Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   150 991      Login Pegawai
KPKNL Lhokseumawe

SEJARAH

Hadirnya Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Lhokseumawe, sebagai salah satu instansi vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan, dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republi Indonesia Nomor: 135/PMK.01/2006 tanggal 28 Desember 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara tidak terlepas dari reorganisasi ditubuh Kementerian Keuangan dimana Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara (DJPLN) yang dilebur menjadi DJKN di mana fungsi Pengurusan Piutang Negara dan Pelayanan Lelang yang merupakan tugas dan fungsi DJPLN digabung dengan fungsi Pengelolaan Kekayaan Negara yang sebelumnya merupakan bagian tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Kedudukan KPKNL Lhokseumawe sebagai unsur pelaksanaan urusan Pemerintah Pusat di bidang Pengelolaan Kekayaan Negara dan Lelang yang ada di daerah. Kepala KPKNL Lhokseumawe bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah DJKN Aceh. 

VISI DJKN 2020-2024

Menjadi Pengelola Kekayaan Negara yang Profesional dan Akuntabel dalam rangka mendukung visi Kementerian Keuangan: Menjadi Pengelola Keuangan Negara untuk mewujudkan Perekonomian Indonesia yang Produktif, Kompetitif, Inklusif, dan Berkeadilan, serta untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

MISI DJKN 2020-2024

  1. Mengoptimalkan pengelolaan kekayaan negara.
  2. Mengamankan kekayaan negara secara fisik, administrasi, dan hukum.
  3.  Meningkatkan tata kelola dan nilai tambah pengelolaan kekayaan negara.
  4. Menghasilkan nilai kekayaan negara yang wajar dan dapat dijadikan acuan dalam berbagai keperluan.
  5. Mewujudkan lelang yang efisien, transparan, akuntabel, adil, dan kompetitif sebagai instrumen jual beli yang mampu mengakomodasi kepentingan   masyarakat.

TUGAS

      KPKNL mempunyai tugas melaksanakan pelayanan di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang.

FUNGSI

  1. Inventarisasi, pengadministrasian, pendayagunaan, pengamanan kekayaan negara;
  2. Registrasi, verifikasi dan analisa pertimbangan permohonan pengalihan serta penghapusan kekayaan negara;
  3.  Pelaksanaan pengurusan piutang negara dan kewenangan Panitia Urusan Piutang Negara;
  4. Pelaksanaan bimbingan teknis, pembinaan, penatausahaan, penagihan dan optimalisasi dalam rangka pengelolaan piutang negara;
  5. Pelaksanaan pelayanan penilaian;
  6. Pelaksanaan pelayanan lelang;
  7. Penyajian informasi di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang;
  8. Pelaksanaan pemberian pertimbangan dan advokasi pengurusan piutang negara dan lelang;
  9. Verifikasi dan pembukuan penerimaan pembayaran piutang negara dan hasil lelang; dan
  10. Pelaksanaan administrasi KPKNL.

MOTTO KPKNL LHOKSEUMAWE

       KPKNL Lhokseumawe memiliki Motto “ MANTAB BERJAYA” yaitu :

·       Melayani

·       Amanah

·       Tanggap

·       Akuntabel

·       Bermartabat

·       Bersih

·       Jujur

·       Tepercaya



Floating Icon