Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)
Surabaya dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 102/PMK.01/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). KPKNL Surabaya merupakan
unit vertikal/ kantor pelayanan di bawah DJKN, Kementerian Keuangan yang
mempunyai KPKNL mempunyai tugas melaksanakan pelayanan di bidang kekayaan
negara, penilaian, dan lelang.
VISI DJKN 2020 - 2024
Menjadi Pengelola Kekayaan Negara yang Profesional dan Akuntabel dalam rangka mendukung visi Kementerian Keuangan: Menjadi Pengelola Keuangan Negara untuk mewujudkan Perekonomian Indonesia yang Produktif, Kompetitif, Inklusif, dan Berkeadilan, serta untuk sebesar-besar kemakmuran rakyatMISI DJKN 2020 - 2024
1. Mengoptimalkan pengelolaan kekayaan negara;
2. Mengamankan kekayaan negara secara fisik, administrasi, dan hukum;
3. Meningkatkan tata kelola dan nilai tambah pengelolaan kekayaan negara;
4. Menghasilkan nilai kekayaan negara yang wajar dan dapat dijadikan acuan dalam berbagai keperluan;
5. Mewujudkan lelang yang efisien, transparan, akuntabel, adil, dan kompetitif sebagai instrumen jual beli yang mampu mengakomodasi kepentingan masyarakat.
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal DJKN, KPKNL Surabaya memiliki TUGAS melaksanakan pelayanan di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang; serta menjalankan FUNGSI:
a. inventarisasi,
pengadministrasian, pendayagunaan, dan pengamanan kekayaan negara;
b. registrasi, verifikasi
dan analisa pertimbangan permohonan pengalihan serta penghapusan kekayaan
negara;
c.
pelaksanaan pengurusan piutang negara dan kewenangan Panitia Urusan Piutang
Negara;
d. pelaksanaan bimbingan teknis, pembinaan, penatausahaan, penagihan
dan optimalisasi dalam rangka pengelolaan piutang negara;
e. pelaksanaan
pelayanan penilaian;
f. pelaksanaan pelayanan lelang;
g. penyaJian informasi di
bidang kekayaan . negara, penilaian, dan lelang;
h. pelaksanaan pemberian
pertimbangan dan advokasi pengurusan piutang negara dan lelang;
i. verifikasi
dan pembukuan penerimaan pembayaran piutang negara dan hasil lelang; dan j.
pelaksanaan administrasi KPKNL.
Sebagai pelayan publik, KPKNL Surabaya memberikan
perhatian dan penanganan yang sungguh-sungguh dalam menjalankan tugas dan
fungsinya dalam rangka meningkatkan kepuasan dan kepercayaan para pengguna jasa
serta mendukung tercapainya visi dan misi DJKN serta Kementerian Keuangan.
Wilayah Kerja KPKNL Surabaya terdiri dari:
* Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur
* Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur
* Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur
* Kabupaten Tuba, Provinsi Jawa Timur.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.01/2021
tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal DJKN, Struktur
Organisasi KPKNL Surabaya terdiri dari: a. Subbagian Umum;
b. Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara; c. Seksi Piutang Negara; d. Seksi Hukum dan
Informasi; e. Seksi Kepatuhan Internal; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional, dengan
struktur sebagai berikut:
KPKNL Surabaya mempunyai Motto Wani
Cak. Motto yang berlatar belakang karakter lokal Kota Surabaya yang
mencerminkan semangat keberanian dan pantang menyerah untuk berubah menjadi
lebih baik. Motto ini kepanjangan dari Wilayah Amanah, ber-Integritas, Cepat
dan Akuntabel.