Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Berita KPKNL Lhokseumawe
KPKNL Lhokseumawe Pastikan BMN Terdampak Bencana Dikelola dengan Tertib

KPKNL Lhokseumawe Pastikan BMN Terdampak Bencana Dikelola dengan Tertib

Silvi Rahmayenti Hasibuan
Rabu, 11 Februari 2026 |   20 kali

Lhokseumawe - Sebanyak 22 satuan kerja yang terdampak langsung bencana hidrometeorologi Aceh mengikuti Sosialisasi dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) Terdampak Bencana yang digelar oleh KPKNL Lhokseumawe pada Rabu (11/2). Dilaksanakan secara hybrid, kegiatan juga mengundang satuan kerja lainnya melalui media Teams Meeting


Pelaksanaan kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk dukungan percepatan dalam penyelesaian pengelolaan BMN serta penanganan permasalahan yang mungkin timbul akibat bencana hidrometeorologi yang melanda Aceh pada akhir 2025 lalu. Para peserta diberikan pemahaman komprehensif mengenai alur penetapan status penggunaan (PSP) hingga mekanisme pemindahtanganan dan penghapusan, termasuk di dalamnya proses penilaian/penaksiran dan pelaksanaan penjualan BMN melalui lelang. 


Kepala KPKNL Lhokseumawe, Novrizal, dalam sambutannya menyampaikan keprihatinan mendalam atas kondisi satuan kerja yang terdampak dan tengah menjalani proses pemulihan. Novrizal menegaskan bahwa pengelolaan BMN merupakan aspek krusial dalam tata kelola pemerintahan. “Pengelolaan BMN ini merupakan bentuk pertanggungjawaban kita terhadap penggunaan APBN, juga untuk memastikan proses bisnis pelayanan pemerintah yang cukup terdampak akibat bencana dapat terjamin keberlangsungannya”, ujarnya. 


Materi inti disampaikan oleh empat narasumber pegawai KPKNL Lhokseumawe. Zainal Aulia mengawali dengan pemaparan mengenai Penetapan Status Penggunaan (PSP) BMN. Zainal menyampaikan peran penting PSP sebagai “kunci awal” dalam pengelolaan BMN dan berfungsi layaknya “KTP” bagi BMN. Narasumber selanjutnya, Sarah Sabrina Lubis menjelaskan secara rinci mekanisme pemindahtanganan dan penghapusan BMN terdampak bencana. Ia memaparkan syarat dan kriteria pengajuan usul pemindahtanganan, serta prosedur penghapusan untuk BMN yang tidak lagi memiliki nilai ekonomis atau hilang/rusak berat akibat kejadian kahar, serta dokumen pendukung yang diperlukan. 

 

Agusdiansyah, Penilai Pemerintah Ahli Pertama, mengulas proses penaksiran BMN sebagai dasar penentuan nilai usulan pemindahtanganan. Untuk memperdalam pemahaman, peserta juga mengikuti simulasi perhitungan nilai taksiran, khususnya untuk kendaraan bermotor. Menutup rangkaian materi, Pelelang Ahli Pertama, Dwinda Ayuni Lubis memandu langkah pembuatan akun lelang instansi dan pengajuan permohonan pelaksanaan lelang melalui platform lelang.go.id sebagai tahap akhir dalam siklus pengelolaan BMN.  


Diskusi berlangsung dengan interaktif karena peserta mendapatkan kesempatan untuk menyampaikan kondisi BMN yang dialami pasca bencana serta berkonsultasi mengenai langkah-langkah penyelesaian yang diperlukan. Satuan kerja yang hadir secara daring juga turut berpartisipasi aktif dalam acara dan diskusi. 


Melalui kegiatan ini, KPKNL Lhokseumawe berharap seluruh satuan kerja semakin siap dan sigap dalam menata BMN terdampak bencana secara akuntabel dan sesuai ketentuan, sekaligus mendukung pemulihan layanan publik di wilayah kerja KPKNL Lhokseumawe. 

Foto Terkait Berita

Floating Icon