Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Pekalongan > Berita
KPKNL PEKALONGAN SIAP MENJADI MENTOR PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS
Siti Rokhayah
Kamis, 20 Desember 2018   |   192 kali

KPKNL PEKALONGAN SIAP MENJADI MENTOR PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS

Setelah resmi menyandang predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) tahun 2018, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekalongan telah menjadi rujukan bagi unit vertikal di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dalam upaya Pembangunan Zona Integritas (ZI).

Kesiapan KPKNL Pekalongan menjadi mentor Pembangunan Zona Integritas (ZI) tidak hanya bagi unit kerja internal DJKN tetapi juga bagi instansi lain termasuk Pemerintah Daerah. Pada beberapa pekan sebelum penganugerahan piagam penghargaan WBK, tepatnya sehari sebelum pelaksanaan survei dari Tim Penilai Nasional (TPN) Kementerian PAN RB, KPKNL Jakarta IV melakukan kunjungan dalam rangka studi banding Pembangunan ZI. Disusul kemudian KPKNL Purwokerto, Kantor Wilayah DJKN Kalimantan Barat dan KPKNL Singkawang.

Dalam setiap kegiatan mentoring, dipaparkan mengenai kerangka fikir dalam Pembangunan ZI, program dan kegiatan serta tahapan penilaian. Predikat WBK adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, dan penguatan akuntabilitas kinerja. Kerangka logis penilaian WBK terdiri dari komponen pengungkit dan komponen hasil. Komponen pengungkit dengan bobot 60% tersebut meliputi Manajemen Perubahan, Penataan Tata Laksana, Penataan Sistem Manajemen SDM, Penguatan Akuntabilitas Kinerja, Penguatan Pengawasan dan Penguatan Kualitas Pelayanan Publik dimana masing-masing telah ditetapkan target yang ingin dicapai dan indikator penerapannya. Sedangkan komponen hasil dengan bobot 40% dengan indikator Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik, mempunyai tujuan akhir Terwujudnya Pemerintahan Yang Bersih dan Bebas KKN serta Terwujudnya Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Kepada Masyarakat.

Dalam rangka mewujudkan program Manajemen Perubahan, ditetapkan pegawai sebagai Agen Perubahan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor. Sebagai Agen Perubahan mempunyai kewajiban memberikan pemahaman mengenai Pembangunan ZI baik internal maupun eksternal. Terlebih dari itu, sebagai pegawai yang dipandang telah memenuhi syarat sebagai Agen Perubahan,  dengan integritas dan kapasitasnya, hal yang tak kalah penting adalah bisa memberikan keteladanan bagi pegawai lainnya bahkan untuk hal-hal yang kecil sekalipun.

Kepala KPKNL Pekalongan, Marhaeni Rumiasih mempersilakan bagi setiap unit yang telah melakukan studi banding untuk mengadopsi program dan kegiatan dalam Pembangunan ZI yang telah dijalankan KPKNL Pekalongan. Dukungan dokumentasi dari setiap program dan kegiatan pun mutlak diperlukan. Selain pembangunan sarana prasarana penunjang juga dikembangkan berbagai inovasi untuk kemudahan pelayanan bagi pengguna jasa. Berbagai inovasi yang telah dikembangkan oleh KPKNL Pekalongan merupakan orisinalitas hasil proyek perubahan para pejabat eselon IV dan inovasi dari bendahara pengeluaran. Inovasi inipun menjadi bagian penilaian yang dilakukan oleh TPN.  (Naskah dan Foto : Seksi Hukum dan Informasi).

Foto Terkait Berita
Kontak
Jl. Sriwijaya No. 1 Pekalongan - 51119
(0285) 436118;
(0285) 436113
kpknlpekalongan@kemenkeu.go.id
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini