Selasa, 23 Januari 2024, Kantor Pelayanan
Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya mengadakan Pelaksanaan Tes Urine terhadap
seluruh pegawai. Kegiatan ini bertempat di Aula Lantai 6 Gedung Keuangan Negara
Surabaya I dan mengundang Badan Narkotika Nasional RI Kota Surabaya.
Tes urine narkoba ini dilaksanakan sebagai tindak
lanjut Rencana Pelaksanaan Tes Urine di Lingkungan Kementerian Keuangan serta
dalam rangka pelaksanaan Instruksi Presiden RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang
Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran
Gelap Narkotika Prekursor Narkotika (P4GN) Tahun 2020-2024 yang mengamanatkan sebuah program
berupa pelaksanaan tes urine kepada seluruh ASN di lingkungan
Kementerian/Lembaga.
Sebelum pengambilan sample urin, Kepala KPKNL
Surabaya, Bapak Tunggul Yunianto bersama dengan Kepala Subbagian Umum BNN Kota
Surabaya, Bapak Agus Khoirul Huda, S.Kep., Ns. Memberikan pengarahan
kepada seluruh pegawai yang hadir dalam acara tersebut. Selain sebagai bentuk
pencegahan dan pemberantasan narkoba di lingkungan kerja, kegiatan ini juga
menjadi sarana yang membuktikan bahwa pegawai di lingkungan Kementerian
Keuangan bersih dari narkotika.
Tes urine narkoba dilaksanakan oleh petugas
dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Surabaya. Petugas menguji sampel urine
dari masing-masing pegawai menggunakan alat tes urine. Hasil tes urine diketahui
kurang dari kurun waktu 24 jam, yang menyatakan bahwa tidak ada satu pun sample
urin pegawai KPKNL Surabaya yang mengandung golongan narkotika.