WFH dalam Bingkai Efisiensi dan Produktivitas ASN: Dari Respons Pandemi Menuju Desain Kerja Modern
Ratih Prihatina
Kamis, 09 April 2026 |
742 kali
A. A. PENDAHULUAN: LATAR BELAKANG DAN URGENSI WFH DI SEKTOR PUBLIK
Perubahan
besar dalam birokrasi sering kali tidak dimulai dari perencanaan jangka panjang,
melainkan dari respon terhadap krisis. Dalam konteks ini, Work From Home (WFH) menjadi
salah satu contoh nyata. Apa yang pada awalnya lahir sebagai langkah darurat di
masa pandemi perlahan bertransformasi menjadi bagian dari desain kerja modern
dalam berbagai sektor.
Pandemi
COVID-19 memaksa organisasi di seluruh dunia termasuk sektor publik, untuk
mengubah cara kerja secara drastis. Pembatasan mobilitas dan tuntutan
‘menyelamatkan diri dari virus mematikan’ membuat kerja jarak jauh bukan lagi
pilihan namun sebagai sebuah keharusan. Dalam waktu singkat, birokrasi yang
sebelumnya sangat bergantung pada kehadiran fisik dipaksa untuk beradaptasi
dengan sistem kerja yang lebih fleksibel.
Tidak ada yang
menyangka bahwa akan ada masa ketika bekerja tidak lagi identik dengan hadir
secara fisik di kantor. Rutinitas yang selama puluhan tahun dianggap baku yakni
berangkat pagi, duduk di ruang kerja, menghadiri rapat tatap muka mendadak
berubah dalam waktu yang relatif singkat. Dunia kerja termasuk birokrasi,
dipaksa beradaptasi dengan cara yang sebelumnya tidak terbayangkan.
Perubahan
datang bukan karena kesiapan melainkan karena keadaan. Ketika pandemi COVID-19
melanda, ruang kerja berpindah ke rumah, meja kerja bergeser ke ruang keluarga,
dan koordinasi dilakukan melalui layar gawai. Apa yang awalnya dianggap sebagai
solusi sementara perlahan membuktikan bahwa pekerjaan tetap dapat berjalan
bahkan dalam beberapa aspek menjadi lebih efisien.
Pengalaman
tersebut meninggalkan jejak yang tidak sederhana dan membuka pertanyaan
mendasar: jika pekerjaan dapat dilakukan tanpa kehadiran fisik secara penuh
maka apa sebetulnya penentu produktivitas? Apakah benar lokasi kerja menjadi
faktor utama, atau justru cara kerja yang selama ini kita anggap normal perlu
ditinjau ulang?
Pertanyaan-pertanyaan
inilah yang kemudian melatarbelakangi lahirnya kebijakan fleksibilitas kerja
ASN, termasuk yang diatur yang terbaru dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 3
Tahun 2026 Tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Bagi Pegawai Aparatur Sipil
Negara Di Instansi Pemerintah Dalam Rangka Mendukung Percepatan Transformasi
Tata Kelola Penyelenggaraan Pemerintahan. Kebijakan ini tidak hanya menjelaskan
tentang bekerja dari rumah, namun juga tentang bagaimana birokrasi mulai
membaca ulang cara kerja yang selama ini dijalankan. Kebijakan ini menandai
pergeseran penting: dari WFH sebagai respon krisis, menuju WFH sebagai bagian
dari strategi jangka panjang.
Namun
demikian, WFH masih sering diperdebatkan dalam kerangka yang sempit mengenai
persoalan disiplin individu dan Lokasi kerja tanpa diperlebar pemikirannya pada
persoalan yang lebih mendasar, seperti bagaimana birokrasi mendesian sistem
kerja baru yang mempu menghasilkan produktivitas tinggi dengan penggunaan
sumber daya yang efisien.
B. PERKEMBANGAN
REGULASI WFH ASN: DARI KRISIS PANDEMI KE KEBIJAKAN FLEKSIBILITAS MODERN
Praktik work from home (WFH) mengalami
perkembangan yang signifikan sejak sebelum pandemi hingga pascapandemi
COVID-19. Sebelum pandemi, WFH masih bersifat terbatas dan hanya diterapkan
pada sektor atau pekerjaan tertentu. Namun, pandemi menjadi titik balik yang
mendorong adopsi WFH secara masif sebagai respons terhadap pembatasan aktivitas
fisik. Penelitian yang dilakukan oleh Nicholas Bloom, Jose Maria Barrero, dan
Steven J. Davis (2023) menunjukkan bahwa intensitas WFH meningkat tajam selama
pandemi dan tidak kembali ke tingkat sebelum pandemi, melainkan bertransformasi
menjadi pola kerja hybrid yang lebih permanen. Hal ini menunjukkan bahwa WFH
tidak lagi sekadar kebijakan darurat, tetapi telah berkembang menjadi bagian
dari sistem kerja modern yang fleksibel dan adaptif.
1. Fase Awal: WFH
sebagai Respons Darurat (2020)
Kebijakan WFH
di Indonesia pertama kali muncul sebagai respons langsung terhadap pandemi
COVID-19. Pemerintah saat itu berfokus pada perlindungan kesehatan sekaligus
menjaga keberlangsungan layanan publik.
Regulasi pada fase ini antara
lain:
a. Surat Edaran
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun
2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan
Penyebaran Covid-19 Di Lingkungan Instansi Pemerintah;
b. Surat Edaran
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 50 Tahun
2020 tentang Perubahan Kedua Atas Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuan Sistem Kerja
Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 Di Lingkungan
Instansi Pemerintah;
c.
Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 57 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Surat
Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19
Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya
Pencegahan Covid-19 Di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Pada fase awal ini karakter kebijakan yang
diambil bersifat darurat dan sementara, menitik beratkan pada Kesehatan
Masyarakat dan fleksibilitasnya masih terbatas/belum sistematis. WFH pada awal
pandemi belum dipandang sebagai model kerja melainkan sebagai alat mitigasi
krisis.
2. Fase
Penyesuaian: WFH dalam Skema PPKM (2021–2022)
Memasuki fase
berikutnya, pemerintah mulai mengintegrasikan WFH ke dalam kebijakan pembatasan
sosial khususnya melalui PPKM. Regulasi penting pada fase ini adalah Surat
Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23
Tahun 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara
Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pandemi Corona
Virus Disease 2019 dan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Surat
Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23
Tahun 2021 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara
Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pandemi Corona
Virus Disease 2019.
Dalam fase
ini, ASN bekerja dengan system hybrid (WFH dan WFO) dimana proporsi WFH bisa
mencapai mayoritas (contohnya 75persen pada zona berisiko tinggi) dan WFO
diprioritaskan untuk pegawai tertentu (contohnya pegawai yang sudah vaksin).
Dapat kita lihat bahwa karakter kebijakannya berubah dari sekedar darurat
menjadi manajemen operasional kerja serta mulai muncul kluster
pembedaan/diferensiasi sektor untuk implementasi WFH. Pada fase ini, WFH mulai
diposisikan sebagai bagian desain kerja bukan hanya respon terhadap krisis.
3. Fase Transisi:
WFH sebagai Instrumen Situasional (2023–2025)
Setelah
pandemi mereda, WFH tidak langsung dihapus, melainkan digunakan secara selektif
untuk situasi tertentu. Dikatakan situasional karena WFH (work from home) dipandang sebagai
alat yang digunakan secara fleksibel sesuai kebutuhan atau kondisi tertentu,
bukan sebagai sistem kerja yang wajib diterapkan setiap saat.
Contoh
kebijakan dalam fase ini adalah Pilar utama kebijakan ini adalah Peraturan
Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Jam Kerja dan Hari Kerja
Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN. Regulasi ini secara eksplisit memberikan
wewenang kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk menetapkan jam kerja
yang fleksibel dari segi lokasi maupun waktu. Kemudian salah satu aturan resmi
lainnya terbit Surat
Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2
Tahun 2025 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur
Sipil Negara Pada Instansi Pemerintah dan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Pada
Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan
Hari Raya Idul Fitri 1446 H.
Pada
fase situasional ini pelaksanaan WFH bukan lagi wajib namun sebagai pilihan
yang dapat diterapkan oleh kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Mulainya muncuk konsep Work From Anywhere (WFH) juga merupakan penanda fase.
Fleksibilitas yang menjadi komponen WFH dikaitkan dengan efisiensi, mobilitas
dan kelancaran aktifitas nasional. WFH dipandang sebagai alat manajemen
kebijakan, bukan sekadar operasional internal.
4. Fase
Institusionalisasi: Fleksibilitas Kerja sebagai Sistem (2025–2026)
Memasuki
fase institusional, pemerintah tidak lagi memandang pola kerja fleksibel
sebagai solusi sementara, melainkan mulai merumuskannya sebagai bagian penting
dalam sistem birokrasi modern. Pendekatan ini ditandai dengan upaya
mengintegrasikan fleksibilitas kerja ke dalam kebijakan resmi, tata kelola
organisasi, serta budaya kerja aparatur, seiring dengan dorongan transformasi
digital dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Fleksibilitas tidak hanya
dimaknai sebagai kebebasan lokasi bekerja, tetapi juga mencakup pengaturan
waktu kerja yang lebih adaptif, pemanfaatan teknologi kolaborasi, serta
penekanan pada kinerja berbasis output. Dengan arah tersebut, birokrasi
diharapkan menjadi lebih responsif, efisien, dan mampu menjawab dinamika
kebutuhan masyarakat yang terus berkembang, tanpa mengabaikan aspek
akuntabilitas dan profesionalisme.
Salah satu
regulasi penting pada masa ini adalah Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas
Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara Secara Fleksibel pada Instansi
Pemerintah. Karakteristik pada masa ini adalah WFH mulai terintegrasi dengan sistem
e-kinerja, pengawasan berbasis digital yang makin dominan dan fleksibilitas
yang wajib diimbangi dengan pertanggungjawaban yang lebih ketat.
5. Fase Terkini:
WFH sebagai Bagian Strategi Efisiensi (2026–sekarang)
Memasuki fase
terkini (2026–sekarang), penerapan WFH mulai diposisikan sebagai bagian dari
strategi efisiensi dalam pengelolaan birokrasi. Latar belakangnya tidak lepas
dari tekanan untuk mengoptimalkan penggunaan anggaran negara di tengah
kebutuhan belanja publik yang terus meningkat. Pemerintah melihat bahwa pola
kerja fleksibel mampu menekan berbagai biaya operasional, seperti penggunaan
listrik, air, pemeliharaan gedung, hingga perjalanan dinas yang sebelumnya
cukup besar. Selain itu, pengalaman selama masa pandemi dan fase
institusionalisasi menunjukkan bahwa sebagian pekerjaan tetap dapat berjalan
efektif tanpa kehadiran fisik penuh di kantor.
Di sisi lain,
perkembangan teknologi digital yang semakin matang juga menjadi faktor
pendorong utama. Sistem e-kinerja, tanda tangan elektronik, hingga platform
kolaborasi daring memungkinkan proses kerja tetap berjalan dengan akuntabilitas
yang terjaga. Kondisi ini mendorong perubahan cara pandang, dari yang
sebelumnya berorientasi pada kehadiran fisik menjadi berbasis output dan hasil
kerja.
Lebih jauh,
efisiensi ini juga berkaitan dengan upaya pemerintah dalam merespon isu yang
lebih luas, seperti pengurangan konsumsi energi, kemacetan, serta peningkatan
keseimbangan kehidupan dan kerja bagi ASN. Dengan demikian, WFH pada fase ini
tidak hanya dipandang sebagai fleksibilitas kerja, tetapi sebagai instrumen
kebijakan untuk mencapai birokrasi yang lebih hemat, adaptif, dan
berkelanjutan.
Pada fase ini,
regulasi utama dalam implementasi WFH adalah Surat Edaran Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan
Tugas Kedinasan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Instansi Pemerintah Dalam
Rangka Mendukung Percepatan Transformasi Tata Kelola Penyelenggaraan
Pemerintahan. Surat Edaran Menteri ini bertujuan untuk memberikan kejelasan
pelaksanaan tugas kedinasan bagi Pegawai ASN dan penyelenggaraan pelayanan
publik yang lebih efisien, efektif, adaptif, fleksibel, responsif, dan berbasis
digital di lingkungan Instansi Pemerintah (“2. Tujuan” dalam SE Menpan RB Nomor
3 Tahun 2026).
Surat Edaran
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun
2026 menandai fase terkini dari WFH dengan karakteristik: WFH diterapkan
sebagai bagian dari efisiensi nasional termasuk dalam hal efisiensi energi. WFH
mendorong cara kerja yang lebih digital, adaptif dan berbasis kinerja. WFH
bukan lagi tentang kebijakan darurat melainkan sebagai wujud transformasi tata
Kelola pemerintahan. Yang perlu dicermati dalam aturan terbaru ini adalah: WFH
bukan berarti bebas kerja dari dari mana saja, tetap ada batasan Lokasi dan
tanggung jawab kerja, serta makin ditekankan system penilaian kinerja berbasis
digital.
Pada
Kementerian Keuangan, aturan terbaru mengenai WFH diatur secara lebih teknis dalam
SE-2/MK/SJ/2026 tentang Pedoman Sistem Kerja Fleksibel Dan Efisiensi
Pelaksanaan Tugas Kedinasan Di Lingkungan Kementerian Keuangan. Penerapan
Flexible Working System (FWS) terbaru di lingkungan Kementerian Keuangan
melalui SE-2/MK/SJ/2026 menegaskan bahwa fleksibilitas kerja tidak hanya
mencakup skema WFH, tetapi juga pengaturan lokasi kerja yang lebih terstruktur
seperti WFO, CWS, dan WFH berbasis geotagging/geofencing serta data domisili
pegawai. Dalam kebijakan ini, hari Jumat secara umum ditetapkan sebagai hari
WFH dengan pengecualian terbatas untuk penugasan kedinasan tertentu, disertai
mekanisme penggantian hari kerja. Selain itu, kebijakan ini juga menekankan
efisiensi melalui pembatasan perjalanan dinas, optimalisasi rapat daring,
penghematan energi, serta percepatan transformasi layanan publik menuju
digital. Selama masa transisi, layanan tatap muka masih dibatasi dan diarahkan
untuk beralih ke layanan digital secara penuh, sehingga FWS tidak hanya menjadi
kebijakan fleksibilitas kerja, tetapi juga instrumen strategis dalam mendorong
efisiensi dan modernisasi birokrasi.
C. DIAWALI OLEH KRISIS,
BERTRANSFORMASI MENJADI KEBIASAAN BARU
Pada masa awal
pandemi, penerapan WFH dilakukan dalam kondisi yang serba terbatas.
Infrastruktur digital belum sepenuhnya siap, mekanisme koordinasi belum
terbentuk, dan banyak organisasi masih berusaha memahami bagaimana menjaga
kinerja dalam situasi yang tidak biasa.
Namun justru
dalam kondisi tersebut, muncul pembelajaran penting. Banyak unit kerja
menemukan bahwa sejumlah tugas, terutama yang bersifat administratif dan
analitis, dapat tetap berjalan bahkan dalam beberapa kasus menjadi lebih cepat.
Proses yang sebelumnya dianggap harus dilakukan secara tatap muka ternyata
dapat diselesaikan secara daring. Koordinasi yang sebelumnya memerlukan
pertemuan fisik dapat dilakukan dengan lebih sederhana.
Salah satu
penelitian yang dapat penyusun temukan terkait WFH adalah studi oleh Bloom et
al. (2015) yang menunjukkan bahwa pekerja yang menjalankan WFH mengalami
peningkatan produktivitas hingga 13persen, yang sebagian besar disebabkan oleh
lingkungan kerja yang lebih tenang dan berkurangnya distraksi. Penelitian
lanjutan selama periode pandemi juga menunjukkan bahwa model kerja hybrid mampu
mempertahankan, bahkan meningkatkan produktivitas dalam banyak sektor (Barrero,
Bloom, & Davis, 2021). Kedua penelitian tersebut menunjukkan bahwa WFH
bukan sekadar solusi sementara, tetapi memiliki dasar empiris yang kuat untuk
dipertimbangkan sebagai bagian dari sistem kerja jangka panjang.
D. FOKUS PADA
PEKERJAAN: KEUNGGULAN YANG JARANG DISADARI
Salah satu
kontribusi terbesar WFH terhadap produktivitas terletak pada kemampuannya
mengurangi distraksi. Dalam lingkungan kantor, distraksi sering kali dianggap
sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari pekerjaan. Rapat yang datang
mendadak, interupsi kecil dari rekan kerja, hingga dinamika sosial yang
berlangsung sepanjang hari, secara perlahan menggerus konsentrasi.
Dalam jangka
pendek dampaknya mungkin tidak terasA, namun dalam jangka panjang, distraksi
tersebut menciptakan apa yang dapat disebut sebagai “fragmentasi kerja”. Waktu
kerja terbagi ke dalam potongan-potongan kecil yang tidak cukup panjang untuk
menghasilkan pemikiran mendalam.
WFH, dalam
banyak kasus, diharapkan dapat mengurangi jenis distraksi ini. Tanpa keharusan
untuk selalu hadir secara fisik dan menanggapi interupsi langsung, pegawai
memiliki kesempatan untuk bekerja dalam kondisi yang lebih fokus. Pekerjaan
yang membutuhkan konsentrasi tinggi dapat diselesaikan dalam satu alur berpikir
yang utuh tanpa gangguan.
