Jum'at, 23 Juni 2023
Rabu, 03 Mei 2023
Kamis, 22 Desember 2022
Kota Surakarta
adalah kota terbesar kedua di Jawa Tengah setelah kota Semarang. Kota Surakarta
memiliki luas wilayah 44,1 km2 yang terbagi dalam 5 (lima) kecamatan dan 51
(lima puluh satu) kelurahan. Kota Surakarta merupakan pusat dari suatu kawasan
yang saat ini dikenal dengan sebutan Solo Raya, dengan kota-kota penyangga
yaitu Kartasura, Solo Baru, Colomadu, Palur, Baki dan Ngemplak. Kota-kota
satelit/penyangga tersebut berada dan berbatasan langsung dengan Kota Surakarta
serta membentuk satu kawasan kota besar yang terpusat.
Kota Surakarta memiliki semboyan "Berseri" yang merupakan akronim dari "Bersih, Sehat, Rapi, dan Indah", sebagai slogan pemeliharaan keindahan kota. Selain itu, untuk kepentingan pariwisata, Surakarta memiliki slogan "Solo, The Spirit of Java" dimana Kota Surakarta merupakan salah satu pusat kebudayaan Jawa.
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surakarta merupakan unit vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dan berada di bawah koordinasi Kantor Wilayah (Kanwil) Jawa Tengah dan D.I Yogyakarta. Berdiri sejak tahun 2001, KPKNL Surakarta saat ini beralamat di Jalan Ki Mangunsarkoro nomor 141 Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta. Wilayah kerja KPKNL Surakarta meliputi 1 (satu) kota dan 6 (enam) kabupaten yaitu Kota Surakarta, Kabupaten Klaten, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Sragen, Kabupaten Karanganyar dan Kabupaten Wonogiri.
KPKNL Surakarta mempunyai visi
yang sama dengan visi DJKN 2020 - 2024, yaitu menjadi Pengelola Kekayaan Negara
yang Profesional dan Akuntabel dalam rangka mendukung visi Kementerian
Keuangan: Menjadi Pengelola Keuangan Negara untuk mewujudkan Perekonomian
Indonesia yang Produktif, Kompetitif, Inklusif dan Berkeadilan, serta untuk
sebesar-sebesar kemakmuran rakyat.
Sementara untuk misinya adalah sejalan dengan misi
DJKN 2020 - 2024 :
1. Mengoptimalkan pengelolaan kekayaan negara
2.Mengamankan kekayaan negara secara fisik,
administrasi dan hukum
3. Meningkatkan tata kelola dan nilai tambah
pengelolaan kekayaan negara
4. Menghasilkan nilai kekayaan negara yang wajar
dan dapat dijadikan acuan dalam berbagai keperluan
5. Mewujudkan lelang yang efisien, transparan,
akuntabel, adil dan kompetitf sebagai instrumen jual beli yang mampu
mengakomodasi kepentingan masyarakat.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 154/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, KPKNL Surakarta mempunyai tugas melaksanakan pelayanan di bidang kekayaan negara,
penilaian, dan lelang.
Dalam
melaksanakan tugas tersebut, KPKNL menyelenggarakan fungsi :
1. inventarisasi,
pengadministrasian, pendayagunaan, pengamanan kekayaan negara;
2. registrasi,
verifikasi dan analisa pertimbangan permohonan pengalihan serta penghapusan
kekayaan negara;
3. pelaksanaan pengurusan piutang negara dan kewenangan Panitia Urusan Piutang Negara;
4. pelaksanaan bimbingan teknis, pembinaan, penatausahaan, penagihan dan optimalisasi dalam rangka pengelolaan piutang negara;
5. pelaksanaan
pelayanan penilaian;
6. pelaksanaan
pelayanan lelang;
7. penyajian
informasi di bidang kekayaan negara, penilaian dan lelang;
8. pelaksanaan pemberian pertimbangan dan advokasi pengurusan piutang negara dan lelang;
9. verifikasi dan pembukuan penerimaan pembayaran piutang negara dan hasil lelang; dan
10. pelaksanaan administrasi KPKNL.
KPKNL Surakarta terus berbenah dalam upaya untuk mewujudkan institusi pemerintah yang profesional dan akuntabel. Berbagai upaya dilakukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada stakeholder/pengguna layanan. Hasilnya, pada tahun 2017, KPKNL Surakarta berhasil memperoleh penghargaan sebagai Kantor Pelayanan Terbaik Pertama di Lingkungan Kementerian Keuangan Unit Eselon I Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). Penyerahan Piagam Penghargaan untuk KPKNL Surakarta tersebut diserahkan secara langsung oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani kepada Kepala KPKNL Surakarta, Moh. Arif Rochman pada upacara peringatan Hari Oeang Republik Indonesia tanggal 30 Oktober 2017.
Pada tahun 2018, KPKNL Surakarta memperoleh Sertifikat Penjamin Mutu Layanan ISO 9001: 2015 dari lembaga penjamin mutu internasional PT. TUV Rheinland Indonesia (TRID), sertifikat ini kembali diraih pada tahun 2019. Pada tahun ini juga, KPKNL Surakarta berhasil meraih predikat sebagai unit kerja berpredikat Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi.
Dalam memberikan pelayanan kepada stakeholder/pengguna layanan, KPKNL Surakarta memiliki moto “PASTI ISO” yang merupakan akronim Profesional, Akuntabel, Transparan, Integritas, Inovatif dan memberi Solusi.
Saat ini, KPKNL Surakarta dipimpin oleh Mohamad Lukman sebagai kepala kantor. Dalam melaksanakan tugasnya, kepala KPKNL
Surakarta dibantu oleh 1 (satu) orang kepala subbagian umum dan (empat) orang
kepala seksi, yaitu:
1. Muh.
Fauzan Rifai, Kepala Subbagian Umum;
2. Bend Abidin Santosa, Kepala Seksi Pengelolaan Keyaan Negara;
3. Anas Waskita Jati, Kepala Seksi Piutang Negara;
4. Bambang Sudarnadi, Kepala Seksi Hukum dan Informasi;
7. Hartanto, Kepala Seksi Kepatuhan Internal.
Selain itu, terdapat juga Kelompok Jabatan Fungsional, yang terdiri dari Jabatan Fungsional Pelelang (3 orang), dan Jabatan Fungsional Penilai (4 orang).
Struktur Organisasi KPKNL Surakarta selengkapnya sebagai berikut: