
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara (KPKNL)
Kendari
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara (KPKNL)
Kendari merupakan salah satu instansi vertikal Direktorat Jenderal
Kekayaan Negara (DJKN) yang berada di bawah dan bertangung jawab
langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
Sulawesi Selatan, Tenggara, dan Barat. Sejarah terbentuknya DJKN diawali dengan
dibentuknya Panitia Urusan Piutang Negara pada tahun 1960 yang mempunyai tugas
menyelesaikan piutang negara. Kemudian berdasarkan Keputusan Presiden nomor: 11/1976
dibentuk Badan Urusan Piutang Negara yang bertugas mengurus penyelesaian
piutang negara. Sesuai Keppres nomor: 21/1991 dibentuk Badan Urusan Piutang dan
Lelang Negara (BUPLN) yang menggabungkan fungsi lelang dari Direktorat Jenderal
Pajak. Tindak lanjut Keppres nomor: 21/1991 dibentuklah unit operasional Kantor
Pelayanan Pengurusan Piutang Negara (KP3N) yang bertugas untuk melaksanakan
pengurusan piutang negara dan Kantor Lelang Negara (KLN) yang bertugas melayani
lelang.
Selanjutnya berdasarkan Keppres nomor: 177/2000
dan ditindaklanjuti dengan KMK Nomor: 02/KMK.01/2001, BUPLN ditingkatkan
menjadi Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara (DJPLN) dan berdasarkan
KMK Nomor:425/KMK.01/2002 KP3N dan KLN dilebur menjadi Kantor Pelayanan Piutang
Negara dan Lelang (KP2LN). Sejalan reformasi birokrasi di lingkungan
Kementerian Keuangan antara lain dengan penataan organisasi pada tahun 2006,
fungsi pengurusan piutang negara dan lelang digabung dengan fungsi pengelolaan
kekayaan negara pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan, dibentuk Direktorat
Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor: 66 tahun
2006.
Kantor Pelayanan Piutang dan Lelang Negara (KP2LN) berganti nama menjadi Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang dengan tambahan fungsi pelayanan dan pengendalian intern di bidang Kekayaan Negara, Penilaian serta Kepatuhan Internal sesuai PMK Nomor: 123/PMK.01/2006 dan berdasarkan PMK Nomor 102/PMK.01/2008 sebagaimana telah diubah menjadi PMK Nomor 170/PMK.01/2012 dan terakhir diubah berdasarkan PMK Nomor 154/PMK.01/2022 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
Visi DJKN
Menjadi pengelola kekayaan
negara, penilaian, dan lelang yang akuntabel, produktif, dan inovatif dalam
rangka mendukung visi Kementerian Keuangan.
Misi DJKN
TUGAS :
KPKNL Kendari mempunyai tugas melaksanakan pelayanan di bidang kekayaan
negara, penilaian, dan lelang.
FUNGSI :
a.
Inventarisasi, pengadministrasian, pendayagunaan, dan pengamanan kekayaan
negara;
b. Registrasi,
verifikasi, dan analisis pertimbangan permohonan pengalihan serta penghapusan
kekayaan negara;
c. Pelaksanaan
pengurusan piutang negara dan kewenangan Panitia Urusan Piutang Negara;
d. Pelaksanaan
bimbingan teknis, pembinaan, penatausahaan, penagihan, dan optimalisasi dalam
rangka pengelolaan piutang negara;
e. Pelaksanaan
pelayanan penilaian;
f. Pelaksanaan
pelayanan lelang;
g. Penyajian
informasi di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang;
h. Pelaksanaan
pemberian pertimbangan dan advokasi pengurusan piutang negara dan lelang;
i. Verifikasi
dan pembukuan penerimaan pembayaran piutang negara dan hasil lelang; dan
j. Pelaksanaan administrasi KPKNL.
Visi DJKN
Menjadi pengelola kekayaan negara, penilaian, dan lelang yang akuntabel, produktif, dan inovatif dalam rangka mendukung visi Kementerian Keuangan.
Misi DJKN
1. Mewujudkan pengelolaan kekayaan negara yang optimal dan mampu memberi manfaat ekonomi dan sosial.
2. Mewujudkan layanan penilaian dan advisori yang profesional dan relevan untuk kepentingan negara.
3. Mewujudkan layanan lelang yang modern dan tepercaya untuk mendukung perekonomian nasional dan penegakan hukum.
4. Mewujudkan pengelolaan sumber daya organisasi dan teknologi informasi yang adaptif dan inovatif untuk mewujudkan layanan prima dalam kerangka budaya Kemenkeu Satu.