Sebagai
contoh, seorang analis kebijakan yang biasanya membutuhkan beberapa hari untuk
menyusun laporan karena terpotong oleh rapat dan koordinasi, dapat
menyelesaikan pekerjaan tersebut dalam satu hari WFH yang fokus. Hal ini bukan
karena tugasnya menjadi lebih ringan, melainkan karena waktu kerja digunakan
secara lebih efektif. Namun, efektivitas ini juga bergantung pada kedisiplinan
individu dalam menciptakan lingkungan kerja yang kondusif di rumah, seperti
meminimalkan distraksi, menetapkan batasan dengan anggota keluarga, serta
menjaga ritme kerja yang jelas. Tanpa kondisi tersebut, WFH justru berpotensi
menimbulkan gangguan baru yang mengurangi fokus dan produktivitas.
E. WFH DAN
PERUBAHAN PARADIGMA KERJA
Lahirnya WFH
juga membawa dampak yang lebih dalam terhadap cara birokrasi memandang kinerja.
Selama ini, kehadiran fisik sering kali menjadi indikator yang paling mudah
diamati. Namun indikator ini tidak selalu mencerminkan produktivitas yang
sesungguhnya. Dalam praktik birokrasi konvensional, tidak jarang pegawai yang
sekadar hadir, mengisi daftar absensi, dan menghabiskan waktu di kantor tanpa
kontribusi signifikan tetap dipandang ‘baik’ secara administratif. Sebaliknya,
pegawai yang bekerja lebih produktif dan menghasilkan output nyata sering kali
tidak mendapatkan pembeda apresiasi yang memadai karena ukuran kinerja lebih
menitikberatkan pada kehadiran, bukan hasil kerja. Kondisi ini menunjukkan
bahwa indikator kehadiran semata tidak cukup untuk merepresentasikan kinerja
yang sesungguhnya.
Hal ini
diperkuat oleh penelitian yang dilakukan oleh Nicholas Bloom pada tahun 2015 di
perusahaan perjalanan asal Tiongkok, Ctrip, yang melibatkan karyawan call
center sebagai subjek penelitian. Studi tersebut menemukan bahwa pekerja yang
bekerja dari rumah mengalami peningkatan produktivitas yang signifikan
dibandingkan dengan yang bekerja di kantor. Selain itu, laporan dari OECD, sebuah
organisasi internasional yang beranggotakan negara-negara maju dan berfokus
pada kebijakan ekonomi serta tata kelola pemerintahan juga menegaskan bahwa
pergeseran menuju pengukuran kinerja berbasis output (outcome-based
performance) menjadi kunci dalam birokrasi modern, khususnya dalam
menghadapi era digital dan fleksibilitas kerja. Dengan adanya WFH, organisasi
tidak lagi dapat bergantung pada kehadiran sebagai tolok ukur utama. Penilaian
kinerja harus bergeser ke arah yang lebih substantif yakni berdasarkan output
dan hasil kerja. Setiap tugas perlu memiliki tujuan yang jelas, setiap
pekerjaan harus dapat diukur, dan setiap capaian harus dapat dievaluasi secara
objektif.
Perubahan ini
tidak hanya meningkatkan akuntabilitas, tetapi juga mendorong profesionalisme.
Pegawai didorong untuk bekerja lebih mandiri dan bertanggung jawab, sementara
pimpinan dituntut untuk mengelola kinerja dengan pendekatan yang lebih
strategis.
F. EFISENSI TERKAIT
WFH DALAM PERSPEKTIF YANG LEBIH LUAS
Dalam konteks pemerintahan, efisiensi
sering kali dikaitkan dengan penghematan anggaran. Namun dalam praktiknya, tak
kalah penting adalah efisiensi waktu dan proses. WFH memberikan kontribusi pada
kedua aspek tersebut. Waktu perjalanan yang sebelumnya menjadi bagian rutin
dari aktivitas harian dapat dialihkan menjadi waktu produktif, sementara energi
yang sebelumnya terpakai untuk menempuh perjalanan menuju kantor, dapat dialihkan
untuk bekerja dengan lebih fokus. Hal ini sejalan dengan penelitian yang
dilakukan oleh Nopriadi Saputra dkk. pada tahun 2021 yang melibatkan 855
pekerja kantoran di 32 provinsi di Indonesia. Studi tersebut menunjukkan bahwa
produktivitas dalam skema WFH dipengaruhi secara signifikan oleh faktor
individu seperti motivasi dan kemampuan digital, serta didukung oleh faktor
organisasi seperti kolaborasi dan manajemen kinerja.
