Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Informasi Publik KPKNL Lhokseumawe

Informasi Publik yang Wajib Diumumkan Secara Serta Merta

A.
Kanal Layanan Informasi Publik

Anda dapat mengakses seluruh layanan Pengelolaan Kekayaan Negara, pengurusan Piutang Negara, layanan Lelang, dan dukungan fungsi Penilaian pada KPKNL Lhokseumawe melalui beberapa saluran berikut:

a.      Surat ditujukan kepada PPID dengan alamat    Jl. Teuku Hamzah Bendahara, Mon Geudong, Kec. Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Aceh 24351.

b.      Surat Elektronik yang ditujukan ke : ppid.kpknllhokseumawe@kemenkeu.go.id.

c.      Formulir Permintaan Informasi Publik pada APT KPKNL Lhokseumwe.

d.      Situs dengan alamat http://e-ppid.kemenkeu.go.id.

e.      Aplikasi PPID Kementerian Keuangan yang dapat diunduh di App store dan Play store.

B.
Biaya Layanan Informasi Publik

Biaya Layanan

Layanan Informasi Publik di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara tidak dipungut biaya, kecuali untuk informasi yang telah ditentukan biayanya sesuai dengan peraturan mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak. Untuk biaya penggandaan atau perekaman yang timbul dari Permintaan Informasi Publik ditanggung oleh Pemohon Informasi Publik.

Kebijakan terkait biaya layanan Informasi Publik di Direktorat Jenderal Kekayaan Negara diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.01/2022 tentang Pedoman Layanan Informasi Publik Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Keuangan.

Prosedur Pengaduan

Masyarakat dapat melaporkan Pengaduan terkait layanan DJKN dengan cara datang langsung ke Area Pelayanan Terpadu, menyampaikan melalui Whatsapp Pengaduan, Saluran Telepon, Surat elektronik, Website WISE Kementerian Keuangan, website SP4N LAPOR.

C.
Waktu Layanan Informasi Publik

a.       Jam Layanan Permintaan Informasi Publik : Hari Senin s.d. Jumat, Pukul 08.00 s.d. Pukul 15.00

b.       Apabila permintaan Informasi Publik disampaikan atau diterima di luar jam layanan tersebut, permintaan akan direspon pada hari kerja berikutnya.

D.
Prosedur Pengaduan

Masyarakat dapat melaporkan pengaduan terkait layanan dan/atau dugaan pelanggaran disiplin atau kode etik pegawai KPKNL Lhokseumawe dengan cara:

1.    Datang langsung di Area Pelayanan Terpadu KPKNL Lhokseumawe, Jalan T. Hamzah Bendahara, Kota Lhokseumawe, 24312

2.    Telepon (0645) 631600

3.    Whatsapp Pengaduan 0821 6481 4600

4.    Email Pengaduan kpknllhokseumawe@kemenkeu.go.id

5.    SP4N Lapor (https://www.lapor.go.id/)

6.    Wise Kementerian Keuangan (https://www.wise.kemenkeu.go.id)

 

 

Dalam Hal Pengaduan diajukan secara lisan;

 

1. Pelapor datang menghadap sendiri ke APT Kanwil DJKN Riau, Sumbar, dan Kepri dengan menunjukkan identitas diri.
2. Petugas Pengaduan  memasukkan laporan Pengaduan kedalam aplikasi wise@kemenkeu.go.id dan akan memberikan feedback kepada Pelapor guna memonitor     tindak     lanjut penanganan pengaduan.

 

Dalam Hal Pengaduan diajukan secara tertulis, memuat:

1. Identitas Pelapor.

2. Identitas Terlapor jelas perbuatan yang diduga dilanggar harus dilengkapi dengan waktu dan tempat kejadian, alasan penyampaian pengaduan, bagaimana        pelanggaran itu terjadi misalnya apabila perbuatan yang diadukan berkaitan dengan pemeriksaan suatu perkara, pengaduan harus dilengkapi dengan     nomor     perkara.

3. Menyertakan bukti atau keterangan yang dapat mendukung Pengaduan yang disampaikan misalnya bukti atau keterangan ini termasuk nama, alamat, dan     nomor     kontak pihak lain yang dapat dimintai keterangan lebih lanjut untuk memperkuat pengaduan Pelapo.

4. Petugas Pengaduan memasukkan laporan Pengaduan tertulis kedalam aplikasi wise.kemenkeu.go.id dengan melampirkan dokumen pengaduan. Dokumen asli     pengaduan diarsipkan pada Kanwil DJKN RSK dan dapat dikirim ke Unit Kepatuhan Internal DJKN bila diperlukan.

 

Dalam Hal Pengaduan diajukan secara elektronik, memuat:

1. Identitas Pelapor.

2. Identitas Terlapor jelas.

3. Dugaan perbuatan yang dilanggar jelas, misalnya perbuatan yang diadukan berkaitan dengan pemeriksaan suatu perkara maka Pengaduan harus dilengkapi     dengan nomor perkara

4. Menyertakan bukti atau keterangan yang dapat mendukung Pengaduan yang disampaikan misalnya bukti atau keterangan ini termasuk nama, alamat, dan     nomor     kontak pihak lain yang dapat dimintai keterangan lebih lanjut untuk memperkuat pengaduan Pelapor.

5. Meskipun Pelapor tidak mencantumkan identitasnya secara lengkap, namun apabila informasi pengaduan logis dan memadai. pengaduan dapat     ditindaklanjuti.

Floating Icon