SEJARAH
Hadirnya Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Lhokseumawe, sebagai salah satu instansi vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan, dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republi Indonesia Nomor: 135/PMK.01/2006 tanggal 28 Desember 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara tidak terlepas dari reorganisasi ditubuh Kementerian Keuangan dimana Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara (DJPLN) yang dilebur menjadi DJKN di mana fungsi Pengurusan Piutang Negara dan Pelayanan Lelang yang merupakan tugas dan fungsi DJPLN digabung dengan fungsi Pengelolaan Kekayaan Negara yang sebelumnya merupakan bagian tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Kedudukan KPKNL Lhokseumawe sebagai unsur pelaksanaan urusan Pemerintah Pusat di bidang Pengelolaan Kekayaan Negara dan Lelang yang ada di daerah. Kepala KPKNL Lhokseumawe bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah DJKN Aceh.
VISI DJKN 2025-2029
Menjadi pengelola kekayaan negara, penilaian, dan lelang yang akuntabel, produktif, dan inovatif dalam rangka mendukung visi Kementerian Keuangan
MISI DJKN 2025-2029
1. Mewujudkan pengelolaan kekayaan negara yang optimal dan mampu memberi manfaat ekonomi dan sosial.
2. Mewujudkan layanan penilaian dan advisori yang profesional dan relevan untuk kepentingan negara.
3. Mewujudkan layanan lelang yang modern dan tepercaya untuk mendukung perekonomian nasional dan penegakan hukum.
4. Mewujudkan pengelolaan sumber daya organisasi dan teknologi informasi yang adaptif dan inovatif untuk mewujudkan layanan prima dalam kerangka budaya Kemenkeu Satu.
TUGAS
KPKNL mempunyai tugas melaksanakan pelayanan di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang.
FUNGSI
1. Inventarisasi, pengadministrasian, pendayagunaan, pengamanan kekayaan negara;
2. Registrasi, verifikasi dan analisa pertimbangan permohonan pengalihan serta penghapusan kekayaan negara;
3. Pelaksanaan pengurusan piutang negara dan kewenangan Panitia Urusan Piutang Negara;
4. Pelaksanaan bimbingan teknis, pembinaan, penatausahaan, penagihan dan optimalisasi dalam rangka pengelolaan piutang negara;
5. Pelaksanaan pelayanan penilaian;
6. Pelaksanaan pelayanan lelang;
7. Penyajian informasi di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang;
8. Pelaksanaan pemberian pertimbangan dan advokasi pengurusan piutang negara dan lelang;
9. Verifikasi dan pembukuan penerimaan pembayaran piutang negara dan hasil lelang; dan
10. Pelaksanaan administrasi KPKNL.
MOTTO KPKNL LHOKSEUMAWE
KPKNL Lhokseumawe memiliki Motto “ MANTAB BERJAYA” yaitu:
· Melayani
· Amanah
· Tanggap
· Akuntabel
· Bermartabat
· Bersih
· Jujur
· Tepercaya