Temuan serupa juga ditunjukkan dalam
penelitian oleh Anggara Ibnu Sidharta pada tahun 2023 dengan lokus pekerja di
sektor teknologi, keuangan, dan pendidikan di Indonesia, yang menemukan bahwa
sekitar 60persen responden mengalami peningkatan produktivitas seiring
fleksibilitas waktu dan berkurangnya gangguan kerja. Di sisi lain, WFH juga
mendorong percepatan digitalisasi, yang pada gilirannya mempercepat proses
birokrasi dan mengurangi ketergantungan pada prosedur manual yang memakan lebih
banyak waktu. Studi dari U.S. Bureau of Labor Statistics (2023) menunjukkan bahwa
kerja jarak jauh dan hybrid dapat membantu organisasi mengurangi biaya
operasional sekaligus mempertahankan produktivitas.
Namun
demikian, penting untuk diingat bahwa efisiensi tidak terjadi secara otomatis.
Tanpa manajemen yang baik, fleksibilitas justru dapat menimbulkan
ketidakefisienan baru. Oleh karena itu, WFH harus diiringi dengan desain kerja
yang jelas dan sistem evaluasi yang kuat.
G.
PERAN
PIMPINAN DALAM MENJAGA PRODUKTIVITAS PADA IMPLEMENTASI WFH
Terdapat
variabel yang krusial dalam suksesnya implementasi WFH yakni bagaimana seorang
pimpinan dapat berperan disana. Arah dan
sikap pimpinan dalam mengelola kinerja tim akan sangat mempengaruhi
keberhasilan WFH. Dalam konteks ini, pendekatan berbasis kehadiran menjadi
semakin kurang relevan, sehingga pimpinan perlu menggeser fokus pada kejelasan
output dan akuntabilitas hasil kerja. Penetapan target yang spesifik, terukur,
dan berbasis waktu menjadi kunci agar setiap pegawai memahami ekspektasi yang
ingin dicapai, tanpa bergantung pada pengawasan fisik.
Dalam
praktiknya, pimpinan dapat menerjemahkan hal tersebut melalui langkah-langkah
konkret misalnya dengan menetapkan target hasil kerja mingguan yang jelas dan
terukur untuk setiap pegawai seperti jumlah laporan yang harus diselesaikan,
progres analisis, atau output layanan yang dihasilkan. Selain itu, penggunaan
tools internal seperti dashboard kinerja atau aplikasi pelaporan (misalnya
MyTask di lingkungan Kementerian Keuangan) dapat dimanfaatkan untuk memantau
capaian secara objektif dan transparan. Rapat singkat mingguan atau check-in
rutin juga dapat menjadi sarana untuk mengevaluasi progres, mengidentifikasi
hambatan, sekaligus menjaga ritme kerja tim.
Lebih jauh,
pimpinan dapat membedakan secara tegas antara aktivitas dan hasil. Pegawai yang
aktif mengikuti banyak rapat belum tentu menghasilkan output yang signifikan,
sementara pegawai yang bekerja lebih senyap dari rumah bisa saja memberikan
kontribusi yang lebih nyata. Dengan cara pandang ini, apresiasi dan evaluasi
kinerja menjadi lebih adil dan berbasis fakta.
Di sisi lain,
ruang fleksibilitas dalam WFH tetap memerlukan batas yang jelas. Pimpinan dapat
menetapkan jam inti (core hours) untuk memastikan koordinasi tetap berjalan,
sekaligus memberi keleluasaan bagi pegawai dalam mengatur waktu kerja di luar
jam tersebut. Pendekatan ini menjaga keseimbangan antara disiplin dan
fleksibilitas.
Peran pimpinan
dalam implementasi WFH juga telah dikaji dalam beberapa penelitian. Studi yang
dilakukan oleh Daniel Joel Immanuel Kairupan pada tahun 2023 dengan lokus
karyawan yang bekerja secara remote di Indonesia menunjukkan bahwa gaya
kepemimpinan khususnya gaya transformasional memiliki pengaruh signifikan
terhadap efektivitas WFH dan produktivitas kerja pegawai. Penelitian ini
menekankan bahwa kemampuan pimpinan dalam memberikan arahan yang jelas,
motivasi, serta kepercayaan menjadi faktor penentu keberhasilan kerja jarak jauh.
Temuan ini diperkuat oleh penelitian International Journal of Environmental
Research and Public Health tahun 2022 yang melibatkan 141 manajer di Eropa,
yang menunjukkan bahwa efektivitas kerja jarak jauh sangat dipengaruhi oleh
persepsi pimpinan terhadap manfaat, pola komunikasi, serta kemampuan mengelola
koordinasi tim secara virtual. Dengan kata lain, dalam skema WFH, kepemimpinan
tidak lagi sekedar fungsi pengawasan, melainkan menjadi faktor kunci yang
menentukan apakah fleksibilitas kerja akan berujung pada peningkatan kinerja
atau justru penurunan produktivitas.
H. WFH MENUJU DESAIN
KERJA YANG LEBIH RASIONAL
Salah satu
pelajaran penting dari pengalaman WFH adalah perlunya membedakan jenis
pekerjaan berdasarkan karakteristiknya. Tidak semua pekerjaan membutuhkan
interaksi langsung, dan tidak semua pekerjaan dapat dilakukan secara mandiri. Misalnya
pekerjaan yang membutuhkan koordinasi intensif dan interaksi langsung memang
lebih efektif dilakukan di kantor, sementara pekerjaan yang membutuhkan
konsentrasi mendalam lebih cocok dilakukan dalam kondisi yang minim distraksi,
seperti saat WFH.
Pembagian ini
sebenarnya cukup mudah dikenali dalam keseharian birokrasi. Misalnya, kegiatan
seperti rapat koordinasi lintas unit, pembahasan kebijakan bersama pimpinan,
asistensi langsung, pelayanan tatap muka kepada stakeholder, atau proses yang
membutuhkan keputusan cepat dan diskusi dinamis akan jauh lebih efektif
dilakukan saat WFO. Interaksi langsung mempercepat penyamaan persepsi dan
mengurangi miskomunikasi yang sering terjadi jika hanya mengandalkan media
daring.
Sebaliknya,
ada banyak pekerjaan yang justru lebih optimal ketika dilakukan secara mandiri.
Contohnya seperti penyusunan laporan analisis, drafting regulasi, pengolahan
data, penyusunan bahan paparan, hingga telaah dokumen yang membutuhkan
ketelitian dan fokus tinggi. Pekerjaan seperti ini sering kali terhambat ketika
dilakukan di kantor karena adanya interupsi, rapat mendadak, atau permintaan
koordinasi yang memecah konsentrasi. Dalam kondisi WFH, waktu dapat dikelola
lebih utuh sehingga pekerjaan yang sebelumnya memerlukan beberapa hari bisa
diselesaikan dalam waktu yang lebih singkat.
Dengan
memahami perbedaan ini, organisasi dapat merancang ritme kerja yang lebih
rasional dan terstruktur. Sebagai contoh, hari Senin hingga Kamis dapat
difokuskan sebagai hari kerja di kantor untuk aktivitas koordinasi, rapat, dan
pelayanan, sementara hari tertentu misalnya Jumat, dimanfaatkan sebagai hari
WFH untuk menyelesaikan pekerjaan yang bersifat individual dan membutuhkan
fokus. Pendekatan ini membuat waktu
kerja tidak lagi terkotak-kotak tanpa arah, tetapi disusun secara sadar sesuai
kebutuhan jenis pekerjaan. Hasilnya bukan hanya peningkatan produktivitas,
tetapi juga kualitas output yang lebih baik, karena setiap pekerjaan dilakukan
dalam kondisi yang paling mendukung.
I.
PENUTUP: WFH MENJADIKAN FLEKSIBILITAS SEBAGAI
CARA KERJA BARU
Perjalanan WFH
dalam birokrasi Indonesia menunjukkan bahwa perubahan besar sering kali berawal
dari situasi yang tidak direncanakan. Dari respons terhadap pandemi COVID-19,
WFH kini berkembang menjadi bagian dari kebijakan fleksibilitas kerja
sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2026.
WFH membuka
ruang untuk bekerja dengan lebih fokus, mengurangi distraksi yang selama ini
tidak disadari, serta mendorong organisasi untuk beralih dari sekadar mengukur
kehadiran menuju pengukuran kinerja yang lebih objektif dan berbasis hasil.
Dalam konteks ini, WFH bukan sekadar alternatif tempat bekerja, melainkan pintu
masuk menuju perubahan pola pikir. Hal ini sejalan dengan pandangan Peter
Drucker (tokoh yang dikenal sebagai “bapak manajemen modern”): “What gets
measured gets managed”, yang menekankan bahwa apa yang diukur akan
menentukan bagaimana organisasi dikelola. Ketika ukuran kinerja berubah, maka
cara kerja pun akan ikut berubah.
Pada akhirnya,
WFH bukan lagi tentang memilih antara bekerja di rumah atau di kantor, namun
tentang keberanian untuk meninggalkan cara lama yang tidak lagi relevan, dan
beralih pada sistem kerja yang lebih rasional, adil, dan berorientasi hasil.
