KPKNL Kendari Perkuat Koordinasi Penyelesaian Piutang Daerah Pemerintah Kabupaten Buton
Firly Nadzila Febriani
Rabu, 18 Februari 2026 |
38 kali
Buton – KPKNL
Kendari melaksanakan kegiatan koordinasi dan tindak lanjut penyelesaian piutang
daerah bersama Pemerintah Kabupaten Buton dalam rangka optimalisasi pengelolaan
piutang yang telah berstatus macet. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian
dari upaya pendampingan dan penguatan tata kelola keuangan daerah yang
akuntabel serta tertib administrasi.
Pertemuan tersebut dihadiri oleh perwakilan KPKNL
Kendari yang dipimpin oleh Kepala Kantor Taufiq Istianto, Plt. Kepala Badan
Keuangan dan Aset Daerah Buton L.M. Hidayat, Kepala Bidang Aset, serta jajaran
terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton.
Tindak Lanjut
Diskusi Tahun Sebelumnya
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas diskusi
yang telah dilaksanakan pada tahun sebelumnya terkait penyelesaian beberapa
akun piutang daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton.
Dalam sambutannya, Taufiq Istianto selaku kepala
KPKNL Kendari menyampaikan apresiasi atas komitmen Pemerintah Kabupaten Buton
dalam menuntaskan piutang daerah yang telah lama menjadi bagian dari target
pendapatan daerah.
“Kami hadir untuk menindaklanjuti proses yang telah
dibahas sebelumnya. Harapan kami, proses penyerahan dapat segera dilakukan agar
pengurusan piutang bisa segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan,” ujar Taufiq.
Ia juga menegaskan bahwa salah satu upaya
penyelesaian terhadap piutang yang telah dikategorikan macet dapat ditempuh
melalui mekanisme penghapusan piutang daerah, namun tetap harus melalui
prosedur dan tahapan sesuai regulasi, termasuk mekanisme yang menjadi
kewenangan KPKNL sesuai regulasi yang berlaku.
Review
Dokumen dan Kelengkapan Administrasi
Dalam forum tersebut, Muhammad Safiuddin selaku
Kepala Seksi Piutang Negara pada KPKNL Kendari menyampaikan telah melakukan
review terhadap soft copy dokumen yang dikirimkan oleh lima OPD di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Buton. Dari hasil penelaahan awal, dokumen yang paling
siap untuk diproses berasal dari Dinas Kesehatan Kabupaten Buton karena
kelengkapannya relatif memadai dan hanya memerlukan sedikit pelengkapan
administratif.
Sementara itu, untuk OPD lainnya, masih diperlukan
penyempurnaan dokumen. Mahenggiyang B. Basri selaku pelaksana pada Seksi
Piutang Negara KPKNL Kendari menyampaikan agar dokumen yang sudah siap dapat
diprioritaskan penyerahannya, sembari OPD lain melengkapi persyaratan sesuai
checklist yang akan disampaikan.
Kepala Bidang Aset menyampaikan komitmen untuk
segera menindaklanjuti hal tersebut.
“Kami mohon daftar checklist kelengkapan dokumen
agar dapat segera kami tindak lanjuti dan dilengkapi oleh PIC Kuasa BUD,”
ujarnya.
Komitmen
Pemerintah Kabupaten Buton
Plt. Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Buton
Bapak L.M. Hidayat, menyampaikan bahwa sejak menjabat pada November 2025,
pihaknya telah menerima dokumen terkait piutang lama yang menjadi salah satu
komponen target pendapatan daerah dan berdampak pada struktur APBD.
“Piutang-piutang lama ini menjadi perhatian kami
karena nilainya cukup besar dan berpengaruh terhadap pendapatan daerah. Kami berkomitmen
untuk menuntaskannya secara bertahap,” ungkapnya.
Beliau juga menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten
Buton sempat menjadikan progres penyelesaian piutang sebagai salah satu syarat
pencairan anggaran bagi OPD guna mendorong upaya penagihan aktif. Namun
demikian, hasil yang diperoleh belum maksimal.
Klarifikasi
Status Piutang Negara dan Mekanisme Lanjutan
Dalam diskusi turut dibahas mengenai status piutang
yang akan dilimpahkan ke KPKNL Kendari. Muhammad Safiuddin menegaskan bahwa
hanya piutang yang benar-benar berstatus macet yang perlu diserahkan, sedangkan
piutang yang masih lancar dapat dioptimalkan secara mandiri oleh instansi
terkait.
Terkait hal tersebut, Kepala Bidang Aset
menyampaikan akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan bagian akuntansi
untuk memastikan klasifikasi status piutang sebelum dilimpahkan.
Selain itu, turut dibahas pengalaman pelaksanaan
lelang yang sebelumnya telah dilakukan sebanyak dua kali namun belum berhasil.
Pemerintah Kabupaten Buton menanyakan kemungkinan mekanisme penjualan langsung
apabila lelang dinyatakan gagal. Hal ini akan dikaji lebih lanjut sesuai
ketentuan yang berlaku.
Menanggapi kompleksitas penanganan piutang macet,
Taufiq menyampaikan:
“Piutang macet memang memiliki tingkat kesulitan
tersendiri dalam proses penyelesaiannya. Oleh karena itu, diperlukan koordinasi
yang kuat dan kelengkapan dokumen yang memadai agar prosesnya dapat berjalan
efektif.”
Penguatan
Koordinasi Tahun 2026
Sebagai bentuk penguatan sinergi, KPKNL Kendari
berencana melaksanakan kegiatan lapangan pada tahun 2026 untuk mempercepat
proses koordinasi dan pendampingan teknis. Kabupaten Buton dinilai memiliki
potensi piutang yang cukup besar dan menunjukkan respons yang sangat baik dalam
upaya penyelesaiannya.
Pertemuan ditutup dengan komitmen bersama untuk
mempercepat penyempurnaan dokumen, memastikan status piutang secara akuntansi,
serta memprioritaskan penyerahan piutang yang telah memenuhi syarat agar proses
pengurusan melalui KPKNL dapat segera direalisasikan.
Melalui koordinasi yang berkelanjutan ini,
diharapkan pengelolaan piutang daerah di Kabupaten Buton dapat semakin tertib,
transparan, dan mendukung optimalisasi pendapatan daerah.
Foto Terkait Berita