Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Batam > Artikel
OPTIMALISASI BARANG MILIK NEGARA
Resma Akbar Arifin
Kamis, 23 Juni 2022   |   4485 kali

Dalam Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara dinyatakan bahwa keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban Negara yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik Negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut. Dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dinyatakan bahwa Barang Milik Negara (BMN)  adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN dan perolehan lainnya yang sah. BMN dari perolehan yang sah yaitu diperoleh dari hibah atau sumbangan yang sejenis, diperoleh dari pelaksanaan perjanjian/kontrak, diperoleh berdasarkan kepentingan Undang-Undang, diperoleh berdasarkan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap (inkracht)

Secara makna, optimalisasi berarti tertinggi, paling baik, sempurna, terbaik, paling menguntungkan, sedangkan mengoptimalkan berarti menjadikan sempurna, menjadikan paling tinggi, menjadikan maksimal, sehingga optimalisasi bisa diartikan sebagai pengoptimalan. Optimalisasi adalah proses pencarian solusi yang terbaik, tidak selalu keuntungan yang paling tinggi yang bisa dicapai jika tujuan pengoptimalan adalah memaksimalkan keuntungan, atau tidak selalu biaya yang paling kecil yang bisa ditekan jika tujuan pengoptimalan adalah meminimalkan biaya. Dalam proses optimalisasi ada 3 (tiga) elemen permasalahan yang harus diidentifikasi yaitu pertama, tujuan bisa berbentuk maksimalisasi  atau minimalisasi; kedua, alternatif keputusan pengambilan keputusan dihadapkan pada beberapa pilihan untuk mencapai tujuan yang ditetapkan; ketiga, sumberdaya yang terbatas sehingga dibutuhkan proses optimalisasi. Dapat disimpulkan bahwa optimalisasi adalah suatu upaya, proses, cara, dan perbuatan untuk menggunakan sumber-sumber yang dimiliki dalam rangka mencapai kondisi yang terbaik, paling menguntungkan dan paling diinginkan dalam batas-batas tertentu dan kriteria tertentu.

Optimalisasi BMN akan menjadikan BMN dalam penggunaan terbaik (best use), dalam bentuk maksimalisasi atau minimalisasi. Penentuan tujuan harus memperhatikan apa yang dimaksimalkan dan apa yang diminimalkan. Maksimalisasi digunakan jika tujuan pengoptimalan BMN untuk menghasilkan keuntungan, memperoleh pendapatan Negara dan sejenisnya. Optimalisasi BMN dengan tujuan melakukan maksimalisasi adalah meningkatkan kualitas dan kuantitas layanan pemerintah dan meningkatkan pendapatan negara. Minimalisasi digunakan jika tujuan pengoptimalan BMN berhubungan dengan biaya, waktu, jarak, dan sejenisnya. Optimalisasi BMN dengan tujuan melakukan minimalisasi adalah menekan biaya operasional penyelenggaraan pemerintahan, menekan biaya pemeliharaan BMN, dan memperpendek waktu layanan agar jumlah layanan yang diberikan semakin banyak. Dampak optimalisasi BMN antara lain meningkatkan pelayanan pemerintahan (kualitas dan kuantitas) dengan dukungan pendayagunaan BMN yang maksimal, meningkatkan pendapatan Negara, baik secara langsung dari pendayagunaan BMN maupun secara tidak langsung yang berupa penurunan biaya pemeliharaan (maintenance cost) BMN, dan menghemat waktu layanan, sehingga jumlah layanan yang diberikan akan semakin meningkat.

 

Langkah-langkah yang dapat dilakukan dalam pelaksanaan optimalisasi BMN pada Pengelola Barang yaitu simplikasi proses bisnis dalam pengelolaan BMN dimana perlu dilakukan penyederhanaan aturan-aturan dalam pengelolaan BMN, revaluasi BMN sekaligus memetakan BMN idle.  Melalui hal-hal tersebut, peningkatan validitas atau akurasi nilai BMN yang disajikan di Laporan Keuangan akan meningkatkan leverage BMN sebagai underlying asset serta membangun database BMN yang lebih baik. Langkah selanjutnya yaitu peningkatan kualitas pengawasan dan pengendalian BMN dengan mendorong peningkatan kepatuhan dalam pengelolaan BMN dan mencegah terjadinya penyimpangan pengelolaan BMN yang dapat menimbulkan potensi kerugian Negara.

Langkah-langkah optimalisasi BMN dari sisi Pengguna Barang atau Kuasa Pengguna Barang  dimulai dari pengusulan kebutuhan BMN sesuai dengan penyelenggaraan tugas dan fungsi serta menyusun rencana kebutuhan pengadaan BMN sesuai Standar Barang dan Standar Kebutuhan (SBSK). Pada saat penggunaan BMN, Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang perlu memaksimalkannya untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi, melakukan pemeliharaan BMN secara memadai dengan mengutamakan prosedur pemeliharaan yang efektif dan efisien, serta melakukan pemanfaatan terhadap BMN yang idle (masih terdapat kapasitas idle). Apabila suatu BMN tidak lagi diperlukan bagi penyelenggaraan tugas pemerintahan negara, maka Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang dapat menindaklanjuti dengan pemindahtanganan.

Strategi dalam optimalisasi BMN yaitu Cost Benefit Analysis yang merupakan suatu teknik atau metode memilih opsi berdasarkan perbandingan jumlah biaya yang akan dikeluarkan dengan perkiraan manfaat yang akan diterima atas setiap opsi. Setiap keputusan yang dipilih harus dianalisis secara mendalam untuk meminimalkan risiko dan memaksimalkan perolehan manfaat. Manfaat dari Cost vs Benefit Analysis adalah efisiensi penggunaan sumber daya, meminimalkan risiko berupa kerugian dan/atau biaya yang ditanggung, memaksimalkan keuntungan dan/atau manfaat yang diperoleh, dan memberikan pertimbangan dalam pengambilan keputusan. Keputusan dari hasil Cost vs Benefit Analysis ini ditentukan apabila biaya lebih besar daripada manfaat maka tidak dipilih dalam pengambilan keputusan, sebaliknya jika biaya lebih kecil daripada manfaat maka dapat dipilih dalam pengambilan keputusan.

Tahapan pertama dari Cost vs Benefit Analysis yaitu memilih opsi bentuk pemanfaatan BMN, apakah pemanfaatan BMN tidak mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan negara. Tahapan kedua yaitu melakukan identifikasi manfaat dan biaya yang timbul dari setiap opsi pemanfaatan BMN yang selanjutnya dilakukan pengukuran dalam angka rupiah. Misalkan satuan kerja A memiliki bangunan idle sebagian berupa dua ruangan masing-masing berukuran 5m x 10m. Atas kondisi ini, terdapat 2 opsi rencana pemanfaatan dalam bentuk sewa yaitu disewakan sebagai kantor atau disewakan sebagai kafe dan/atau kantin. Selanjutnya perlu menetapkan opsi pemanfaatan BMN yang dapat dipertimbangkan dalam pengambilan keputusan, dengan melakukan analisis biaya dan manfaat terhadap opsi apakah BMN disewakan sebagai kantor atau disewakan sebagai kafe/kantin. Kuasa Pengguna Barang lebih memiliki dasar pertimbangan yang baik dalam pengambilan keputusan. Keputusan tidak semata-mata didasarkan pada manfaat yang dapat diukur dengan uang namun juga didasarkan pada manfaat lain yang tidak dapat diukur dengan uang.

Optimalisasi BMN dalam penggunaan untuk mewujudkan efektivitas, yaitu digunakan dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi berupa penggunaan tertinggi dan terbaik. Sedangkan bentuk perwujudan efisiensi yaitu pemeliharaan selama penggunaan dilakukan secara memadai, tidak boros dan tidak membebani keuangan Negara. Dalam pemanfaatan BMN jika masih terdapat kapasitas berlebih atau menganggur, agar diupayakan untuk dapat menghasilkan pendapatan negara. Untuk itu diperlukan analisis yang memadai dalam rangka pemanfaatan BMN agar pemanfaatan BMN memberikan manfaat kepada negara dan tidak sebaliknya malah merugikan negara. Analisis biaya dan manfaat digunakan untuk mengukur manfaat yang akan diperoleh dan biaya yang ditimbulkan dari kegiatan pemanfaatan BMN. Dengan adanya analisis biaya dan manfaat ini diharapkan Kuasa Pengguna Barang dapat menetapkan keputusan terbaik, khususnya untuk BMN berupa tanah dan/atau bangunan gedung perkantoran yang SBSK-nya belum sesuai.

 

Pemanfaatan BMN oleh pihak ketiga selain Kementerian/Lembaga (K/L) diharapkan dapat menambah penerimaan negara. Pengelolaan BMN yang baik menjadi salah satu langkah yang dapat dilakukan Pemerintah untuk mengoptimalkan  penerimaan negara. Jika melihat dari pemanfaatan yang ada sekarang memang proporsi kontribusi BMN terhadap penerimaan negara masih relatif kecil. Namun demikian, dengan relatif kecilnya angka ini, maka masih terbuka peluang untuk memanfaatkan BMN tergantung bagaimana pemerintah dalam mengoptimalkan BMN. Disisi lain Pemerintah perlu untuk memperkokoh legalitas BMN yang dimiliki, jangan sampai aset dan potensi penerimaan negara hilang karena lemahnya aspek legalitas kepemilikan BMN. Pemerintah juga perlu mempertimbangkan keterlibatannya dalam pasar properti sebagai bentuk upaya pemanfaatan BMN, jangan sampai mendistorsi pasar dalam unit bisnis yang sama, artinya jangan sampai dengan pemanfaatan BMN ini pemerintah malah meredupkan usaha swasta yang selama ini sudah berkecimpung dalam bisnis yang serupa. Prinsip pemanfaatan BMN ini tidak akan mengubah status kepemilikan, tidak juga mengganggu tugas dan fungsi maka untuk optimalnya dibutuhkan pihak ketiga untuk pemanfaatan dengan hasil PNBP yang semuanya disetor ke Kas Negara.

 

Daftar Pustaka

-       https://klc2.kemenkeu.go.id/course/e-learning-optimalisasi-bmn-pada-kuasa-pengguna-barang-210b774d/review

-       https://setneg.go.id/baca/index/tingkatkan_optimalisasi_pengelolaan_dan_pemanfaatan_barang_milik_negara_bmn_kemensetneg_gandeng_kpk

-       https://mediaindonesia.com/ekonomi/345986/optimalisasi-pengelolaan-bmn-potensial-tambah-penerimaan-negara

-       https://www.kejaksaan.go.id/upldoc/produkhkm/Modul Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Neg.pdf

 

 

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini