Transparansi Informasi Untuk Pelayanan Publik yang Lebih Baik
Teridefira
Rabu, 03 Desember 2025 |
130 kali
Perolehan informasi publik dewasa ini telah mempunyai ruang luas di berbagai media. Pencarian informasi melalui internet dan aplikasi berbasis teknologi seolah berjalan beriringan dan lumrah dilakukan khalayak dibandingkan kondisi 5-10 tahun lalu. Kecanggihan teknologi digital sudah menjadi kepatutan bahkan andalan banyak pihak di hampir di setiap lini proses, termasuk pemerintah. Perlahan namun pasti, paradigma pelayanan publik oleh pemerintah mulai bergerak adaptif dan bergeser dari sekadar proses fisik menuju proses digital berbasis teknologi.
Bila melihat ke belakang, pemerintah sejatinya telah menyadari pentingnya keberadaan suatu informasi bagi individu maupun pemerintah. Melalui perubahan kedua Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28F, dinyatakan bahwa "setiap individu dijamin haknya untuk memperoleh informasi, mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”. Hal ini kemudian diperkuat dengan adanya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Definisi informasi publik berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 yaitu "informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik." Undang-Undang tersebut juga mengatur hak dan kewajiban pemohon informasi publik serta badan publik. Salah satu kewajiban yang harus dipedomani yaitu penyediaan informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan oleh badan publik, termasuk DJKN. Berdasarkan asas dan tujuannya, setiap informasi publik harus dapat diperoleh setiap Pemohon Informasi Publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana. Untuk mewujudkan pelayanan tersebut, setiap badan publik perlu membuat dan mengembangkan sistem penyediaan layanan informasi sesuai dengan petunjuk teknis standar layanan informasi publik yang berlaku secara nasional.
Lalu bagaimana gambaran penyediaan informasi publik oleh DJKN? Di Hari Kekayaan Negara (HKN) yang merupakan hari jadinya ke-19, DJKN terus berbenah dalam pemberian pelayanan publik, khususnya penyajian informasi secara digital. Angka 19 dapat diartikan sebagai perjalanan panjang yang akhirnya membentuk citra organisasi sampai dengan saat ini. Jika penulis amati, penyediaan informasi publik pada DJKN, khususnya berdasarkan asas perolehannya telah mengacu kepada pada UU Nomor 14 Tahun 2008, dengan penyajian matriks sebagai berikut:
Berkaitan dengan pengembangan sistem penyediaan layanan informasi yang berlaku secara nasional, terdapat beberapa hal yang penulis soroti, yaitu:
1. penyediaan informasi melalui berbagai kanal
DJKN terus memberikan kemudahan bagi para stakeholder untuk mendapatkan informasi publik melalui berbagai kanal, mulai dari Area Pelayanan Terpadu (APT) untuk layanan tatap muka langsung, layanan melalui WhatsApp, telepon, hingga surat elektronik. Layanan lanjutan juga tersedia di beberapa kantor vertikal yang menerapkan inovasi layanan virtual melalui saluran Zoom/Ms. Teams, sebagai sarana pemberian informasi dari dan kepada stakeholder. Tidak cukup disitu, pemberian layanan yang inklusif juga terus digaungkan demi memfasilitas stakeholder tanpa terkecuali.
Dengan penerapan DJKN membuka pintu lebar-lebar mengenai informasi publik yang berhak diketahui oleh masyarakat dengan tetap mengacu kepada ketentuan yang berlaku. Pada KPKNL Lhokseumawe, informasi mengenai layanan pada DJKN tersebut disajikan dari beberapa kanal, yaitu:
• Tatap muka langsung: Area Pelayanan Terpadu KPKNL Lhokseumawe
• Portal resmi: https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kpknl-lhokseumawe
• Media sosial: instagram, facebook, twitter resmi KPKNL Lhokseumawe
• WA Layanan: 0852-5996-7220
2. standardisasi pemberian pelayanan publik
DJKN sendiri telah memiliki Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Negara nomor KEP-40/KN/2024 tentang Pedoman Pengelolaan Layanan Informasi Di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang digunakan sebagai acuan untuk mengelola layanan informasi di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
KEP-40/KN/2024 dilaksanakan oleh Kantor Pusat DJKN, Kantor Wilayah (Kanwil) DJKN, dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Adapun pengelolaan layanan dimaksud dapat dijabarkan sebagai berikut:
A. Pengelolaan Layanan Informasi Kekayaan Negara di Lingkungan DJKN, meliputi:
B. Standar Layanan Informasi Publik di Lingkungan DJKN, meliputi:
Dalam konteks demokrasi, partisipasi dan pengawasan masyarakat sangat penting untuk memastikan keberlangsungan pelayanan publik yang baik. Partisipasi dan pengawasan tersebut diharapkan dapat mendorong para pelaku pelayanan publik untuk melayani secara transparan. Namun demikian, dari keseluruhan upaya yang telah dilakukan, tentunya masih terdapat ruang perbaikan yang fleksibel untuk semakin mengingkatkan kualitas layanan dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Apabila disajikan dalam matriks, terdapat imbal balik partisipasi pemerintah dan masyarakat yang dapat ditampilkan sebagai berikut:

Akhir kata, penulis dapat menyimpulkan bahwa pemberian layanan yang optimal tidak dapat terlepas dari peran masyarakat di dalamnya. Peter Drucker pernah mengatakan bahwa “kualitas organisasi adalah cerminan dari kualitas orang-orang yang bekerja di dalamnya”. Pernyataan tersebut erat kaitannya dengan kondisi pelayanan publik yang ideal, dimana masyarakat mengharapkan layanan informasi yang adil, tepat, efisien, transparan, dan aman. Dengan adanya pemberian informasi yang mengusung nilai-nilai transparansi, pemerintah khususnya DJKN telah semakin membuka ruang transparansi layanannya kepada masyarakat dan semakin mantap menuju pelayanan publik yang ideal.
Referensi:
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
- KEP-40/KN/2024 tentang Pedoman Pengelolaan Layanan Informasi Di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |