Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Artikel KPKNL Surakarta
Individual Performance Review Sebagai Instrumen Pengukuran Kinerja Pegawai Kementerian Keuangan

Individual Performance Review Sebagai Instrumen Pengukuran Kinerja Pegawai Kementerian Keuangan

Eko Hari Prihantoro
Kamis, 07 Mei 2026 |   23 kali

Individual Performance Review (IPR) merupakan sarana evaluasi kinerja pegawai yang dilakukan secara berkala untuk menilai capaian kerja dan perilaku selama periode tertentu. Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor (KMK) 300/KMK.01/2022 tentang Manajemen Kinerja di Lingkungan Kementerian Keuangan, IPR menjadi bagian penting dari penerapan manajemen kinerja yang berorientasi pada hasil dan pengembangan pegawai.

Melalui IPR, pegawai dan atasan dapat melihat sejauh mana target kinerja yang telah disepakati dapat tercapai, sekaligus mengidentifikasi kendala dan peluang perbaikan. IPR tidak hanya menilai hasil akhir, tetapi juga proses kerja dan sikap kerja yang ditunjukkan dalam pelaksanaan tugas seharihari. IPR dalam sektor swasta dikenal dengan istilah KPI (Key Performance Indicator), yaitu merupakan ukuran utama yang digunakan untuk menilai kinerja individu karyawan maupun tim dalam mencapai target dan sasaran yang telah ditentukan. Indikator ini berkaitan langsung dengan tujuan strategis dan bisnis perusahaan, serta berfungsi untuk memantau perkembangan dan tingkat keberhasilan pencapaian hasil kerja

Struktur IPR berdasarkan KMK 300/KMK.01/2022 terdiri atas:

  1. Profil pegawai, nilai perilaku kerja dan prestasi individu;
  2. Progress atau capaian hasil kerja/IKI dan nilai perilaku kerja;
  3. Masalah atau hambatan yang dialami pegawai;
  4. Penyebab dari masalah atau hambatan tersebut; dan
  5. Alternatif solusi atau usulan strategi penyelesaian untuk mengatasi kendala tersebut.

Capaian kinerja selama periode penilaian, pelaksanaan tugas dan tanggung jawab akan dinilai apakah sudah berjalan sesuai dengan sasaran kinerja yang ditetapkan. Target output dapat dicapai dengan memperhatikan kualitas hasil, ketepatan waktu, dan kesesuaian dengan ketentuan yang berlaku. Dalam pelaksanaannya, upaya terus dilakukan untuk menjaga konsistensi kinerja serta meningkatkan efektivitas penyelesaian tugas. Sedangkan dalam pelaksanaan tugas, perilaku kerja mengacu pada nilainilai organisasi dan prinsip ASN BerAKHLAK. Sikap profesional, tanggung jawab terhadap pekerjaan, serta kemampuan bekerja sama dengan rekan kerja menjadi fokus utama. Komunikasi dan koordinasi dengan pihak terkait dilakukan secara aktif guna mendukung kelancaran pekerjaan dan pencapaian tujuan unit kerja.

IPR juga menjadi media yang efektif untuk menerima masukan dari atasan terkait kinerja yang telah dicapai. Umpan balik tersebut menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas kerja ke depan. Selain itu dalam kaitannya dengan pengembangan kompetensi pegawai utamanya dalam mendukung pencapaian kinerja, diperlukan peningkatan kompetensi baik melalui pembelajaran mandiri maupun kegiatan pengembangan lainnya, agar kinerja dapat terus ditingkatkan dan memberikan kontribusi yang lebih optimal bagi organisasi.

Secara umum, Individual Performance Review tersebut dapat memberikan gambaran yang jelas mengenai capaian kinerja dan perilaku kerja selama periode penilaian. Hasil IPR diharapkan dapat menjadi dasar untuk perbaikan berkelanjutan serta mendukung peningkatan kinerja individu yang selaras dengan tujuan Kementerian Keuangan.

 

Referensi:

Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 300/KMK.01/2022 tentang Manajemen Kinerja di Lingkungan Kementerian Keuangan.

(ditulis oleh Eko Hari Prihantoro – KPKNL Surakarta)

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Floating Icon