Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Artikel KPKNL Lhokseumawe
Transparansi Informasi Untuk Pelayanan Publik yang Lebih Baik

Transparansi Informasi Untuk Pelayanan Publik yang Lebih Baik

Teridefira
Rabu, 03 Desember 2025 |   130 kali

Perolehan informasi publik dewasa ini telah mempunyai ruang luas di berbagai media.  Pencarian informasi melalui internet dan aplikasi berbasis teknologi seolah berjalan beriringan dan lumrah dilakukan khalayak dibandingkan kondisi 5-10 tahun lalu. Kecanggihan teknologi digital sudah menjadi kepatutan bahkan andalan banyak pihak di  hampir di setiap lini proses, termasuk pemerintah. Perlahan namun pasti, paradigma pelayanan publik oleh pemerintah mulai bergerak adaptif dan bergeser dari sekadar proses fisik menuju proses digital berbasis teknologi. 

  

Bila melihat ke belakangpemerintah sejatinya telah menyadari pentingnya keberadaan suatu informasi bagi individu maupun pemerintahMelalui perubahan kedua Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28F, dinyatakan bahwa "setiap individu dijamin haknya untuk memperoleh informasimencarimemperolehmemilikimenyimpanmengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Hal ini kemudian diperkuat dengan adanya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.  


Definisi informasi publik berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 yaitu "informasi yang dihasilkandisimpandikeloladikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik." Undang-Undang tersebut juga mengatur hak dan kewajiban pemohon informasi publik serta badan publik. Salah satu kewajiban yang harus dipedomani yaitu penyediaan informasi publik yang akuratbenar, dan tidak menyesatkan oleh badan publik, termasuk DJKN. Berdasarkan asas dan tujuannya, setiap informasi publik harus dapat diperoleh setiap Pemohon Informasi Publik dengan cepat dan tepat waktubiaya ringan, dan cara sederhana. Untuk mewujudkan pelayanan tersebut, setiap badan publik perlu membuat dan mengembangkan  sistem penyediaan layanan informasi sesuai dengan petunjuk teknis standar layanan informasi publik yang berlaku secara nasional 

 

Lalu bagaimana gambaran penyediaan informasi publik oleh DJKN? Di Hari Kekayaan Negara (HKN) yang merupakan hari jadinya ke-19, DJKN terus berbenah dalam pemberian pelayanan publik, khususnya penyajian  informasi secara digital. Angka 19 dapat diartikan sebagai perjalanan panjang yang akhirnya membentuk citra organisasi sampai dengan saat ini. Jika penulis amatipenyediaan informasi publik pada DJKN, khususnya berdasarkan asas perolehannya telah mengacu kepada pada UU Nomor 14 Tahun 2008dengan penyajian matriks sebagai berikut: 

 

Berkaitan dengan pengembangan sistem penyediaan layanan informasi yang berlaku secara nasionalterdapat beberapa hal yang penulis sorotiyaitu 

1. penyediaan informasi melalui berbagai kanal   

DJKN terus memberikan kemudahan bagi para stakeholder untuk mendapatkan informasi publik melalui berbagai kanal, mulai dari Area Pelayanan Terpadu (APT) untuk layanan tatap muka langsung, layanan melalui WhatsApp, telepon, hingga surat elektronikLayanan lanjutan juga tersedia di beberapa kantor vertikal yang menerapkan inovasi layanan virtual melalui saluran Zoom/Ms. Teamssebagai sarana pemberian informasi dari dan kepada stakeholder. Tidak cukup disitupemberian layanan yang inklusif juga terus digaungkan demi memfasilitas stakeholder tanpa terkecuali 

 

Dengan penerapan DJKN membuka pintu lebar-lebar mengenai informasi publik yang berhak diketahui oleh masyarakat dengan tetap mengacu kepada ketentuan yang berlakuPada KPKNL Lhokseumawe, informasi mengenai layanan pada DJKN tersebut disajikan dari beberapa kanalyaitu 

• Tatap muka langsung: Area Pelayanan Terpadu KPKNL Lhokseumawe   

• Portal resmi: https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kpknl-lhokseumawe  

• Media sosialinstagramfacebook, twitter resmi KPKNL Lhokseumawe  

• WA Layanan: 0852-5996-7220  

 

2. standardisasi pemberian pelayanan publik  

DJKN sendiri telah memiliki Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Negara nomor KEP-40/KN/2024 tentang Pedoman Pengelolaan Layanan Informasi Di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang digunakan sebagai acuan untuk mengelola layanan informasi di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.   

 

KEP-40/KN/2024 dilaksanakan oleh Kantor Pusat DJKN, Kantor Wilayah (Kanwil) DJKN, dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Adapun pengelolaan layanan dimaksud dapat dijabarkan sebagai berikut: 

A. Pengelolaan Layanan Informasi Kekayaan Negara di Lingkungan DJKN, meliputi 

  • Standar interaksi, mulai dari salam pembuka dan salam penutup, gerak tubuh, penampilan yang digunakan oleh penyelenggara layanan dalam memberikan tanggapan atas pertanyaan, pengaduan, saran, permintaan atas layanan sesuai dengan Katalog Layanan dan/atau Keluhan yang disampaikan oleh pengguna layanan. 
  • Standar pelaksanaan, meliputi pemberian informasi atas pertanyaan, pengaduan, saran, permintaan atas layanan sesuai dengan Katalog Layanan dan/atau Keluhan.  
  • Survei Kepuasan Masyarakat, artinya pengguna layanan memberikan penilaian atas kualitas Layanan Informasi Kekayaan Negara yang diterima, baik melalui formulir daring maupun tertulis serta kotak saran dan Pengaduan di APT atau APT Bersama.
  • Pemberian kompensasi kepada pengguna layanan.  
  • Pelaporan dan tindak lanjut permasalahan.

 

 B   Standar Layanan Informasi Publik di Lingkungan DJKN, meliputi 

  • Kanal Layanan Informasi dan Waktu Layanan, yang mengatur ketentuan pemberian Informasi Publik kepada pengguna layanan. Penyelenggara Layanan, yang mengatur struktur, tugas, dan wewenang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Standar Pengelolaan Layanan, yang mengatur langkah-langkah tindak lanjut Permintaan Informasi Publik. Tata Kelola Layanan, yang mengatur kewajiban untuk mengumumkan informasi publik, yang terdiri atas Informasi Publik yang Wajib Disediakan dan Diumumkan secara berkala, Informasi Publik yang wajib diumumkan secara serta-merta, dan Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat. Sarana dan Prasarana Layanan, yang mengatur kebutuhan sarana dan prasarana dalam memberikan layanan informasi publik. Pemantauan dan Evaluasi Layanan, yang mengatur mengenai menyusunan laporan Layanan Informasi Publik tahunan.
  • Kanal Layanan Informasi dan Waktu Layanan, yang mengatur ketentuan pemberian Informasi Publik kepada pengguna layanan.  
  • Penyelenggara Layanan, yang mengatur struktur, tugas, dan wewenang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
  • Standar Pengelolaan Layanan, yang mengatur langkah-langkah tindak lanjut Permintaan Informasi Publik.
  • Tata Kelola Layanan, yang mengatur kewajiban untuk mengumumkan informasi publik, yang terdiri atas Informasi Publik yang Wajib Disediakan dan Diumumkan secara berkala, Informasi Publik yang wajib diumumkan secara serta-merta, dan Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat.  
  • Sarana dan Prasarana Layanan, yang mengatur kebutuhan sarana dan prasarana dalam memberikan layanan informasi publik.  
  • Pemantauan dan Evaluasi Layanan, yang mengatur mengenai menyusunan laporan Layanan Informasi Publik tahunan.


Dalam konteks demokrasi, partisipasi dan pengawasan masyarakat sangat penting untuk memastikan keberlangsungan pelayanan publik yang baik. Partisipasi dan pengawasan tersebut diharapkan dapat mendorong para pelaku pelayanan publik untuk melayani  secara transparan. Namun demikian, dari keseluruhan upaya yang telah dilakukan, tentunya masih terdapat ruang perbaikan yang fleksibel untuk semakin mengingkatkan kualitas layanan dan memperkuat  kepercayaan masyarakat  terhadap pemerintah.    

 

Apabila disajikan dalam matriksterdapat imbal balik partisipasi pemerintah dan masyarakat yang dapat ditampilkan sebagai berikut: 

Akhir kata, penulis dapat menyimpulkan  bahwa  pemberian  layanan  yang  optimal  tidak  dapat terlepas  dari  peran  masyarakat  di dalamnya. Peter Drucker  pernah  mengatakan bahwa “kualitas  organisasi  adalah  cerminan  dari  kualitas  orang-orang yang bekerja di dalamnya”. Pernyataan tersebut erat  kaitannya dengan  kondisi  pelayanan  publik  yang ideal, dimana  masyarakat  mengharapkan  layanan  informasi yang adil, tepat, efisien, transparan, dan aman.  Dengan adanya  pemberian  informasi yang  mengusung  nilai-nilai  transparansi,  pemerintah  khususnya  DJKN  telah semakin  membuka ruang transparansi layanannya kepada masyarakat dan semakin mantap menuju pelayanan publik yang ideal.




Referensi: 

  • - Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik 

    KEP-40/KN/2024 tentang Pedoman Pengelolaan Layanan Informasi Di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara 


Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Floating Icon