Direktorat Jenderal Kekayaan
Negara (DJKN) mempunyai visi menjadi Pengelola Kekayaan Negara yang Profesional
dan Akuntabel dalam rangka mendukung visi Kementerian Keuangan: Menjadi
Pengelola Keuangan Negara untuk mewujudkan Perekonomian Indonesia yang Produktif,
Kompetitif, Inklusif, dan Berkeadilan, serta untuk sebesar-besar kemakmuran
rakyat.
Berdasarkan Undang-undang Nomor
49 Prp Tahun 1960 BAB II Pasal 8, yang dimaksud dengan Piutang Negara atau
hutang kepada negara ialah jumlah uang yang wajib dibayar kepada negara atau
Badan-badan yang baik secara langsung atau tidak langsung dikuasai oleh negara
berdasarkan suatu peraturan, perjanjian atau sebab apapun. Sedangkan menurut
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Piutang Negara adalah
jumlah uang yang wajib dibayar kepada Pemerintah Pusat dan/atau hak Pemerintah
Pusat yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat perjanjian atau akibat
lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau akibat
lainnya yang sah.
Pengelolaan Piutang Negara (State Receivables Management Process)
memiliki ruang lingkup sebagai berikut:
a.
Pembentukan Piutang;
b.
Penatausahaan Piutang;
c.
Penagihan Piutang;
d.
Penyisihan Piutang Tidak
Tertagih; dan
e.
Penghapusan Piutang.
Dengan adanya Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 77/PUU-IX/2011, diantaranya memutuskan bahwa Panitia Urusan
Piutang Negara (PUPN) tidak lagi melaksanakan pengurusan piutang BUMN/BUMD.
Pasca putusan tersebut, maka bidang pengurusan piutang negara yang dilakukan
oleh DJKN mengalami pergeseran yang semula adalah pengurusan menjadi pembinaan
dalam pengelolaan piutang.
Berdasarkan hal tersebut, DJKN melakukan pengelolaan piutang negara yang mempunyai tujuan yaitu:
a.
Supaya piutang negara tertagih,
secara tepat waktu sesuai koridor hukumnya;
b.
Akuntabilitas penyelenggaraan
tugas pemerintah; dan
c.
Tersajinya Laporan Keuangan
Pemerintah secara akuntabel.
Perubahan tersebut mendorong
piutang negara yang dikelola oleh DJKN menjadi bertambah ekspektasinya. Proses
tidak hanya sebatas pengurusan piutang macet yang diserahkan
Kementerian/Lembaga tetapi juga pengelolaan yang seutuhnya, yang meliputi dari
awal sampai dengan akhir terjadinya piutang. Mengingat kompetensi yang ada
cukup besar, maka pergeseran paradigma dari “penagih” menjadi “analis”
mengharuskan setiap penggiat piutang negara harus memiliki potensi analisis
laporan keuangan dan pergerakan arus keuangan demi terwujudnya pengamanan
kekayaan negara.
Keberhasilan dalam mengupayakan
Penanggung Utang atau Debitur untuk dapat melunasi utangnya merupakan suatu
tantangan tersendiri di tengah masa pandemi Covid-19 seperti sekarang ini.
Bagi insan piutang negara, penagihan dengan cara persuasif kepada Debitur
menjadi salah satu pendukung keberhasilan hal
tersebut.
Adapun tantangan dalam penagihan pengurusan piutang negara di tengah kondisi pandemi Covid-19 ini antara lain:
Penyebaran wabah Covid-19 memberi dampak terhadap berbagai sektor
tersebut dan berpengaruh terhadap menurunnya kemampuan Debitur untuk memenuhi
kewajiban penyelesaian utangnya. Memang benar ada perbedaan ketika penagihan dilakukan secara elektronik dengan penagihan secara persuasif atau langsung tatap
muka. Maka ada beberapa hal penting yang perlu diperhatikan ketika akan melakukan penagihan secara langsung kepada Debitur dengan kondisi seperti
sekarang ini, antara lain yaitu:
1. Siapkan “bekal” sebelum memulai komunikasi
Komunikasi yang efektif dapat diawali dari seberapa jauh pemberi pesan mengetahui dan/atau mengenal si penerima pesan serta memahami isi pesan yang akan disampaikan. Oleh karena itu, kita perlu mempersiapkan hal-hal sebagai berikut:
2. Saat berkomunikasi, pastikan pesan
sudah tersampaikan dan dipahami dengan baik
Sampaikan isi pesan secara profesional dan sopan. Pastikan maksud dan
tujuan telah tersampaikan dan dipahami dengan baik oleh Debitur, terutama dalam
hal berkomunikasi secara virtual, yang sangat memungkinkan adanya gangguan
jaringan saat berkomunikasi.
