Dorong Peningkatan Kinerja, DJKN Adakan Kegiatan Gugus Kendali Mutu di bidang Peraturan Perundangan, Advokasi dan Kehumasan
Esti Afiarini
Jum'at, 13 Desember 2024 |
371 kali
Purwokerto - Direktorat Hukum dan Hubungan Masyarakat Direktorat
Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) menyelenggarakan kegiatan Gugus Kendali Mutu di
bidang peraturan perundangan, advokasi dan kehumasan pada 9 s.d. 11 Desember
2024. Acara yang diselenggarakan di KPKNL Purwokerto tersebut dilaksanakan guna
menyamakan persepsi, menggali masukan, meningkatkan komunikasi, dan diskusi
permasalahan pelaksanaan tugas pada Kantor Wilayah dan Kantor Operasional DJKN serta
monitoring dan evaluasi terkait advokasi, peraturan perundangan dan kehumasan.
Acara dihadiri oleh Bidang KIHI, Kepala Seksi Hukum, dan Kepala Seksi Informasi
pada Kanwil DJKN Jawa Tengah dan D.I.Y serta para Kepala Kantor Pelayanan
Kekayaan Negara dan Lelang dan Kepala Seksi Hukum dan Informasi pada kantor
vertikal DJKN di lingkungan Kanwil Jateng dan D.I.Y.
Dibuka oleh Direktur Hukum dan Humas, Tedy Syandriadi
menyampaikan beberapa current issue diantaranya Perjanjian Kerja Sama
dengan instansi lain, program-program perencanaan tahun 2024 atas Prakarsa
DJKN, Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Band Indonesia (BLBI), dan pengembangan
Portal Lelang.
Selanjutnya, Marhaeni Rumiasih, Kepala Subdirektorat
Perundangan menyampaikan sekilas pandang tugas dan fungsi Direktorat
Perundangan. Heni sapaan akrabnya menguraikan beberapa program perencanaan perundangan
atas Prakarsa DJKN. Menurutnya, dalam rangka harmonisasi dan sinkronisasi peraturan
perundangan di lingkup DJKN perlu dilakukan evaluasi terhadap peraturan perundangan
yang telah diterbitkan. “Seluruh pegawai DJKN harus mengutamakan situs JDIH
Kemenkeu dan Portal DJKN pada saat mencari data terkait peraturan perundangan,
karena hal tersebut berdampak menaikkan rating situs” pesannya.
Subdirektorat Hubungan Masyarakat menyampaikan materi tentang
penyusunan strategi komunikasi, pengelolaan media sosial, dan basic skill
voice over, karena penting bagi pegawai kantor vertikal untuk meningkatkan
kemampuan pengelolaan media sosial.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Subdirektorat Advokasi Muh.
Hasbi Hanis memaparkan tingginya jumlah perkara yang ditangani oleh DJKN dan
bagaimana strategi penanganan yang tepat. Hasbi menuturkan, penanganan perkara
adalah prioritas untuk diselesaikan, sehingga penangan perkara DJKN harus
memiliki bekal pengetahuan hukum yang memadai. “untuk itu, pada tahun 2025 akan
diselenggarakan kegiatan “Penguatan
Kapasitas Sumber Daya Manusia”
di bidang penanganan
perkara”, pungkasnya. (Seksi HI/EAR).
Foto Terkait Berita