Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Artikel KPKNL Surakarta
Mengenal Hasil Kerja Tambahan

Mengenal Hasil Kerja Tambahan

Eko Hari Prihantoro
Selasa, 17 Maret 2026 |   21 kali

Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 300/KMK.01/2022 tentang Manajemen Kinerja di Lingkungan Kementerian Keuangan, dikenal istilah Hasil Kerja Tambahan (HKT) yaitu tugas di luar uraian jabatan, tidak ada di dalam rencana hasil kerja utama yang ditetapkan serta inovasi yang telah dilaksanakan dan dibuktikan dengan surat keputusan/ surat keterangan/surat penugasan dari pimpinan unit kerja. HKT tersebut merupakan kontribusi pegawai di luar hasil kerja utama yang bersifat strategis dan dapat menjadi penguat (value added) terhadap capaian kinerja pegawai.

Pada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) di tingkat kantor pelayanan yaitu Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), HKT merupakan hal jamak yang dapat diakui sebagi kinerja tambahan oleh Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, Pejabat Fungsional dan Pelaksana. HKT tersebut dapat berupa:

  • Inovasi.

Inovasi dapat diakui sebagai HKT apabila memenuhi beberapa syarat, yaitu:

1.    lolos seleksi di tingkat unit eselon I dan/atau sudah tercatat dalam basis data inovasi di lingkungan Kementerian Keuangan;

2.    telah diimplementasikan minimal selama 1 tahun; dan

3.    hanya dapat dinilai atau diakui satu kali, kecuali untuk inovasi tingkat instansi dan nasional yang dapat dinilai kembali setelah 2 tahun.

  •       Squad Team.

Squad Team merupakan sistem kerja kolaboratif yang melibatkan sejumlah pegawai ASN dengan keahlian dan pengetahuan khusus dari berbagai unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan. Penugasan dalam Squad Team dilaksanakan di luar jabatan dan/atau tidak tercantum dalam Rencana Hasil Kerja Utama (HKU), serta pembentukannya wajib mengikuti ketentuan yang berlaku, yaitu KMK Nomor 146 Tahun 2022 dan SE Nomor 1 Tahun 2023.

  • Penugasan Lain.

Penugasan lain merupakan penugasan yang menghasilkan output strategis, berisiko tinggi, dan/atau menggunakan cara kerja kolaboratif lintas unit, berdasarkan pertimbangan Pimpinan UPK. Penugasan ini berkaitan dengan tugas atau fungsi unit organisasi lain di luar unit tempat pegawai memiliki jabatan definitif, minimal satu level di atas unit terkecil, serta dilaksanakan di luar Indikator Kinerja Individu (IKI) yang tercantum dalam HKU.

Setiap jenis HKT memiliki bobot penilaian yang berbeda-beda. Squad Team terdiri atas dua jenis penugasan, yaitu penugasan penuh waktu dan penugasan paruh waktu. Penugasan penuh waktu hanya dapat dilakukan maksimal satu penugasan, sedangkan penugasan paruh waktu dapat dilakukan lebih dari satu penugasan. Pembobotan Squad Team ditetapkan secara berbeda sesuai dengan ruang lingkup pemilik kinerja, yang selanjutnya dapat dijabarkan lebih lanjut sebagi berikut:

  1. a.     Squad Team Penuh Waktu

Untuk Squad Team dengan penugasan penuh waktu, apabila ruang lingkup pemilik kinerja berada pada tingkat Menteri Keuangan atau Wakil Menteri Keuangan, bobot yang diberikan adalah 8. Sementara itu, untuk ruang lingkup PPTM dan setara diberikan bobot 6, dan untuk ruang lingkup PPTP dan setara diberikan bobot 4.

  1. b.     Squad Team Paruh Waktu

Untuk Squad Team dengan penugasan paruh waktu, apabila ruang lingkup pemilik kinerja berada pada tingkat Menteri Keuangan atau Wakil Menteri Keuangan, bobot yang diberikan adalah 4. Sementara itu, untuk ruang lingkup PPTM dan setara diberikan bobot 3, dan untuk ruang lingkup PPTP dan setara diberikan bobot 2.

Untuk pembobotan HKT yang berupa Inovasi dan Penugasan Lain, juga dibedakan atas ruang lingkup sebagai berikut:

  1.         Ruang lingkup nasional, yaitu HKT yang merupakan penugasan tingkat nasional lintas kementerian/lembaga memiliki bobot 8.
  2.        Ruang lingkup instansi, yaitu HKT yang merupakan penugasan dalam lingkup Kementerian Keuangan lintas unit jabatan tinggi madya (antar Eselon I) memiliki bobot 6.
  3.       Ruang lingkup unit kerja, yaitu HKT yang merupakan penugasan dalam lingkup unit jabatan tinggi madya (Eselon I), jabatan tinggi pratama (Eselon II) dan jabatan administrator (Eselon III) memiliki bobot 4.
  4.         Ruang lingkup tim kerja, yaitu HKT yang merupakan penugasan dalam lingkup unit jabatan pengawas (Eselon IV) memiliki bobot 2.

 

Referensi:

Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 300/KMK.01/2022 tentang Manajemen Kinerja di Lingkungan Kementerian Keuangan.

(ditulis oleh Eko hari Prihantoro – KPKNL Surakarta)

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Floating Icon