Penilaian BMN Perdana di Kab. Bener Meriah Pasca Bencana Hidrometeorologi Aceh
Karunia Al Haq Nasution Senin, 09 Februari 2026 |
29 kali
Penilai Pemerintah KPKNL Lhokseumawe melangsungkan penilaian Barang Milik Negara (BMN) pasca bencana hidrometeorologi pada Kamis-Jumat, 5-6 Februari 2026. Kejaksaan Negeri Bener Meriah menjadi locus pertama objek penilaian BMN di Kabupaten Bener Meriah, Provinsi Aceh pasca bencana dimaksud. Penilaian dilakukan terhadap BMN berupa tanah dan bangunan aula pada Kejaksaan Negeri Bener Meriah dan Sekretariat Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD).
Ketua Tim Penilai, Nanda Agul Saputra Harahap menyampaikan bahwa secara umum, objek BMN yang dinilai tidak mengalami dampak hidrometeorologi. "Kondisi BMN yang dinilai tidak terdampak bencana. Namun demikian, posisi objek yang berada di wilayah perbukitan dengan kontur jalan yang tidak stabil, serta akses yang terisolasi nantinya dapat menjadi pertimbangan pengurang nilai BMN", jelasnya.
Tim penilai menyelesaikan kegiatan penilaian di tengah tantangan akses dan kondisi lingkungan di sekitar objek penilaian. Melalui kegiatan ini, DJKN melalui KPKNL Lhokseumawe terus memastikan pengelolaan kekayaan negara tetap berjalan secara optimal dan akuntabel, meskipun berada dalam kondisi pasca bencana dan menghadapi tantangan lingkungan.