Barang
Milik Negara (BMN) berdasarkan pada Undang-Undang
Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara adalah semua barang yang
dibeli atau diperoleh atas beban APBN dan perolehan lainnya yang sah. BMN dari
perolehan yang sah yaitu diperoleh dari hibah atau sumbangan yang sejenis,
diperoleh dari pelaksanaan perjanjian/kontrak, diperoleh berdasarkan
kepentingan Undang-Undang, diperoleh berdasarkan putusan Pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum yang tetap (inkracht).
Optimalisasi adalah suatu cara untuk
menggunakan sumber yang dimiliki dalam rangka memaksimumkan keuntungan atau
biaya yang paling kecil guna meminimumkan biaya. Maka dari itu dengan mengoptimalkan
Barang Milik Negara (BMN) dapat menekan
biaya yang dikeluarkan dan dapat meningkatkan pendapatan negara.
Berdasarkan PMK 172 Tahun 2020 Standar
Barang dan Standar Kebutuhan BMN (SBSK) adalah salah satu cara dalam
mengoptimalkan BMN. Standar Barang dan Standar Kebutuhan BMN (SBSK) merupakan
batas tertinggi yang menjadi pedoman bagi Pengguna Barang/ Kuasa Pengguna Barang
dalam Menyusun Perencanaan Kebutuhan pengadaan dan pemeliharaan BMN berupa
tanah dan/atau bangunan dan selain tanah dan/atau bangunan. Maksud dan tujuan
dari SBSK adalah memastikan aset negara yang dikelola telah terutilisasi sesuai
dengan potensi terbaiknya (the highest and best use principe).
Objek pengukuran SBSK yang diukur adalah terhadap seluruh BMN pada satker Kementerian Negara/Lembaga (K/L), yang berupa:
Pada
tahun 2024, pengukuran tingkat kesesuaian penggunaan BMN dengan SBSK dilakukan
terhadap 2 Kementerian/Lembaga yaitu Kementerian Pertahanan dan Kepolisian
Negara RI.
Tim Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara
KPKNL Palu melakukan peninjauan lapangan pada satuan kerja Polres Sigi (07/03).
Target objek pengukuran SBSK tahun 2024 pada satuan kerja tersebut terdiri dari
58 NUP dengan rincian 2 NUP Tanah Bangunan Rumah Negara, 15 NUP Tanah Bangunan
Gedung Kantor, 9 NUP Bangunan Gedung Kantor, dan 32 NUP Rumah Negara.
Hasil perhitungan tingkat kesesuaian
BMN dengan SBSK nantinya akan menjadi tolak ukur apakah objek BMN tersebut
telah digunakan sesuai dengan standar, apakah kurang dari standar, atau
melebihi standar.
Guntur, salah satu dari Tim Seksi
Pengelolaan Kekayaan Negara KPKNL Palu mengharapkan satuan kerja Polres Sigi
dapat mengetahui kondisi BMN yang sebenarnya sehingga kedepannya dapat
melakukan optimalisasi BMN yang lebih efektif dan efesien.
Referensi :
Teks dan
foto : Tim Hukum dan Informasi KPKNL Palu