Birokrasi yang mampu memanfaatkan momentum ini tidak hanya akan menjadi lebih
efisien, tetapi juga lebih adaptif dan profesional. Inilah saatnya menjadikan
fleksibilitas bukan sekadar kebijakan sementara, melainkan fondasi menuju
kinerja ASN yang benar-benar berdampak.
Penyusun:
Ratih Prihatina, Pelaksana Seksi Hukum dan Informasi KPKNL Tegal.
DAFTAR PUSTAKA:
A. Peraturan dan Kebijakan Pemerintah
Presiden
Republik Indonesia. (2024). Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 tentang
Sistem Kinerja Aparatur Sipil Negara. Jakarta: Sekretariat Negara.
Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia.
(2026). Peraturan Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2026 tentang Fleksibilitas
Kerja Aparatur Sipil Negara. Jakarta: KemenPANRB.
Kementerian
Keuangan Republik Indonesia. (2026). Surat Edaran Nomor SE-2/MK/SJ/2026
tentang Sistem Kerja Fleksibel dan Efisiensi Pelaksanaan Tugas Kedinasan.
Jakarta: Kementerian Keuangan.
Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia.
(2020). Surat Edaran Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja
Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19. Jakarta:
KemenPANRB.
Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia.
(2020). Surat Edaran Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Penyesuaian
Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara. Jakarta: KemenPANRB.
Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia.
(2020). Surat Edaran Nomor 57 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Surat Edaran
tentang Sistem Kerja ASN. Jakarta: KemenPANRB.
Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia.
(2021). Surat Edaran Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja
ASN pada Masa PPKM. Jakarta: KemenPANRB.
Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia.
(2021). Surat Edaran Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja
ASN pada Masa PPKM. Jakarta: KemenPANRB.
Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia.
(2025). Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Sistem Kerja
Aparatur Sipil Negara pada Periode Libur Nasional. Jakarta: KemenPANRB.
Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia.
(2026). Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Sistem Kerja
Aparatur Sipil Negara. Jakarta: KemenPANRB.
B. Literatur Ilmiah dan Referensi
Akademik
Jose
Maria Barrero, Nicholas Bloom, & Steven J. Davis. (2021). Why working
from home will stick. National Bureau of Economic Research.
Jose
Maria Barrero, Nicholas Bloom, & Steven J. Davis. (2023). The evolution
of work from home. Journal of Economic Perspectives, 37(4), 23–50.
Nicholas
Bloom, Liang, J., Roberts, J., & Ying, Z. J. (2015). Does working from
home work? Evidence from a Chinese experiment. The Quarterly Journal of
Economics.
Ipsen,
C., van Veldhoven, M., Kirchner, K., & Hansen, J. P. (2022). Six key
advantages and disadvantages of working from home in Europe during COVID-19.
International Journal of Environmental Research and Public Health, 19(3), 1826.
https://doi.org/10.3390/ijerph19031826
Kairupan,
D. J. I. (2023). Pengaruh kepemimpinan transformasional terhadap efektivitas
work from home pada karyawan di Indonesia. Jurnal Manajemen (perlu
konfirmasi detail publikasi).
Oakman,
J., Kinsman, N., Stuckey, R., Graham, M., & Weale, V. (2022). Working
from home in Australia during COVID-19: Impacts on productivity and wellbeing.
International Journal of Environmental Research and Public Health.
Pratama,
A. B. (2023). Flexible working arrangement in Indonesian public sector.
Jurnal Government and Public Policy.
Saputra,
N., Hayat, H., Ardyansyah, F., Palupiningtyas, D., Khusna, K., & Karneli,
O. (2021). Work-from-home productivity in Indonesia: First time experience
of virtual working during COVID-19 time. Jurnal Masyarakat dan Budaya,
23(1), 13–26. https://doi.org/10.14203/jmb.v23i1.1122
Sidharta,
A. I. (2023). Evaluasi program work from home: Studi tentang produktivitas
dan kesejahteraan karyawan. JENIUS (Jurnal Ilmiah Manajemen Sumber Daya
Manusia), 8(2). https://doi.org/10.32493/JJSDM.v8i2.44949
U.S.
Bureau of Labor Statistics. (2023). Remote work and productivity.
Washington, D.C.
C. Artikel Media Online
Kebijakan
WFH ASN Terbaru: Aturan Perpres 21 Tahun 2024 dan Skema Kerja Fleksibel. (Diakses
pada 08 April 2026).
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |