KPKNL Surakarta Adakan Sosialisasi KMK No. 375 Tahun 2024
Esti Afiarini
Senin, 23 Desember 2024 |
392 kali
Surakarta - KPKNL Surakarta mengadakan
Sosialisasi KMK Nomor 375
Tahun 2024 tentang Pedoman Penentuan Nilai Taksiran Barang Milik Negara Selain
Tanah dan/atau Bangunan Berupa Kendaraan Bermotor Oleh Panitia Penaksir pada
hari Senin tanggal 23 Desember 2024 pukul 09.30 WIB s.d. 11.30 WIB secara
daring melalui Zoom Meeting dengan peserta satuan kerja di wilayah kerja KPKNL
Surakarta.
Sosialisasi dibuka oleh Kepala
Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara Bend Abidin Santosa dan dilanjutkan
penyampaian materi sosialisasi oleh Jafung Penilai KPKNL Surakarta yaitu Aditya
Wahyu selaku Penilai Pemerintah Ahli Muda KPKNL Surakarta serta dimoderatori
oleh Penilai Pemerintah Ahli Pertama Prasetya Graha.
KMK 375 Tahun 2024 merupakan Panduan bagi panitia penaksir dari
satuan kerja untuk melakukan penentuan nilai taksiran BMN Selain Tanah dan/atau
Bangunan berupa kendaraan bermotor dengan tujuan penjualan BMN. Dengan lebih
mudahnya penyusunan kertas kerja untuk penentuan nilai limit penjualan,
diharapkan dapat meningkatkan optimalisasi BMN hasil pemindahtanganan berupa
kendaraan bermotor. (Seksi PKN/MM)
Foto Terkait Berita