Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Pekalongan > Berita
KPKNL Pekalongan Adakan Serah Terima Sertipikat BMN
Siti Rokhayah
Kamis, 20 Desember 2018   |   221 kali

KPKNL Pekalongan Adakan Serah Terima Sertipikat BMN

Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekalongan menyelenggarakan Serah Terima Sertipikat Barang Milik Negara (BMN) Program Sertipikasi BMN Berupa Tanah Tahun 2018, di aula KPKNL Pekalongan pada Rabu (19/12/2018). Acara di hadiri oleh sejumlah satuan kerja Kementerian/Lembaga (K/L) dan Kantor Pertanahan dalam wilayah kerja KPKNL Pekalongan.

Agus Kurniawan, Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara dalam sambutan pembukaan menyampaikan apresiasi kepada satuan kerja dan kantor pertanahan atas kerja sama yang telah terjalin dengan baik sehingga KPKNL Pekalongan berhasil mencapai target sertipikasi ini. Peran satuan kerja juga turut mendukung pencapaian prestasi lainnya pada KPKNL Pekalongan, seperti dalam Revaluasi BMN, predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan pencapaian standar sistem manajemen mutu dalam Sertifikat ISO 9001:2015.

Dalam kesempatan tersebut diserahkan tiga puluh satu sertipikat bidang tanah dari dua puluh lima target bidang tanah. Adapun satuan kerja penerima sertipikat itu meliputi Polres Kendal, Polres Kabupaten Pekalongan, Kementerian Agama Kabupaten Batang, Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan, IAIN Pekalongan, PJN Metro Semarang, PJN Wilayah I Jawa Tengah dan Balai Teknik Perkeretaapian.

Satuan kerja menyambut baik dan memberi apresiasi kepada KPKNL Pekalongan karena telah menyelenggarakan acara ini. Upaya yang telah dilakukan satuan kerja dan Kantor Petanahan dengan difasilitasi oleh KPKNL Pekalongan membuahkan hasil sehingga terbit sertipikat dan sertipikat tersebut secara fisik telah benar-benar diterima oleh satuan kerja.

Setelah penyerahan sertipikat dilakukan, acara dilanjutkan dengan penyusunan daftar nominatif sertipikasi BMN tahun 2019 dan pembahasan target indikatif tahun 2020. Dalam kesempatan yang sama pula disampaikan paparan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 tahun 2018 tentang Rekonsiliasi BMN, yang dibawakan oleh Aji Purwono.

Hal mendasar menurut Aji dari PMK ini adalah bahwa dari pelaksanaan rekonsiliasi BMN tahun ini, KPKNL tidak mengeluarkan lagi Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) sebagaimana biasanya, akan tetapi satuan kerja tetap berkewajiban untuk melakukan pemutakhiran data ke KPKNL. Disamping itu juga KPKNL tetap siap untuk melakukan asistensi dalam penyusunan Laporan Kinerja Pemerintah Pusat (LKPP). PMK ini mulai diberlakukan untuk pelaksanaan rekonsiliasi BMN semester II tahun 2018. PMK ini menitikberatkan bahwa pelaksanaan rekonsiliasi BMN dilaksanakan oleh K/L masing-masing. Adanya perubahan  mendasar dalam pelaksanaan rekonsiliasi, filosofinya adalah tidak terlepas dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai perbedaan data pada tingkat Eselon I (DJKN) dengan data pada tingkat K/L. Pada akhir paparannya, pria yang akan segera bergabung dengan Direktorat BMN ini, menyampaikan bahwa KPKNL / DJKN berperan sebagai asset manager, selebihnya menyangkut penatausahaan BMN merupakan kewenangan sepenuhnya pada K/L.

Pada sesi terakhir acara, Tavip Supriyanto menyampaikan materi mengenai update aplikasi SIMANTAP dan Laporan Sertipikasi BMN. Tavip menyatakan bahwa, pada dasarnya, aplikasi SIMANTAP merupakan alat bantu dalam mengidentifikasi bidang tanah yang akan menjadi program sertipikasi. Laporan SIMANTAP disampaikan secara periodik setiap tiga bulan/triwulanan. Bapak yang lebih dikenal dengan panggilan Aak David ini, menekankan bahwa dari hasil dari pelaksanaan sertipikasi BMN, hal yang harus dilakukan oleh satuan kerja adalah meng-input data dalam aplikasi SIMANTAP dan meng-update data pada SIMAK BMN sehingga terdapat kesamaan data pada kedua aplikasi tersebut. Setelah paparan materi selesai disampaikan, langsung dilakukan update aplikasi SIMANTAP sekaligus laporan sertipikasi sehingga menjelang acara berakhir, Arsip Data Komputer (ADK) laporan sertipikasi, selesai di serahkan ke KPKNL Pekalongan (Naskah/Foto : Seksi Hukum dan Informasi).

Foto Terkait Berita
Kontak
Jl. Sriwijaya No. 1 Pekalongan - 51119
(0285) 436118;
(0285) 436113
kpknlpekalongan@kemenkeu.go.id
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini