Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Palu > Artikel
Standar Barang dan Standar Kebutuhan : Salah Satu Upaya Mendorong Optimalisasi BMN
Rahmadhani Puspa Dewi
Jum'at, 08 Maret 2024   |   34 kali

    Barang Milik Negara (BMN)  berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN dan perolehan lainnya yang sah. BMN dari perolehan yang sah yaitu diperoleh dari hibah atau sumbangan yang sejenis, diperoleh dari pelaksanaan perjanjian/kontrak, diperoleh berdasarkan kepentingan Undang-Undang, diperoleh berdasarkan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap (inkracht).

    Optimalisasi adalah suatu cara untuk menggunakan sumber yang dimiliki dalam rangka memaksimumkan keuntungan atau biaya yang paling kecil guna meminimumkan biaya. Maka dari itu dengan mengoptimalkan Barang Milik Negara (BMN)  dapat menekan biaya yang dikeluarkan dan dapat meningkatkan pendapatan negara.

     Berdasarkan PMK 172 Tahun 2020 Standar Barang dan Standar Kebutuhan BMN (SBSK) adalah salah satu cara dalam mengoptimalkan BMN. Standar Barang dan Standar Kebutuhan BMN (SBSK) merupakan batas tertinggi yang menjadi pedoman bagi Pengguna Barang/ Kuasa Pengguna Barang dalam Menyusun Perencanaan Kebutuhan pengadaan dan pemeliharaan BMN berupa tanah dan/atau bangunan dan selain tanah dan/atau bangunan. Maksud dan tujuan dari SBSK adalah memastikan aset negara yang dikelola telah terutilisasi sesuai dengan potensi terbaiknya (the highest and best use principe).

     Objek pengukuran SBSK yang diukur adalah terhadap seluruh BMN pada satker Kementerian Negara/Lembaga (K/L), yang berupa:

  1. Tanah Bangunan Kantor;
  2. Bangunan Gedung Kantor (baik permanen, semi permanen, maupun non permanen);
  3. Tanah Rumah Negara/Mess/Asrama/Bungalow; dan
  4. Rumah Negara/Mess/Asrama/Bungalow (baik permanen, semi permanen, maupun non permanen).

Pada tahun 2024, pengukuran tingkat kesesuaian penggunaan BMN dengan SBSK dilakukan terhadap 2 Kementerian/Lembaga yaitu Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara RI.

          Tim Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara KPKNL Palu melakukan peninjauan lapangan pada satuan kerja Polres Sigi (07/03). Target objek pengukuran SBSK tahun 2024 pada satuan kerja tersebut terdiri dari 58 NUP dengan rincian 2 NUP Tanah Bangunan Rumah Negara, 15 NUP Tanah Bangunan Gedung Kantor, 9 NUP Bangunan Gedung Kantor, dan 32 NUP Rumah Negara.

          Hasil perhitungan tingkat kesesuaian BMN dengan SBSK nantinya akan menjadi tolak ukur apakah objek BMN tersebut telah digunakan sesuai dengan standar, apakah kurang dari standar, atau melebihi standar.

          Guntur, salah satu dari Tim Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara KPKNL Palu mengharapkan satuan kerja Polres Sigi dapat mengetahui kondisi BMN yang sebenarnya sehingga kedepannya dapat melakukan optimalisasi BMN yang lebih efektif dan efesien.

 

Referensi      :

 

Teks dan foto : Tim Hukum dan Informasi KPKNL Palu

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Foto Terkait Artikel
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini