SEJARAH
Hadirnya Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Lhokseumawe, sebagai salah satu instansi vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan, dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 135/PMK.01/2006 tanggal 28 Desember 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara tidak terlepas dari reorganisasi di tubuh Kementerian Keuangan.
Sebelumnya, fungsi Pengurusan Piutang Negara dan Pelayanan Lelang merupakan tugas Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara (DJPLN), yang selanjutnya dilebur menjadi DJKN dengan penambahan fungsi Pengelolaan Kekayaan Negara yang sebelumnya merupakan bagian tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Kedudukan KPKNL Lhokseumawe sebagai unsur pelaksanaan urusan Pemerintah Pusat di bidang Pengelolaan Kekayaan Negara dan Lelang yang ada di daerah. Kepala KPKNL Lhokseumawe bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah DJKN Aceh.
KPKNL Lhokseumawe hadir memberikan pelayanan kepada masyarakat dan mitra kerja melalui Area Pelayanan Terpadu (APT) yang berlokasi di Jalan Teuku Hamzah Bendahara, Mon Geudong, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Aceh, 24351. Pelayanan tatap muka dilaksanakan setiap Senin–Kamis pukul 08.00–16.00 WIB. Sementara itu, pada hari Jumat, layanan prosedural dapat diakses melalui kanal digital.
Untuk memperoleh informasi lebih lanjut maupun menyampaikan kebutuhan layanan, dapat menghubungi:
WhatsApp Layanan: 0852-5996-7220
WhatsApp Pengaduan: 0821-6481-4600
VISI DJKN 2025-2029
Menjadi pengelola kekayaan negara, penilaian dan lelang yang akuntabel, produktif, dan inovatif dalam rangka mendukung visi Kementerian Keuangan yaitu menjadi penggerak transformasi ekonomi nasional melalui pengelolaan keuangan negara serta sektor keuangan yang proaktif, adaptif, dan tepercaya dalam rangka mewujudkan Bersama Indonesia Maju menuju Indonesia Emas 2045.
MISI DJKN 2025-2029
TUGAS
FUNGSI
MOTTO KPKNL LHOKSEUMAWE
MANTA