Setoran Piutang Negara Terindentifikasi Cepat Dan Akurat Dengan Metode Virtual Account
Teridefira
Selasa, 25 November 2025 |
123 kali
Penerimaan Negara Bukan Pajak
yang disingkat PNBP merupakan satu sumber pendapatan negara selain Pajak.
Sumber PNBP berasal dari setoran-setoran yang dihimpun oleh seluruh entitas
atau satuan kerja di seluruh Kementerian dan Lembaga Republik Indonesia sesuai
yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan
Negara Bukan Pajak, dan khusus pada Kementerian Keuangan adalah Peraturan
Pemerintah Nomor 62 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 3 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan
Pajak yang Berlaku pada Kementerian Keuangan. Kedua aturan ini menjadi dasar
hukum bagi entitas atau satuan kerja untuk menghimpun dan mencatat secara
cepat, tepat dan akuntabel atas setoran/pembayaran kewajiban dari pihak/warga
kepada negara.
Demikian halnya tak terkecuali di
KPKNL Lhokseumawe sebagai unit operasional Direktorat Jenderal Kekayaan Negara,
Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas antara lain sebagai entitas pemungut
PNBP. Dari beberapa jenis pungutan PNBP, salah satunya adalah penerimaan Biaya
Administrasi Pengurusan Piutang Negara (Biad PPN). Besaran Biad PPN sesuai
ketentuan pada PP 62 Tahun 2020 adalah hasil perhitungan dari tarif dengan
jumlah setoran pembayaran dari Penanggung Hutang/Debitur. Pembayaran utang
lumrah dilakukan dengan cara konvensional, yakni melakukan penyetoran langsung
ke bank. Hasil penyetoran ini sering menyulitkan KPKNL dan perbankan dalam
menentukan identitas penyetor karena minimnya informasi yang diberikan oleh
penyetor dimaksud. Dengan demikian, langkah pencatatan, pembukuan, pelaporan
hingga update data utang atas nama Penanggung Hutang/Debitur menjadi kendala
dan tantangan tersendiri.
Untuk mengatasi kondisi tersebut,
KPKNL Lhokseumawe telah menerapkan satu media pembayaran tercepat dan terakurat
yang merupakan satu aplikasi layanan pembayaran dari perbankan. Aplikasi
layanan pembayaran tersebut adalah Virtual Account (VA) yaitu penyediaan
nomor unik tertentu yang dibuat oleh bank untuk memfasilitasi pembayaran
transaksi secara otomatis. Setiap pelanggan atau transaksi akan mendapatkan
nomor VA yang berbeda, sehingga memudahkan identifikasi dan tidak memerlukan
konfirmasi manual. Penggunaan aplikasi ini sebagian besar masih terasa asing
bagi para Penanggung Hutang/Debitur yang sebelumnya terbiasa melakukan
pembayaran secara manual atau konvensional. Dalam pengimplementasiannya, Seksi
Piutang Negara serta Seksi Hukum dan Informasi KPKNL Lhokseumawe telah
bersinergi dengan Bank Syariah Indonesia Cabang Lhokseumawe dengan
menyebarluaskan informasi penggunaan VA ini ke seluruh Penanggung
Hutang/Debitur, melalui sosialisasi langsung maupun pemberitahuan secara
tertulis.
Hasilnya, penerapan penggunaan VA
sangat membantu dan memudahkan baik bagi KPKNL, BSI, maupun Penanggung
Hutang/Debitur sendiri, terutama dalam hal administrasi dan cara pembayarannya.
Bagi KPKNL, setiap setoran yang masuk dari pembayaran utang akan terindentifikasi
dengan cepat dan akurat karena setiap pembayaran dengan VA akan memunculkan
data dan informasi tentang nama debitur sesuai dengan nomor register berkas,
jumlah uang, identitas penyerah piutang, dan nama penyetor. Pihak BSI juga
sangat dimudahkan dalam pencatatan transaksi secara online sehingga tidak lagi
terlalu membebani petugas di kasir dan proses pemindahbukuan menjadi cepat dan
tepat. Untuk para Penanggung Hutang/Debitur sendiri, kehadiran inovasi ini sangat bermanfaat dalam hal efisiensi waktu
dan jarak karena tidak lagi harus datang ke bank untuk menyetor uang, melainkan
cukup melakukan pembayaran melalui mobile banking atau internet banking. Cara
ini khusus bagi Penanggung Hutang/Debitur yang sudah mempunyai aplikasinya di
handphone, sedangkan bagi yang belum mempunyai aplikasi tersebut dimudahkan
dari segi waktu karena cukup dengan menunjukkan VA kepada petugas kasir bank
atau juga dapat melalui mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM).
Penulis: Novmen Sihotang - Kepala Seksi
Piutang Negara
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |