Mengenal Hasil Kerja Tambahan
Eko Hari Prihantoro
Selasa, 17 Maret 2026 |
21 kali
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 300/KMK.01/2022 tentang Manajemen
Kinerja di Lingkungan Kementerian Keuangan, dikenal istilah Hasil Kerja
Tambahan (HKT) yaitu tugas di luar uraian jabatan, tidak ada di dalam rencana hasil
kerja utama yang ditetapkan serta inovasi yang telah dilaksanakan dan dibuktikan
dengan surat keputusan/ surat keterangan/surat penugasan dari pimpinan unit
kerja. HKT tersebut merupakan kontribusi pegawai di luar hasil kerja utama yang
bersifat strategis dan dapat menjadi penguat (value added) terhadap
capaian kinerja pegawai.
Pada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) di tingkat kantor pelayanan yaitu Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), HKT merupakan hal jamak yang dapat diakui sebagi kinerja tambahan oleh Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, Pejabat Fungsional dan Pelaksana. HKT tersebut dapat berupa:
Inovasi dapat diakui sebagai HKT apabila memenuhi beberapa
syarat, yaitu:
1.
lolos seleksi di tingkat unit eselon I dan/atau sudah
tercatat dalam basis data inovasi di lingkungan Kementerian Keuangan;
2.
telah diimplementasikan minimal selama 1 tahun; dan
3.
hanya dapat dinilai atau diakui satu kali, kecuali untuk
inovasi tingkat instansi dan nasional yang dapat dinilai kembali setelah 2
tahun.
Squad Team merupakan sistem kerja kolaboratif yang melibatkan sejumlah pegawai ASN dengan keahlian dan pengetahuan khusus dari berbagai unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan. Penugasan dalam Squad Team dilaksanakan di luar jabatan dan/atau tidak tercantum dalam Rencana Hasil Kerja Utama (HKU), serta pembentukannya wajib mengikuti ketentuan yang berlaku, yaitu KMK Nomor 146 Tahun 2022 dan SE Nomor 1 Tahun 2023.
Penugasan lain merupakan penugasan yang menghasilkan output strategis, berisiko tinggi, dan/atau menggunakan cara kerja kolaboratif lintas unit, berdasarkan pertimbangan Pimpinan UPK. Penugasan ini berkaitan dengan tugas atau fungsi unit organisasi lain di luar unit tempat pegawai memiliki jabatan definitif, minimal satu level di atas unit terkecil, serta dilaksanakan di luar Indikator Kinerja Individu (IKI) yang tercantum dalam HKU.
Setiap jenis
HKT memiliki bobot penilaian yang berbeda-beda. Squad Team terdiri atas dua
jenis penugasan, yaitu penugasan penuh waktu dan penugasan paruh waktu.
Penugasan penuh waktu hanya dapat dilakukan maksimal satu penugasan, sedangkan
penugasan paruh waktu dapat dilakukan lebih dari satu penugasan. Pembobotan
Squad Team ditetapkan secara berbeda sesuai dengan ruang lingkup pemilik
kinerja, yang selanjutnya dapat dijabarkan lebih lanjut sebagi berikut:
Untuk Squad Team dengan penugasan penuh waktu, apabila ruang
lingkup pemilik kinerja berada pada tingkat Menteri Keuangan atau Wakil Menteri
Keuangan, bobot yang diberikan adalah 8. Sementara itu, untuk ruang lingkup
PPTM dan setara diberikan bobot 6, dan untuk ruang lingkup PPTP dan setara
diberikan bobot 4.
Untuk Squad
Team dengan penugasan paruh waktu, apabila ruang lingkup pemilik kinerja berada
pada tingkat Menteri Keuangan atau Wakil Menteri Keuangan, bobot yang diberikan
adalah 4. Sementara itu, untuk ruang lingkup PPTM dan setara diberikan bobot 3,
dan untuk ruang lingkup PPTP dan setara diberikan bobot 2.
Untuk pembobotan
HKT yang berupa Inovasi dan Penugasan Lain, juga dibedakan atas ruang lingkup sebagai
berikut:
Referensi:
Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 300/KMK.01/2022 tentang Manajemen
Kinerja di Lingkungan Kementerian Keuangan.
(ditulis
oleh Eko hari Prihantoro – KPKNL Surakarta)
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |