Anda dapat mengakses seluruh layanan pengelolaan kekayan negara,
pengurusan piutang negara, layanan lelang, dan dukungan fungsi penilaian pada KPKNL Surakarta melalui beberapa saluran berikut:
Area Pelayanan Terpadu (APT)
Jl. Ki Mangunsarkoro No.
141 Surakarta – 57136
Surat Elektronik (e-mail layanan)
Telp
(0271) 723644
Whatsapp
Layanan
0813-1313-3143
Surat Elektronik (e-mail pengaduan)
pengaduan.kpknlsurakarta@gmail.com
Whatsapp
Pengaduan
0811-262-1414
Biaya Layanan
Sesuai dengan Pasal 22 PMK 110/2022, Layanan
Informasi Publik di lingkungan Kementerian Keuangan tidak dikenakan biaya,
kecuali untuk informasi yang telah ditentukan biayanya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan mengenai penerimaan negara bukan pajak.
Prosedur Pengaduan
Pengunjung dapat melaporkan Pengaduan Terkait Layanan dengan cara datang langsung tatap muka, melalui Whatsapp Pengaduan, Saluran Telepon, Surat elektronik, website wise Kementerian Keuangan dengan tata cara yang dapat di lihat di SINI
Waktu Layanan
1. Waktu Layanan Permintaan Informasi Publik : Hari Kerja Pukul 08.00 s.d.
Pukul 15.00
2. Apabila Permintaan Informasi Publik diminta di luar jam tersebut,
permintaan akan direspon pada hari kerja di keesokan harinya.
3. PPID Kementerian Keuangan (PPID Tingkat II Kanwil DJKN Jawa Tengah dan
DIY) wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis paling lama 10 (sepuluh) hari
kerja sejak diterimanya Permintaan Informasi Publik secara lengkap.
HALO
DJKN
Webform tiket : www.halodjkn.kemenkeu.go.id
Surat elektronik : halodjkn@kemenkeu.go.id
Call Center : 150-991
WhatsApp : 0811-8480-99
Permintaan Informasi Publik melalui e-PPID