Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya merupakan instansi vertikal unit eselon III yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah DJKN Jawa Timur. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, KPKNL Surabaya mempunyai tugas melaksanakan pelayanan di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang.
Untuk mendapatkan pelayanan KPKNL Surabaya, dapat langsung menuju Anjungan Pelayanan Terpadu (APT) KPKNL Surabaya yang terletak di Lantai 5 Gedung Keuangan Negara I Surabaya. Jalan Indrapura Nomor 5, Krembangan Selatan, Kecamatan Krembangan, Surabaya, Jawa Timur 60175. Serta dapat dihubungi melalui :
Telp : (031) 3573953 / (031) 3554794
Whatsapp Layanan : 08211-6000-299
Surat Elektronik (e-mail layanan) : kpknlsurabaya@kemenkeu.go.id
MISI DJKN
1. Mengoptimalkan pengelolaan kekayaan negara;
2. Mengamankan kekayaan negara secara fisik, administrasi, dan hukum;
3. Meningkatkan tata kelola dan nilai tambah pengelolaan kekayaan negara;
4. Menghasilkan nilai kekayaan negara yang wajar dan dapat dijadikan acuan dalam berbagai keperluan;
5. Mewujudkan lelang yang efisien, transparan, akuntabel, adil, dan kompetitif sebagai instrumen jual beli yang mampu mengakomodasi kepentingan masyarakat.
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal DJKN, KPKNL Surabaya memiliki TUGAS melaksanakan pelayanan di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang; serta menjalankan FUNGSI:
a. inventarisasi,pengadministrasian, pendayagunaan, dan pengamanan kekayaan negara;
b. registrasi, verifikasidan analisa pertimbangan permohonan pengalihan serta penghapusan kekayaannegara;
c.pelaksanaan pengurusan piutang negara dan kewenangan Panitia Urusan PiutangNegara;
d. pelaksanaan bimbingan teknis, pembinaan, penatausahaan, penagihandan optimalisasi dalam rangka pengelolaan piutang negara;
e. pelaksanaanpelayanan penilaian;
f. pelaksanaan pelayanan lelang;
g. penyaJian informasi dibidang kekayaan . negara, penilaian, dan lelang;
h. pelaksanaan pemberianpertimbangan dan advokasi pengurusan piutang negara dan lelang;
i. verifikasidan pembukuan penerimaan pembayaran piutang negara dan hasil lelang; dan j.pelaksanaan administrasi KPKNL.
Sebagai pelayan publik, KPKNL Surabaya memberikanperhatian dan penanganan yang sungguh-sungguh dalam menjalankan tugas danfungsinya dalam rangka meningkatkan kepuasan dan kepercayaan para pengguna jasaserta mendukung tercapainya visi dan misi DJKN serta Kementerian Keuangan.
Wilayah Kerja KPKNL Surabaya terdiri dari:
* Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur
* Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur
* Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur
* Kabupaten Tuba
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.01/2021tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal DJKN, StrukturOrganisasi KPKNL Surabaya terdiri dari: a. Subbagian Umum;b. Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara; c. Seksi Piutang Negara; d. Seksi Hukum danInformasi; e. Seksi Kepatuhan Internal; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional, denganstruktur sebagai berikut:
KPKNL Surabaya mempunyai Motto WaniCak. Motto yang berlatar belakang karakter lokal Kota Surabaya yangmencerminkan semangat keberanian dan pantang menyerah untuk berubah menjadilebih baik. Motto ini kepanjangan dari Wilayah Amanah, ber-Integritas, Cepatdan Akuntabel.