Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Informasi Publik KPKNL Tegal

Informasi Publik yang Wajib Diumumkan Secara Serta Merta

A.
Kanal Layanan Informasi Publik

Anda dapat mengakses seluruh layanan pengelolaan kekayaan negara, pengurusan piutang negara, layanan lelang, dan dukungan fungsi penilaian pada KPKNL Tegal melalui beberapa saluran berikut:

    1. Area Pelayanan Terpadu (APT)                : Surat ditujukan kepada PPID Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tegal, Jalan K.S. Tubun No. 12,                                                                         Randugunting, Tegal Selatan, Kota Tegal, Kode Pos 52131
    2. Surat Elektronik (e-mail layanan)            : kpknltegal@kemenkeu.go.id
    3. Telepon                                                        : (0283) 324986, 325011
    4. WhatsApp Layanan                                    : 0851-9592-0991
    5. WhatsApp Pengaduan (jika ada)              : 0851-9592-0991
    6. Surat Elektronik Pengaduan (jika ada)    : ppid.kpknltegal@kemenkeu.go.id
    7. situs dengan alamat http://e-ppid.kemenkeu.go.id, melalui Aplikasi PPID Kementerian Keuangan yang dapat diunduh di App Store dan Play Store
    B.
    Biaya Layanan Informasi Publik

    Layanan Informasi Publik di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara tidak dipungut biaya, kecuali untuk informasi yang telah ditentukan biayanya sesuai dengan peraturan mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak. Untuk biaya penggandaan atau perekaman yang timbul dari Permintaan Informasi Publik ditanggung oleh Pemohon Informasi Publik.
    Kebijakan terkait biaya layanan informasi publik di Direktorat Jenderal Kekayaan Negara diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.01/2022 tentang Pedoman Layanan Informasi Publik Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Keuangan. 

    Prosedur Pengaduan
    Masyarakat dapat melaporkan Pengaduan terkait Layanan DJKN dengan cara datang langsung ke Area Pelayanan Terpadu, menyampaikan melalui Whatsapp Pengaduan, Saluran Telepon, Surat Elektronik, Website WISE Kementerian Keuangan, Website SP4N LAPOR

    C.
    Waktu Layanan Informasi Publik

    a. Jam Layanan Permintaan Informasi Publik : Hari Senin s.d. Jumat, Pukul 08.00 s.d. Pukul 15.00
    b. Apabila Permintaan Informasi Publik disampaikan atau diterima di luar jam layanan tersebut, permintaan akan direspon pada hari kerja
        berikutnya.
    D.
    Prosedur Pengaduan

    Prosedur Pengaduan Atas Layanan yang diberikan KPKNL Tegal 

    Masyarakat dapat melaporkan pengaduan terkait layanan dan/atau dugaan pelanggaran disiplin atau kode etik pegawai DJKN dengan cara: 

    1. Datang langsung di Area Pelayanan Terpadu (APT) KPKNL Tegal di Jalan K.S. Tubun No.12 Tegal Kode Pos 52313

    2. Telepon (0283) 324986

    3. Whatsapp Pengaduan 0851-9592-0991

    4. Email Pengaduan aduan kpknltegal@kemenkeu.go.id

    5. SP4N Lapor (https://www.lapor.go.id/)

    6. Wise Kementerian Keuangan (https://www.wise.kemenkeu.go.id)

    Dalam Hal Pengaduan diajukan secara lisan ;

    1. Pelapor datang menghadap sendiri ke APT KPKNL Tegal dengan menunjukkan identitas diri
    2. Petugas Pengaduan  memasukkan laporan Pengaduan kedalam aplikasi wise@kemenkeu.go.id dan akan memberikan feedback kepada Pelapor guna memonitor tindak lanjut penanganan pengaduan

    Dalam Hal Pengaduan diajukan secara tertulis, memuat :

    1. Identitas Pelapor
    2. Identitas Terlapor jelas perbuatan yang diduga dilanggar harus dilengkapi dengan waktu dan tempat kejadian, alasan penyampaian pengaduan, bagaimana pelanggaran itu terjadi misalnya apabila perbuatan yang diadukan berkaitan dengan pemeriksaan suatu perkara, pengaduan harus dilengkapi dengan nomor perkara
    3. Menyertakan bukti atau keterangan yang dapat mendukung Pengaduan yang disampaikan misalnya bukti atau keterangan ini termasuk nama, alamat, dan nomor kontak pihak lain yang dapat dimintai keterangan lebih lanjut untuk memperkuat pengaduan Pelapor
    4. Petugas Pengaduan memasukkan laporan Pengaduan tertulis kedalam aplikasi wise.kemenkeu.go.id dengan melampirkan dokumen pengaduan. Dokumen asli pengaduan diarsipkan pada KPKNL Tegal dan dapat dikirim ke Unit Kepatuhan Internal DJKN bila diperlukan


    Dalam Hal Pengaduan diajukan secara elektronik, memuat :

    1. Identitas Pelapor
    2. Identitas Terlapor jelas
    3. Dugaan perbuatan yang dilanggar jelas, misalnya perbuatan yang diadukan berkaitan dengan pemeriksaan suatu perkara maka Pengaduan harus dilengkapi dengan nomor perkara
    4. Menyertakan bukti atau keterangan yang dapat mendukung Pengaduan yang disampaikan misalnya bukti atau keterangan ini termasuk nama, alamat, dan nomor kontak pihak lain yang dapat dimintai keterangan lebih lanjut untuk memperkuat pengaduan Pelapor
    5. Meskipun Pelapor tidak mencantumkan identitasnya secara lengkap, namun apabila informasi pengaduan logis dan memadai. pengaduan dapat ditindaklanjuti.
    Floating Icon