Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
KPKNL Surabaya
 

Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102/PMK.01/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). KPKNL Surabaya merupakan unit vertikal/ kantor pelayanan di bawah DJKN, Kementerian Keuangan yang mempunyai KPKNL mempunyai tugas melaksanakan pelayanan di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang.


VISI DJKN 2020 - 2024
Menjadi Pengelola Kekayaan Negara yang Profesional dan Akuntabel dalam rangka mendukung visi Kementerian Keuangan: Menjadi Pengelola Keuangan Negara untuk mewujudkan Perekonomian Indonesia yang Produktif, Kompetitif, Inklusif, dan Berkeadilan, serta untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat

MISI DJKN 2020 - 2024

1. Mengoptimalkan pengelolaan kekayaan negara;

2. Mengamankan kekayaan negara secara fisik, administrasi, dan hukum;

3. Meningkatkan tata kelola dan nilai tambah pengelolaan kekayaan negara;

4. Menghasilkan nilai kekayaan negara yang wajar dan dapat dijadikan acuan dalam berbagai keperluan;

5. Mewujudkan lelang yang efisien, transparan, akuntabel, adil, dan kompetitif sebagai instrumen jual beli yang mampu mengakomodasi kepentingan masyarakat.



Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal DJKN, KPKNL Surabaya memiliki TUGAS melaksanakan pelayanan di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang; serta menjalankan FUNGSI: 

a. inventarisasi, pengadministrasian, pendayagunaan, dan pengamanan kekayaan negara; 

b. registrasi, verifikasi dan analisa pertimbangan permohonan pengalihan serta penghapusan kekayaan negara; 

c. pelaksanaan pengurusan piutang negara dan kewenangan Panitia Urusan Piutang Negara;

d. pelaksanaan bimbingan teknis, pembinaan, penatausahaan, penagihan dan optimalisasi dalam rangka pengelolaan piutang negara;

e. pelaksanaan pelayanan penilaian;

f. pelaksanaan pelayanan lelang;

g. penyaJian informasi di bidang kekayaan . negara, penilaian, dan lelang;

h. pelaksanaan pemberian pertimbangan dan advokasi pengurusan piutang negara dan lelang;

i. verifikasi dan pembukuan penerimaan pembayaran piutang negara dan hasil lelang; dan j. pelaksanaan administrasi KPKNL.

 


Sebagai pelayan publik, KPKNL Surabaya memberikan perhatian dan penanganan yang sungguh-sungguh dalam menjalankan tugas dan fungsinya dalam rangka meningkatkan kepuasan dan kepercayaan para pengguna jasa serta mendukung tercapainya visi dan misi DJKN serta Kementerian Keuangan. 


Wilayah Kerja KPKNL Surabaya terdiri dari:

* Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur

* Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur

* Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur

* Kabupaten Tuba, Provinsi Jawa Timur.



Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal DJKN, Struktur Organisasi KPKNL Surabaya terdiri dari: a. Subbagian Umum; b. Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara; c. Seksi Piutang Negara; d. Seksi Hukum dan Informasi; e. Seksi Kepatuhan Internal; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional, dengan struktur sebagai berikut:




KPKNL Surabaya mempunyai Motto Wani Cak. Motto yang berlatar belakang karakter lokal Kota Surabaya yang mencerminkan semangat keberanian dan pantang menyerah untuk berubah menjadi lebih baik. Motto ini kepanjangan dari Wilayah Amanah, ber-Integritas, Cepat dan Akuntabel.





Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini