Jum'at, 03 Juni 2022
Jum'at, 03 Juni 2022
Kamis, 02 Juni 2022
Kota Surakarta
adalah kota terbesar kedua di Jawa Tengah setelah kota Semarang. Kota Surakarta
memiliki luas wilayah 44,1 km2 yang terbagi dalam 5 (lima) kecamatan dan 51
(lima puluh satu) kelurahan. Kota Surakarta merupakan pusat dari suatu kawasan
yang saat ini dikenal dengan sebutan Solo Raya, dengan kota-kota penyangga
yaitu Kartasura, Solo Baru, Colomadu, Palur, Baki dan Ngemplak. Kota-kota
satelit/penyangga tersebut berada dan berbatasan langsung dengan Kota Surakarta
serta membentuk satu kawasan kota besar yang terpusat.
Kota Surakarta memiliki semboyan "Berseri" yang merupakan akronim dari "Bersih, Sehat, Rapi, dan Indah", sebagai slogan pemeliharaan keindahan kota. Selain itu, untuk kepentingan pariwisata, Surakarta memiliki slogan "Solo, The Spirit of Java" sebagai upaya pencitraan kota Surakarta sebagai pusat kebudayaan Jawa.
Kantor Pelayanan
Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surakarta merupakan unit
vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dan berada di bawah
koordinasi Kantor Wilayah (Kanwil) Jawa Tengah dan D.I Yogyakarta. Berdiri
sejak tahun 2001, KPKNL Surakarta saat ini beralamat di Jalan Ki Mangunsarkoro
nomor 141 Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta. Wilayah kerja
KPKNL Surakarta meliputi 1 (satu) kota dan 6 (enam) kabupaten yaitu Kota
Surakarta, Kabupaten
Klaten, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Sragen, Kabupaten Karanganyar
dan Kabupaten Wonogiri.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 154/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, KPKNL Surakarta mempunyai tugas melaksanakan pelayanan di bidang kekayaan negara,
penilaian, dan lelang.
Dalam
melaksanakan tugas tersebut, KPKNL menyelenggarakan fungsi :
1. inventarisasi,
pengadministrasian, pendayagunaan, pengamanan kekayaan negara;
2. registrasi,
verifikasi dan analisa pertimbangan permohonan pengalihan serta penghapusan
kekayaan negara;
3. pelaksanaan pengurusan piutang negara dan kewenangan Panitia Urusan Piutang Negara;
4. pelaksanaan bimbingan teknis, pembinaan, penatausahaan, penagihan dan optimalisasi dalam rangka pengelolaan piutang negara;
5. pelaksanaan
pelayanan penilaian;
6. pelaksanaan
pelayanan lelang;
7. penyajian
informasi di bidang kekayaan negara, penilaian dan lelang;
8. pelaksanaan pemberian pertimbangan dan advokasi pengurusan piutang negara dan lelang;
9. verifikasi dan pembukuan penerimaan pembayaran piutang negara dan hasil lelang; dan
10. pelaksanaan administrasi KPKNL.
KPKNL Surakarta terus berbenah dalam upaya untuk mewujudkan institusi pemerintah yang profesional dan akuntabel. Berbagai upaya dilakukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada stakeholder/pengguna layanan. Hasilnya, pada tahun 2017, KPKNL Surakarta berhasil memperoleh penghargaan sebagai Kantor Pelayanan Terbaik Pertama di Lingkungan Kementerian Keuangan Unit Eselon I Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). Penyerahan Piagam Penghargaan untuk KPKNL Surakarta tersebut diserahkan secara langsung oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani kepada Kepala KPKNL Surakarta, Moh. Arif Rochman pada upacara peringatan Hari Oeang Republik Indonesia tanggal 30 Oktober 2017.
Pada tahun 2018, KPKNL Surakarta memperoleh Sertifikat Penjamin Mutu Layanan ISO 9001: 2015 dari lembaga penjamin mutu internasional PT. TUV Rheinland Indonesia (TRID), sertifikat ini kembali diraih pada tahun 2019. Pada tahun ini juga, KPKNL Surakarta berhasil meraih predikat sebagai unit kerja berpredikat Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi.
Dalam memberikan pelayanan kepada stakeholder/pengguna layanan, KPKNL Surakarta memiliki moto “PASTI ISO” yang merupakan akronim Profesional, Akuntabel, Transparan, Integritas, Inovatif dan memberi Solusi.
Saat ini, KPKNL Surakarta dipimpin oleh Adi Wibowo sebagai kepala kantor. Dalam melaksanakan tugasnya, kepala KPKNL
Surakarta dibantu oleh 1 (satu) orang kepala subbagian umum dan (empat) orang
kepala seksi, yaitu:
1. Muh.
Fauzan Rifai, Kepala Subbagian Umum;
2. Joko
Setiyono, Kepala Seksi Pengelolaan Keyaan Negara;
3. Anas Waskita Jati, Kepala Seksi Piutang Negara;
4. Edi Muwasin, Kepala Seksi Hukum dan Informasi;
7. Hartanto, Kepala Seksi Kepatuhan Internal.
Selain itu, terdapat juga Kelompok Jabatan Fungsional, yang terdiri dari Jabatan Fungsional Pelelang (3 orang), Jabatan Fungsional Penilai (4 orang) dan Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN (1 orang).
Struktur Organisasi KPKNL Surakarta selengkapnya sebagai berikut: