Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
KPKNL Surabaya

Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya merupakan instansi vertikal unit eselon III yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah DJKN Jawa Timur. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, KPKNL Surabaya mempunyai tugas melaksanakan pelayanan di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang.


Untuk mendapatkan pelayanan KPKNL Surabaya, dapat langsung menuju AreaPelayanan Terpadu (APT) KPKNL Surabaya yang terletak di Lantai 5 Gedung Keuangan Negara I Surabaya. Jalan Indrapura Nomor 5, Krembangan Selatan, Kecamatan Krembangan, Surabaya, Jawa Timur 60175. Serta dapat dihubungi melalui :

Telp : (031) 3573953 / (031) 3554794

Whatsapp Layanan : 0821-1600-0299

Surat Elektronik (e-mail layanan) : kpknlsurabaya@kemenkeu.go.id


VISI DJKN
Menjadi pengelola kekayaan negara, penilaian, dan lelang yang akuntabel, produktif, dan inovatif dalam rangka mendukung visi Kementerian Keuangan.

MISI DJKN

  1. Mewujudkan pengelolaan kekayaan negara yang optimal dan mampu memberi manfaat ekonomi dan sosial;
  2. Mewujudkan layanan penilaian dan advisori yang profesional dan relevan untuk kepentingan negara;
  3. Mewujudkan layanan lelang yang modern dan tepercaya untuk mendukung perekonomian nasional dan penegakan hukum;
  4. Mewujudkan pengelolaan sumber daya organisasi dan teknologi informasi yang adaptif dan inovatif untuk mewujudkan layanan prima dalam kerangka budaya Kemenkeu Satu.


Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal DJKN, KPKNL Surabaya memiliki TUGAS melaksanakan pelayanan di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang; serta menjalankan FUNGSI: 

a. Inventarisasi, pengadministrasian, pendayagunaan, dan pengamanan kekayaan negara; 

b. Registrasi, verifikasi, dan analisa pertimbangan permohonan pengalihan serta penghapusan kekayaan negara; 

c. Pelaksanaan pengurusan piutang negara dan kewenangan Panitia Urusan Piutang Negara;

d. Pelaksanaan bimbingan teknis, pembinaan, penatausahaan, penagihan, dan optimalisasi dalam rangka pengelolaan piutang negara;

e. Pelaksanaan pelayanan penilaian;

f.  Pelaksanaan pelayanan lelang;

g. Penyajian informasi di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang;

h. Pelaksanaan pemberian pertimbangan dan advokasi pengurusan piutang negara dan lelang;

i.  Verifikasi dan pembukuan penerimaan pembayaran piutang negara dan hasil lelang; dan

j.  Pelaksanaan administrasi KPKNL.

 


Sebagai pelayan publik, KPKNL Surabaya memberikan perhatian dan penanganan yang sungguh-sungguh dalam menjalankan tugas dan fungsinya dalam rangka meningkatkan kepuasan dan kepercayaan para pengguna jasa serta mendukung tercapainya visi dan misi DJKN serta Kementerian Keuangan. 


Wilayah Kerja KPKNL Surabaya terdiri dari:

* Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur

* Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur

* Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur

* Kabupaten Tubna, Provinsi Jawa Timur.



Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal DJKN, Struktur Organisasi KPKNL Surabaya terdiri dari: a. Subbagian Umum; b. Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara; c. Seksi Piutang Negara; d. Seksi Hukum dan Informasi; e. Seksi Kepatuhan Internal; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional, dengan struktur sebagai berikut:




KPKNL Surabaya mempunyai Motto WaniCak. Motto yang berlatar belakang karakter lokal Kota Surabaya yang mencerminkan semangat keberanian dan pantang menyerah untuk berubah menjadi lebih baik. Motto ini kepanjangan dari Wilayah Amanah, ber-Integritas, Cepatdan Akuntabel.







Floating Icon