Anda dapat mengakses seluruh layanan Pengelolaan Kekayaan Negara, pengurusan Piutang Negara, layanan Lelang, dan dukungan fungsi Penilaian pada KPKNL Lhokseumawe melalui beberapa saluran berikut:
a.
Surat ditujukan kepada PPID dengan
alamat Jl. Teuku Hamzah Bendahara, Mon
Geudong, Kec. Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Aceh 24351.
b.
Surat Elektronik yang ditujukan
ke : ppid.kpknllhokseumawe@kemenkeu.go.id.
c.
Formulir Permintaan Informasi
Publik pada APT KPKNL Lhokseumwe.
d.
Situs dengan alamat http://e-ppid.kemenkeu.go.id.
e.
Aplikasi PPID Kementerian
Keuangan yang dapat diunduh di App store dan Play store.
Biaya Layanan
Layanan Informasi Publik di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara tidak dipungut biaya, kecuali untuk informasi yang telah ditentukan biayanya sesuai dengan peraturan mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak. Untuk biaya penggandaan atau perekaman yang timbul dari Permintaan Informasi Publik ditanggung oleh Pemohon Informasi Publik.
Kebijakan terkait biaya layanan Informasi Publik di Direktorat Jenderal Kekayaan Negara diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.01/2022 tentang Pedoman Layanan Informasi Publik Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Keuangan.
Prosedur Pengaduan
Masyarakat dapat melaporkan Pengaduan terkait layanan DJKN dengan cara datang langsung ke Area Pelayanan Terpadu, menyampaikan melalui Whatsapp Pengaduan, Saluran Telepon, Surat elektronik, Website WISE Kementerian Keuangan, website SP4N LAPOR.
a.
Jam Layanan
Permintaan Informasi Publik : Hari Senin s.d. Jumat, Pukul 08.00 s.d. Pukul
15.00
b.
Apabila permintaan
Informasi Publik disampaikan atau diterima di luar jam layanan tersebut,
permintaan akan direspon pada hari kerja berikutnya.
Masyarakat dapat
melaporkan pengaduan terkait layanan dan/atau dugaan pelanggaran disiplin atau
kode etik pegawai KPKNL Lhokseumawe dengan cara:
1. Datang langsung di Area Pelayanan
Terpadu KPKNL Lhokseumawe, Jalan T. Hamzah Bendahara, Kota Lhokseumawe, 24312
2. Telepon (0645) 631600
3. Whatsapp Pengaduan 0821 6481 4600
4. Email Pengaduan
kpknllhokseumawe@kemenkeu.go.id
5. SP4N Lapor (https://www.lapor.go.id/)
6. Wise Kementerian Keuangan (https://www.wise.kemenkeu.go.id)
Dalam
Hal Pengaduan diajukan secara lisan;
Dalam Hal Pengaduan diajukan secara tertulis, memuat:
1. Identitas Pelapor.
2. Identitas Terlapor jelas perbuatan yang diduga dilanggar harus dilengkapi dengan waktu dan tempat kejadian, alasan penyampaian pengaduan, bagaimana pelanggaran itu terjadi misalnya apabila perbuatan yang diadukan berkaitan dengan pemeriksaan suatu perkara, pengaduan harus dilengkapi dengan nomor perkara.
3. Menyertakan bukti atau keterangan yang dapat mendukung Pengaduan yang disampaikan misalnya bukti atau keterangan ini termasuk nama, alamat, dan nomor kontak pihak lain yang dapat dimintai keterangan lebih lanjut untuk memperkuat pengaduan Pelapo.
4. Petugas Pengaduan memasukkan laporan Pengaduan tertulis kedalam aplikasi wise.kemenkeu.go.id dengan melampirkan dokumen pengaduan. Dokumen asli pengaduan diarsipkan pada Kanwil DJKN RSK dan dapat dikirim ke Unit Kepatuhan Internal DJKN bila diperlukan.
Dalam Hal Pengaduan diajukan secara elektronik, memuat:
1. Identitas Pelapor.
2. Identitas Terlapor jelas.
3. Dugaan perbuatan yang dilanggar jelas, misalnya perbuatan yang diadukan berkaitan dengan pemeriksaan suatu perkara maka Pengaduan harus dilengkapi dengan nomor perkara
4. Menyertakan bukti atau keterangan yang dapat mendukung Pengaduan yang disampaikan misalnya bukti atau keterangan ini termasuk nama, alamat, dan nomor kontak pihak lain yang dapat dimintai keterangan lebih lanjut untuk memperkuat pengaduan Pelapor.
5. Meskipun Pelapor tidak mencantumkan identitasnya secara lengkap, namun apabila informasi pengaduan logis dan memadai. pengaduan dapat ditindaklanjuti.