Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Berita KPKNL Tegal
KPKNL Tegal Dorong Implementasi Perubahan Kode Satuan Kerja Penyetoran Bea Lelang Pegadaian Melalui Koordinasi dengan PT Pegadaian CP Slawi

KPKNL Tegal Dorong Implementasi Perubahan Kode Satuan Kerja Penyetoran Bea Lelang Pegadaian Melalui Koordinasi dengan PT Pegadaian CP Slawi

Ratih Prihatina
Jum'at, 31 Juli 2026 |   73 kali

Slawi, 30 Juli 2026 – Dalam rangka mempererat silaturahmi dan sinergi kelembagaan, KPKNL Tegal melaksanakan kunjungan koordinasi ke PT Pegadaian Cabang Pembantu (CP) Slawi pada Kamis (30/7). Kunjungan tersebut dilaksanakan oleh Ratih Prihatina selaku Bendahara Penerimaan KPKNL Tegal dan diterima langsung oleh Kepala Pegadaian CP Slawi, Ipnu Purwanto.

Pertemuan berlangsung dalam suasana hangat dan penuh semangat kolaborasi. Selain menjadi sarana mempererat hubungan baik yang selama ini telah terjalin antara KPKNL Tegal dan PT Pegadaian, kegiatan tersebut juga diharapkan menjadi langkah awal untuk memperkuat kerja sama dan koordinasi kedua instansi dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing.

Dalam kesempatan tersebut, Ipnu Purwanto memaparkan berbagai layanan dan produk yang dimiliki PT Pegadaian. Menurutnya, transformasi bisnis yang dilakukan Pegadaian selama beberapa tahun terakhir telah menghadirkan beragam layanan keuangan yang lebih luas bagi masyarakat.

"Salah satu kendala yang masih kami hadapi adalah adanya pemikiran lama di sebagian masyarakat bahwa bisnis Pegadaian hanya sebatas layanan gadai. Padahal saat ini Pegadaian telah memiliki berbagai produk dan layanan, mulai dari pembiayaan, investasi emas, tabungan emas, hingga layanan keuangan lainnya yang terus berkembang sesuai kebutuhan masyarakat," ujar Ipnu.

Ia berharap masyarakat semakin memahami berbagai layanan yang tersedia sehingga dapat memanfaatkan produk-produk Pegadaian secara optimal. Menurutnya, diversifikasi produk tersebut merupakan bagian dari upaya Pegadaian untuk memberikan solusi keuangan yang mudah, aman, dan terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat.

Selain memperkenalkan dan memperkuat hubungan kelembagaan, pertemuan tersebut juga dimanfaatkan untuk melakukan koordinasi terkait perubahan kode satuan kerja (satker) penyetoran Bea Lelang Pegadaian yang mulai berlaku sejak Januari 2026. Ratih Prihatina menyampaikan apresiasi atas peran Pegadaian sebagai salah satu mitra strategis DJKN yang selama ini telah mendukung pelaksanaan lelang dan pengelolaan penerimaan negara. Menurutnya, komunikasi yang baik antara KPKNL dan Pegadaian menjadi faktor penting untuk memastikan setiap kebijakan yang diterbitkan dapat diimplementasikan secara efektif di lapangan.

Ratih menjelaskan bahwa perubahan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Direktur Lelang Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Nomor S-4/KN.6/2026 tanggal 14 Januari 2026 perihal Perubahan Kode Satker Penyetoran Bea Lelang Pegadaian. Surat tersebut diterbitkan berdasarkan hasil rapat koordinasi antara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dengan PT Pegadaian yang membahas mekanisme pencatatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari Bea Lelang Pegadaian (MAP 425784).

Dalam rapat koordinasi tersebut disepakati bahwa penerimaan negara yang berasal dari Bea Lelang Pegadaian tidak lagi diperhitungkan dalam Indikator Kinerja Utama (IKU) KPKNL maupun Kantor Wilayah DJKN. Seluruh penerimaan tersebut kini hanya dicatat pada IKU Kantor Pusat DJKN. Konsekuensinya, terjadi perubahan kode satuan kerja yang digunakan dalam penyetoran Bea Lelang Pegadaian.

