Jaga Kinerja dan Tata Kelola, KPKNL Lhokseumawe dan Kanwil DJKN Aceh Implementasikan KEP-157/KN/2025
Silvi Rahmayenti Hasibuan
Kamis, 05 Februari 2026 |
12 kali
KPKNL Lhokseumawe menerima pembinaan terpadu dari Kanwil DJKN Aceh pada Kamis-Jumat, 4-5 Februari 2026. Kegiatan ini dilakukan sebagai wujud implementasi Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor KEP-157/KN/2025 tentang Pedoman Pembinaan Kanwil DJKN terhadap KPKNL.
Diawali dengan entry meeting pembinaan lingkup DJKN Aceh pada akhir Januari 2026, kegiatan dilanjutkan dengan pembinaan oleh Bidang Kepatuhan Internal, Hukum, dan Informasi (KIHI) kepada Seksi Kepatuhan Internal (KI) serta Seksi Hukum dan Informasi (HI) secara luring di Ruang Rapat KPKNL Lhokseumawe. Sementara itu, pembinaan Bagian Umum kepada Subbagian Umum dilakukan di area Co-Working Space (CWS) KPKNL Lhokseumawe. Dijadwalkan, pembinaan akan belangsung secara reguler per triwulanan dengan Kertas Kerja sebagai alat ukur untuk memastikan efektivitas pembinaan.
Sesuai dengan KEP-157/KN/2025, pembinaan dilaksanakan melalui tahapan yang sistematis, meliputi persiapan, entry meeting, pelaksanaan, hingga pemantauan dan evaluasi lanjutan. Pembinaan dilaksanakan oleh seluruh bidang di Kanwil DJKN Aceh kepada seluruh seksi, subbagian dan kelompok jabatan fungsional di lingkup KPKNL dalam bentuk diskusi, wawancara, analisis desktop, hingga observasi langsung.
Dengan adanya pembinaan yang terukur sesuai dengan KEP-157/KN/2025, KPKNL Lhokseumawe dapat berkonsultasi sekaligus memperoleh asistensi secara langsung mengenai tantangan, kendala, dan hal lain yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas masing-masing bidang. Di sisi lain, Kanwil DJKN Aceh juga melakukan pemantauan kesesuaian sistem yang berjalan serta evaluasi, guna mendorong peningkatan kualitas layanan dan penguatan tata kelola yang berorientasi kinerja.
Foto Terkait Berita