Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Artikel KPKNL Lhokseumawe
Setoran Piutang Negara Terindentifikasi Cepat Dan Akurat Dengan Metode Virtual Account

Setoran Piutang Negara Terindentifikasi Cepat Dan Akurat Dengan Metode Virtual Account

Teridefira
Selasa, 25 November 2025 |   123 kali

Penerimaan Negara Bukan Pajak yang disingkat PNBP merupakan satu sumber pendapatan negara selain Pajak. Sumber PNBP berasal dari setoran-setoran yang dihimpun oleh seluruh entitas atau satuan kerja di seluruh Kementerian dan Lembaga Republik Indonesia sesuai yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, dan khusus pada Kementerian Keuangan adalah Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Keuangan. Kedua aturan ini menjadi dasar hukum bagi entitas atau satuan kerja untuk menghimpun dan mencatat secara cepat, tepat dan akuntabel atas setoran/pembayaran kewajiban dari pihak/warga kepada negara.

 

Demikian halnya tak terkecuali di KPKNL Lhokseumawe sebagai unit operasional Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas antara lain sebagai entitas pemungut PNBP. Dari beberapa jenis pungutan PNBP, salah satunya adalah penerimaan Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara (Biad PPN). Besaran Biad PPN sesuai ketentuan pada PP 62 Tahun 2020 adalah hasil perhitungan dari tarif dengan jumlah setoran pembayaran dari Penanggung Hutang/Debitur. Pembayaran utang lumrah dilakukan dengan cara konvensional, yakni melakukan penyetoran langsung ke bank. Hasil penyetoran ini sering menyulitkan KPKNL dan perbankan dalam menentukan identitas penyetor karena minimnya informasi yang diberikan oleh penyetor dimaksud. Dengan demikian, langkah pencatatan, pembukuan, pelaporan hingga update data utang atas nama Penanggung Hutang/Debitur menjadi kendala dan tantangan tersendiri. 

 

Untuk mengatasi kondisi tersebut, KPKNL Lhokseumawe telah menerapkan satu media pembayaran tercepat dan terakurat yang merupakan satu aplikasi layanan pembayaran dari perbankan. Aplikasi layanan pembayaran tersebut adalah Virtual Account (VA) yaitu penyediaan nomor unik tertentu yang dibuat oleh bank untuk memfasilitasi pembayaran transaksi secara otomatis. Setiap pelanggan atau transaksi akan mendapatkan nomor VA yang berbeda, sehingga memudahkan identifikasi dan tidak memerlukan konfirmasi manual. Penggunaan aplikasi ini sebagian besar masih terasa asing bagi para Penanggung Hutang/Debitur yang sebelumnya terbiasa melakukan pembayaran secara manual atau konvensional. Dalam pengimplementasiannya, Seksi Piutang Negara serta Seksi Hukum dan Informasi KPKNL Lhokseumawe telah bersinergi dengan Bank Syariah Indonesia Cabang Lhokseumawe dengan menyebarluaskan informasi penggunaan VA ini ke seluruh Penanggung Hutang/Debitur, melalui sosialisasi langsung maupun pemberitahuan secara tertulis.

 

Hasilnya, penerapan penggunaan VA sangat membantu dan memudahkan baik bagi KPKNL, BSI, maupun Penanggung Hutang/Debitur sendiri, terutama dalam hal administrasi dan cara pembayarannya. Bagi KPKNL, setiap setoran yang masuk dari pembayaran utang akan terindentifikasi dengan cepat dan akurat karena setiap pembayaran dengan VA akan memunculkan data dan informasi tentang nama debitur sesuai dengan nomor register berkas, jumlah uang, identitas penyerah piutang, dan nama penyetor. Pihak BSI juga sangat dimudahkan dalam pencatatan transaksi secara online sehingga tidak lagi terlalu membebani petugas di kasir dan proses pemindahbukuan menjadi cepat dan tepat. Untuk para Penanggung Hutang/Debitur sendiri, kehadiran inovasi ini  sangat bermanfaat dalam hal efisiensi waktu dan jarak karena tidak lagi harus datang ke bank untuk menyetor uang, melainkan cukup melakukan pembayaran melalui mobile banking atau internet banking. Cara ini khusus bagi Penanggung Hutang/Debitur yang sudah mempunyai aplikasinya di handphone, sedangkan bagi yang belum mempunyai aplikasi tersebut dimudahkan dari segi waktu karena cukup dengan menunjukkan VA kepada petugas kasir bank atau juga dapat melalui mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM).

 

 Penulis: Novmen Sihotang - Kepala Seksi Piutang Negara  

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Floating Icon