Sebelumnya, penyetoran Bea Lelang Pegadaian menggunakan kode satuan kerja masing-masing KPKNL sesuai wilayah kerjanya. Namun sejak Januari 2026, penyetoran Bea Lelang Pegadaian harus menggunakan kode satuan kerja Kantor Pusat DJKN, yaitu 411792. Dengan demikian, kode satuan kerja KPKNL Tegal 411786 tidak lagi digunakan untuk penyetoran Bea Lelang Pegadaian.

Ratih juga menyampaikan bahwa Nota Dinas Sekretaris DJKN Nomor ND-2516/KN.1/2026 tanggal 15 Juli 2026 menunjukkan masih terdapat penyetoran Bea Lelang Pegadaian yang menggunakan kode satuan kerja KPKNL. Kondisi tersebut menyebabkan perlunya koreksi transaksi penerimaan negara oleh KPKNL kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mitra agar pencatatan penerimaan dapat ditempatkan pada satuan kerja yang tepat.

Dalam diskusi tersebut, Ratih menekankan pentingnya implementasi perubahan kode satuan kerja secara konsisten oleh seluruh kantor Pegadaian. Menurutnya, apabila kekeliruan penggunaan kode satuan kerja masih terus terjadi, maka proses koreksi kepada KPPN harus dilakukan secara berulang.

"Apabila penyetoran masih menggunakan kode satker yang lama, KPKNL harus terus melakukan koreksi transaksi kepada KPPN. Selain menambah proses administrasi, kondisi tersebut juga dapat memengaruhi keandalan laporan keuangan karena diperlukan penyesuaian data penerimaan negara secara berulang," jelas Ratih.

Lebih lanjut, diharapkan seluruh kantor Pegadaian dapat memastikan bahwa penyetoran Bea Lelang Pegadaian telah menggunakan kode satuan kerja yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kepatuhan terhadap mekanisme tersebut akan mendukung pengelolaan penerimaan negara yang lebih tertib, akurat, transparan, dan akuntabel.

PT Pegadaian CP Slawi menyambut baik koordinasi yang dilakukan oleh KPKNL Tegal. Ia menyampaikan bahwa informasi yang disampaikan sangat bermanfaat sebagai bahan tindak lanjut internal sehingga pelaksanaan penyetoran Bea Lelang Pegadaian dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Koordinasi dengan Pegadaian CP Slawi ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan yang dilaksanakan KPKNL Tegal untuk memastikan implementasi perubahan kode satuan kerja penyetoran Bea Lelang Pegadaian berjalan optimal di seluruh wilayah kerja. Setelah kunjungan ke Pegadaian CP Slawi, KPKNL Tegal juga akan melaksanakan koordinasi serupa dengan kantor-kantor Pegadaian lainnya, termasuk Pegadaian Kejambon, Pegadaian Tegal, dan unit-unit Pegadaian lainnya yang berada dalam wilayah kerja KPKNL Tegal.

Melalui komunikasi yang intensif dan koordinasi yang berkelanjutan, KPKNL Tegal berharap seluruh kantor Pegadaian memiliki pemahaman yang sama mengenai perubahan kebijakan tersebut sehingga proses penyetoran Bea Lelang Pegadaian dapat dilakukan secara tepat dan sesuai ketentuan.

Kegiatan ini menjadi salah satu wujud komitmen KPKNL Tegal dalam membangun sinergi dengan para mitra kerja sekaligus menjaga kualitas pengelolaan penerimaan negara. Dengan kolaborasi yang baik antara KPKNL Tegal dan PT Pegadaian, diharapkan tata kelola penerimaan negara dapat semakin akuntabel, handal, dan mendukung pengelolaan keuangan negara yang berkualitas.

 

Penyusun: Ratih Prihatina, Pelaksana Seksi Hukum dan Informasi/Bendahara Penerimaan KPKNL Tegal

Floating Icon