Anda dapat mengakses seluruh layanan pengelolaan kekayaan negara, pengurusan piutang negara, layanan lelang, dan dukungan fungsi penilaian pada KPKNL Tegal melalui beberapa saluran berikut:
Layanan Informasi Publik di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara tidak dipungut biaya, kecuali untuk informasi yang telah ditentukan biayanya sesuai dengan peraturan mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak. Untuk biaya penggandaan atau perekaman yang timbul dari Permintaan Informasi Publik ditanggung oleh Pemohon Informasi Publik.
Kebijakan terkait biaya layanan informasi publik di Direktorat Jenderal Kekayaan Negara diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.01/2022 tentang Pedoman Layanan Informasi Publik Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Keuangan.
Prosedur Pengaduan
Masyarakat dapat melaporkan Pengaduan terkait Layanan DJKN dengan cara datang langsung ke Area Pelayanan Terpadu, menyampaikan melalui Whatsapp Pengaduan, Saluran Telepon, Surat Elektronik, Website WISE Kementerian Keuangan, Website SP4N LAPOR
Prosedur Pengaduan Atas Layanan yang diberikan KPKNL Tegal
Masyarakat dapat melaporkan pengaduan terkait layanan dan/atau dugaan pelanggaran disiplin atau kode etik pegawai DJKN dengan cara:
1. Datang langsung di Area Pelayanan Terpadu (APT) KPKNL Tegal di Jalan K.S. Tubun No.12 Tegal Kode Pos 52313
2. Telepon (0283) 324986
3. Whatsapp Pengaduan 0851-9592-0991
4. Email Pengaduan aduan kpknltegal@kemenkeu.go.id
5. SP4N Lapor (https://www.lapor.go.id/)
6. Wise Kementerian Keuangan (https://www.wise.kemenkeu.go.id)