Jum'at, 08 Maret 2024
Kamis, 29 Februari 2024
Rabu, 21 Februari 2024
Senin, 18 Maret 2024
Rabu, 13 Maret 2024
Sabtu, 30 Desember 2023
SEJARAH
Hadirnya Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Lhokseumawe, sebagai salah satu instansi vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan, dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republi Indonesia Nomor: 135/PMK.01/2006 tanggal 28 Desember 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara tidak terlepas dari reorganisasi ditubuh Kementerian Keuangan dimana Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara (DJPLN) yang dilebur menjadi DJKN di mana fungsi Pengurusan Piutang Negara dan Pelayanan Lelang yang merupakan tugas dan fungsi DJPLN digabung dengan fungsi Pengelolaan Kekayaan Negara yang sebelumnya merupakan bagian tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Kedudukan KPKNL Lhokseumawe sebagai unsur pelaksanaan urusan Pemerintah Pusat di bidang Pengelolaan Kekayaan Negara dan Lelang yang ada di daerah. Kepala KPKNL Lhokseumawe bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah DJKN Aceh.
VISI DJKN 2020-2024
Menjadi Pengelola Kekayaan Negara yang Profesional dan Akuntabel dalam rangka mendukung visi Kementerian Keuangan: Menjadi Pengelola Keuangan Negara untuk mewujudkan Perekonomian Indonesia yang Produktif, Kompetitif, Inklusif, dan Berkeadilan, serta untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
MISI DJKN 2020-2024
TUGAS
KPKNL mempunyai tugas melaksanakan pelayanan di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang.
FUNGSI
MOTTO KPKNL LHOKSEUMAWE
KPKNL Lhokseumawe memiliki Motto “ MANTAB BERJAYA” yaitu :
· Melayani
· Amanah
· Tanggap
· Akuntabel
· Bermartabat
· Bersih
· Jujur
· Terpercaya
STRUKTUR ORGANISASI