3. Dengarkan
dan tangani
Mendengarkan apa yang disampaikan Debitur merupakan salah satu hal yang
tidak boleh dilewatkan dalam upaya membangun komunikasi yang baik. Dari hal
tersebut, didapatkan pertimbangan untuk memberikan solusi terhadap kondisi Debitur,
untuk selanjutnya menuju kesepakatan. Sementara itu, terkait mekanisme
penyelesaian dapat menyesuaikan kondisi terkini Debitur dengan berpedoman pada
aturan yang berlaku. Menyesuaikan dengan kondisi pandemi Covid-19 sekarang ini,
dapat menawarkan Program Percepatan Pengurusan Piutang Negara sebagaimana
dimaksud dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor
SE-1/KN/2020 tanggal 22 Juli 2020. Komunikasikan yang baik dengan Debitur
diharapkan dapat menunjukkan rasa empati atas adanya wabah pandemi Covid-19,
serta meningkatkan potensi keinginan Debitur untuk menyelesaikan utang.
4. Imbauan
dengan kata-kata yang halus dan memahami kondisi Debitur
Dalam membuat imbauan atau peringatan dapat mempertimbangkan untuk
menyertakan kalimat pembuka yang intinya memahami situasi pandemi Covid-19
merupakan waktu yang menantang dan sulit bagi Debitur untuk
menyelesaikan utang. Dapat pula menambahkan kalimat yang menyatakan apresiasi
kepada Debitur yang beritikad baik dan berkemampuan untuk melunasi utang
segera setelah diterimanya imbauan dimaksud. Namun jika tidak, mintakan
kesediaan Debitur untuk melakukan panggilan telepon, atau sarana komunikasi
lainnya langsung ke petugas untuk dapat mendiskusikan alternatif kesepakatan.
5. Fokuslah
pada tujuan positif yang ingin dicapai
Tujuan komunikasi dalam rangka penagihan hutang kepada Debitur tetap
terarah dengan baik, maksud pesan dapat tersampaikan dengan efektif menurut
cara yang positif dan profesional. Dalam
situasi dan kondisi yang sulit ini, agar keterampilan dalam berkomunikasi sangat
diperlukan untuk menjalin rasa simpati adalah keterampilan untuk membina
hubungan untuk menumbuhkan kepercayaan, pengalaman yang kurang positif menjadi
lebih positif sekaligus mengembangkan tahap pemahaman yang lebih dalam.
Kemampuan membangun komunikasi yang baik dengan Debitur, baik secara langsung
maupun virtual, memiliki peranan penting khususnya di tengah situasi
pandemi Covid-19. Komunikasi yang terjalin dengan baik akan mendukung sisi
teknis operasional pengurusan piutang negara. Untuk selanjutnya, diharapkan
dapat menurunkan tingkat outstanding Pengurusan Piutang Negara
dan meningkatkan kontribusi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sisi
Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara.
Penulis: Moh. Sahroni (Kepala Seksi Piutang
Negara KPKNL Pamekasan)
Referensi:
Jufri, Muhammad,
Kasi PN II Bidang Piutang Negara Kanwil DJKN Aceh JFR. 2014. “Pengelolaan
atau Pengurusan Piutang Negara”.
Tim Bidang PN, Kanwil DJKN
Suluttenggomalut. 2020. “Komunikasi Efektif, Kunci Sukses Pengurusan Piutang
Negara di Tengah Pandemi Covid-19”.