KPKNL Lhokseumawe Ajak Pengguna Layanan Perkuat Integritas melalui Program Pengendalian Gratifikasi
Silvi Rahmayenti Hasibuan
Jum'at, 13 Februari 2026 |
8 kali
Lhokseumawe – Kepala KPKNL Lhokseumawe, Novrizal, menekankan pentingnya kolaborasi antara penyelenggara layanan dan masyarakat dalam menjaga serta memperkuat budaya integritas di lingkungan Kementerian Keuangan. Hal tersebut disampaikan pada Sosialisasi Program Pengendalian Gratifikasi dan Antikorupsi serta Saluran Pengaduan Masyarakat Tahun 2026, Rabu (11/2). “KPKNL Lhokseumawe memberikan setiap layanan secara profesional tanpa imbalan dalam bentuk apa pun. Oleh karena itu, seluruh pengguna layanan sudah sepatutnya tidak memberikan gratifikasi kepada pegawai”, ujarnya.
Pada sosialisasi yang diikuti oleh seluruh satuan kerja KPKNL Lhokseumawe tersebut, disampaikan pula berbagai kanal pengaduan resmi yang dapat dimanfaatkan masyarakat, antara lain Whistleblowing System Kementerian Keuangan (WISE), layanan pengaduan melalui WhatsApp/Telepon, serta penyampaian langsung melalui Area Pelayanan Terpadu (APT). Setiap pelapor berhak memperoleh nomor registrasi dan informasi mengenai tindak lanjut laporan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sosialisasi mengenai program pengendalian gratifikasi rutin dilakukan oleh KPKNL Lhokseumawe untuk meningkatkan budaya integritas, sekaligus menyampaikan peran yang dapat dilakukan oleh masyarakat dalam pelaksanaannya. Masyarakat diimbau untuk menggunakan saluran resmi yang tersedia guna memastikan kerahasiaan dan akuntabilitas proses penanganan. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 227/PMK.09/2021 tentang Pengendalian Gratifikasi Di Lingkungan Kementerian Keuangan, setiap pegawai/penyelenggara negara wajib menolak gratifikasi dan wajib melaporkan penolakan/penerimaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.
Foto Terkait Berita