Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Pekalongan > Berita
KPKNL Pekalongan Sosialisasikan Portofolio Aset dan Pengukuran Kesesuaian Penggunaan BMN Dengan SBSK TA 2024
Dina Arinda Putri
Kamis, 01 Februari 2024   |   21 kali

Pekalongan - KPKNL Pekalongan mengadakan kegiatan "Sosialisasi Pelaksanaan Evaluasi Kinerja BMN (Portofolio Aset) dan Pengukuran Kesesuaian Penggunaan BMN Dengan SBSK TA 2024" pada Rabu (31/01).

Wahyu Setiadi, Kepala KPKNL Pekalongan menyampaikan bahwa pelaksanaan evaluasi kinerja BMN dan pengukuran kesesuaian penggunaan BMN dengan standar barang dan standar kebutuhan ini bertujuan untuk mengidentifikasi BMN yang penggunaannya kurang optimal atau idle serta sebagai dasar bagi pengelola untuk menelaah perencanaan kebutuhan BMN dalam bentuk pengadaan yang disusun oleh pengguna barang.

"Mengingatkan kembali terkait budaya Anti Korupsi, KPKNL Pekalongan akan terus mempertahankan predikat WBBM dengan terus memberikan layanan semaksimal mungkin sesuai dengan SOP dan ketentuan yang berlaku dan tidak melakukan tindakan korupsi. Stakeholder kami harapkan agar tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun atas pelayanan dari KPKNL di luar peraturan yang berlaku, tegas Wahyu mengakhiri sambutannya.

Materi evaluasi kinerja BMN (portofolio aset) disampaikan oleh Bapak Agung Purnama dan materi Pengukuran Kesesuaian Penggunaan BMN Dengan SBSK disampaikan oleh Shofa Nur Amila, pelaksana Seksi PKN KPKNL Pekalongan.

"Pelaksanaan Pengukuran Kesesuaian Penggunaan BMN Dengan SBSK didasarkan pada PMK No. 172/PMK.06/2020 tentang Standar Barang Standar Kebutuhan. Standar Barang adalah spesifikasi barang yang ditetapkan sebagai acuan perhitungan pengadaan BMN dalam perencanaan kebutuhan K/L, sedangkan Standar Kebutuhan adalah Satuan jumlah barang yang dibutuhkan sebagai acuan perhitungan pengadaan dan penggunaan BMN dalam perencanaan kebutuhan K/L," jelas Shofa mengawali penjelasannya.

"Fungsi sebagai pedoman bagi Pengguna Barang ialah menyusun perencanaan kebutuhan dalam bentuk pengadaan BMN dan bagi Pengelola Barang ialah menelaah perencanaan kebutuhan BMN dalam bentuk pengadaan yang disusun oleh Pengguna Barang. Objek Pengukuran meliputi tanah bangunan gedung kantor, bangunan gedung kantor, tanah bangunan rumah negara, Mess/Wisma/Bungalow/Tempat Peristirahatan Permanen, Tanah Mess/Wisma/Bungalow/Tempat Peristirahatan Permanen dan bangunan rumah negara." imbuh Shofa.

Dengan dilaksanakannya sosialisasi tersebut, diharapkan satuan kerja yang menjadi target evaluasi kinerja BMN dan pengukuran tingkat kesesuaian penggunaan BMN 4 dengan SBSK tahun 2024 dapat memahami maksud dan tujuan dilaksanakannya kegiatan tersebut. Satuan kerja bersedia membantu memberikan data yang diperlukan. (Seksi HI)

Foto Terkait Berita
Kontak
Jl. Sriwijaya No. 1 Pekalongan - 51119
(0285) 436118;
(0285) 436113
kpknlpekalongan@kemenkeu.go.id
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini