Anda dapat mengakses seluruh layanan Pengelolaan Kekayaan Negara, pengurusan Piutang Negara, layanan Lelang, dan dukungan fungsi Penilaian pada KPKNL Lhokseumawe melalui beberapa saluran berikut:
a.
Surat ditujukan kepada PPID dengan
alamat Jl. Teuku Hamzah Bendahara, Mon
Geudong, Kec. Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Aceh 24351.
b.
Surat Elektronik yang ditujukan
ke : ppid.kpknllhokseumawe@kemenkeu.go.id.
c.
Formulir Permintaan Informasi
Publik pada APT KPKNL Lhokseumwe.
d.
Situs dengan alamat http://e-ppid.kemenkeu.go.id.
e.
Aplikasi PPID Kementerian
Keuangan yang dapat diunduh di App store dan Play store.
Biaya Layanan
Layanan Informasi Publik di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara tidak dipungut biaya, kecuali untuk informasi yang telah ditentukan biayanya sesuai dengan peraturan mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak. Untuk biaya penggandaan atau perekaman yang timbul dari Permintaan Informasi Publik ditanggung oleh Pemohon Informasi Publik.
Kebijakan terkait biaya layanan Informasi Publik di Direktorat Jenderal Kekayaan Negara diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.01/2022 tentang Pedoman Layanan Informasi Publik Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Keuangan.
Prosedur Pengaduan
Masyarakat dapat melaporkan Pengaduan terkait layanan DJKN dengan cara datang langsung ke Area Pelayanan Terpadu, menyampaikan melalui Whatsapp Pengaduan, Saluran Telepon, Surat elektronik, Website WISE Kementerian Keuangan, website SP4N LAPOR.
a.
Jam Layanan
Permintaan Informasi Publik : Hari Senin s.d. Jumat, Pukul 08.00 s.d. Pukul
15.00
b.
Apabila permintaan
Informasi Publik disampaikan atau diterima di luar jam layanan tersebut,
permintaan akan direspon pada hari kerja berikutnya.
Masyarakat dapat melaporkan pengaduan terkait layanan dan/atau dugaan pelanggaran disiplin atau kode etik pegawai DJKN dengan cara:
1. Datang langsung di Area Pelayanan Terpadu KPKNL Lhokseumawe, Jalan T. Hamzah Bendahara, Kota Lhokseumawe, 23412
2. Telepon (0645) 631600; 085259967220.
3. Whatsapp Pengaduan 082164814600.
4. Email Pengaduan kpknllhokseumawe@kemenkeu.go.id
5. SP4N Lapor (https://www.lapor.go.id/).
6. Wise Kementerian Keuangan (https://www.wise.kemenkeu.go.id).
Dalam hal Pengaduan diajukan secara lisan:
1. Pelapor datang menghadap sendiri ke APT KPKNL Lhokseumawe dengan menunjukkan identitas diri.
2. Petugas Pengaduan memasukkan laporan Pengaduan ke dalam aplikasi wise@kemenkeu.go.id dan akan memberikan feedback kepada Pelapor guna memonitor tindak lanjut penanganan pengaduan.
Dalam Hal Pengaduan diajukan secara tertulis, memuat:
Dalam Hal Pengaduan diajukan secara elektronik, memuat:
Unit Penanganan Pengaduan
Pengaduan dari masyarakat akan ditanggapi oleh Tim Pengaduan KPKNL Lhokseumawe