Kamis, 16 Juni 2022
Senin, 13 Juni 2022
Selasa, 31 Mei 2022
Kamis, 19 Mei 2022
Selasa, 31 Mei 2022
Rabu, 27 April 2022
Kamis, 31 Maret 2022
Hadirnya
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Lhokseumawe, sebagai
salah satu instansi vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
(DJKN) Kementerian Keuangan, dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI
Nomor: 135/PMK.01/2006 tanggal 28 Desember 2006 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara tidak terlepas dari reorganisasi ditubuh Kementerian Keuangan dimana Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang
Negara (DJPLN) yang dilebur menjadi DJKN di mana fungsi Pengurusan Piutang
Negara dan Pelayanan Lelang yang merupakan tugas danfungsi
DJPLN digabung dengan fungsi Pengelolaan Kekayaan Negara yang
sebelumnya merupakan bagian tugas dan fungsi Direktorat Jenderal
Perbendaharaan. Kedudukan
KPKNL Lhokseumawe sebagai unsur pelaksanaan urusan Pemerintah Pusat di bidang
Pengelolaan Kekayaan Negara dan Lelang yang ada di daerah. Kepala KPKNL Lhokseumawe
bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah DJKN Aceh.
VISI, MISI, TUGAS, DAN FUNGSI
VISI
Menjadi Pengelola Kekayaan Negara yang
Profesional dan Akuntabel untuk Sebesar-besar Kemakmuran Rakyat.
Menjadi Pengelola Kekayaan Negara yang
profesional dan akuntabel dalam rangka mendukung visi Kementerian Keuangan:
Menjadi Pengelola Keuangan Negara untuk mewujudkan Perekonomian Indonesia yang
Produktif, Kompetitif, Inklusif dan Berkeadilan, serta untuk sebesar-besar
kemakmuran rakyat.
MISI
TUGAS
KPKNL mempunyai tugas melaksanakan pelayanan di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang.
FUNGSI
MOTTO KPKNL LHOKSEUMAWE
KPKNL Lhokseumawe memiliki Motto “ MANTAB BERJAYA” yaitu :
· Melayani
· Amanah
· Tanggap
· Akuntabel
· Bermartabat
· Bersih
· Jujur
· Terpercaya
STRUKTUR ORGANISASI
WILAYAH KERJA KPKNL LHOKSEUMAWE
Wilayah Kerja Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Lhokseumawe meliputi wilayah Kabupaten/Kota :
a.
Kab. Aceh Utara;
b. Kab. Aceh Timur;
c.
Kab.
Aceh Tenggara:
d. Kab. Aceh Tamiang;
e.
Kab. Bireun;
f.
Kab. Bener Meriah;
g.
Kab. Gayo Lues;
h. Kota
Lhokseumawe;
i.
Kota Langsa.