Pekalongan - Pelayanan di bidang penilaian
merupakan salah satu tugas dari KPKNL dalam pengelolaan Kekayaan Negara. Kali
ini KPKNL Pekalongan mendapat mandat dari Kantor Pusat DJKN untuk melakukan
penilaian aset PT Perkebunan Nusantara
(PTPN) III yang berasal dari Penyertaan Modal Pemerintah Pusat berupa BMN
Kementerian Pertanian. Tujuan
pelaksanaan penilaian adalah untuk memberikan opini nilai wajar guna penyusunan
laporan keuangan.
Aset PTPN III yang berada di wilayah KPKNL Pekalongan berupa satu unit aset tetap yaitu sebidang tanah yang terletak di Desa Sragi, Kecamatan Sragi, Kabupaten Pekalongan. Tim Penilai ditetapkan Kepala KPKNL Pekalongan, Wahyu Setiadi, dengan ketua tim oleh Pejabat Fungsional Penilai Ahli Muda, Slamet Trijendra.
Tim Penilaian KPKNL Pekalongan melakukan survei lapangan terhadap aset PTPN III pada hari Kamis – Jumat tanggal 26-27 Januari 2023 dengan didampingi petugas dari Kementerian Pertanian yaitu Elfera Dini Lestari, Sudibyo, dan Isroh. Tim penilai yang terdiri dari 3 personil yaitu Slamet Trijendra, Feri Fadeli dan Adi Trilaksono melakukan cek fisik objek penilaian guna memastikan data/dokumen aset sesuai dengan kondisi fisik di lapangan sekaligus konfirmasi data aset kepada pemilik aset dan Kelurahan setempat. Hasil penilaian dari Tim Penilai KPKNL Pekalongan nantinya akan diserahkan kepada Kantor Pusat DJKN untuk selanjutnya diserahkan kepada PTPN III sebagai dasar penyajian nilai aset dalam laporan keuangan PTPN III.
Penilaian kembali/revaluasi aset perlu dilakukan, agar aset tidak kehilangan
relevansinya. Salah satu tujuan dari revaluasi aset adalah agar nilai aset
menunjukkan kondisi yang sebenarnya. (Penulis: ELy Sri M)