaian lainnya yang berada dalam wilayah kerja KPKNL Tegal.
Melalui komunikasi yang intensif dan koordinasi yang
berkelanjutan, KPKNL Tegal berharap seluruh kantor Pegadaian memiliki pemahaman
yang sama mengenai perubahan kebijakan tersebut sehingga proses penyetoran Bea
Lelang Pegadaian dapat dilakukan secara tepat dan sesuai ketentuan.
Kegiatan ini menjadi salah satu wujud komitmen KPKNL
Tegal dalam membangun sinergi dengan para mitra kerja sekaligus menjaga
kualitas pengelolaan penerimaan negara. Dengan kolaborasi yang baik antara
KPKNL Tegal dan PT Pegadaian, diharapkan tata kelola penerimaan negara dapat
semakin akuntabel, handal, dan mendukung pengelolaan keuangan negara yang
berkualitas.
Penyusun:
Ratih Prihatina, Pelaksana Seksi Hukum dan Informasi/Bendahara Penerimaan KPKNL
Tegal