Daftar Informasi Publik yang Wajib
Diumumkan Secara Serta Merta
KPKNL Pekalongan
Anda dapat mengakses seluruh layanan pengelolaan kekayan negara,
pengurusan piutang negara, layanan lelang, dan dukungan fungsi penilaian pada KPKNL
Pekalongan melalui beberapa saluran berikut:
Area Pelayanan Terpadu (APT)
Jalan Sriwijaya No. 1, Bendan,
Kecamatan Pekalongan Barat, Kota Pekalongan
Surat Elektronik (e-mail layanan)
kpknlpekalongan@kemenkeu.go.id
Telp
(0285) 436118
Whatsapp Layanan
085326210009
Surat Elektronik (e-mail pengaduan)
kpknlpekalongan@kemenkeu.go.id
Whatsapp Pengaduan
085326210009
Biaya Layanan
Sesuai dengan
Pasal 22 PMK 110/2022, Layanan Informasi Publik di lingkungan Kementerian
Keuangan tidak dikenakan biaya, kecuali untuk informasi yang telah
ditentukan biayanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
mengenai penerimaan negara bukan pajak.
Prosedur Pengaduan
Pengunjung dapat melaporkan Pengaduan
Terkait Layanan dengan cara datang langsung tatap muka, melalui Whatsapp
Pengaduan, Saluran Telepon, Surat elektronik, website wise Kementerian
Keuangan.
Waktu Layanan
1.
Waktu Layanan
Permintaan Informasi Publik : Hari Kerja Pukul 08.00 s.d. Pukul 15.00 WIB
2.
Apabila Permintaan
Informasi Publik diminta di luar jam tersebut, permintaan akan direspon pada
hari kerja di keesokan harinya.
3. PPID Kementerian
Keuangan (PPID Tingkat III KPKNL Pekalongan) wajib menyampaikan pemberitahuan
tertulis paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya Permintaan
Informasi Publik secara lengkap.
Permintaan
Informasi Publik melalui Aplikasi e-PPID