
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara (KPKNL) Kendari
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara (KPKNL) Kendari merupakan salah satu
instansi vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) yang berada di
bawah dan bertangung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Kekayaan Negara Sulawesi Selatan, Tenggara, dan Barat. Sejarah
terbentuknya DJKN diawali dengan dibentuknya Panitia Urusan Piutang Negara pada
tahun 1960 yang mempunyai tugas menyelesaikan piutang negara. Kemudian
berdasarkan Keputusan Presiden nomor: 11/1976 dibentuk Badan Urusan Piutang
Negara yang bertugas mengurus penyelesaian piutang negara. Sesuai Keppres
nomor: 21/1991 dibentuk Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara (BUPLN) yang
menggabungkan fungsi lelang dari Direktorat Jenderal Pajak. Tindak lanjut
Keppres nomor: 21/1991 dibentuklah unit operasional Kantor Pelayanan Pengurusan
Piutang Negara (KP3N) yang bertugas untuk melaksanakan pengurusan piutang
negara dan Kantor Lelang Negara (KLN) yang bertugas melayani lelang.
Selanjutnya berdasarkan Keppres nomor: 177/2000 dan ditindaklanjuti
dengan KMK Nomor: 02/KMK.01/2001, BUPLN ditingkatkan menjadi Direktorat
Jenderal Piutang dan Lelang Negara (DJPLN) dan berdasarkan KMK
Nomor:425/KMK.01/2002 KP3N dan KLN dilebur menjadi Kantor Pelayanan Piutang
Negara dan Lelang (KP2LN). Sejalan reformasi birokrasi di lingkungan
Kementerian Keuangan antara lain dengan penataan organisasi pada tahun 2006,
fungsi pengurusan piutang negara dan lelang digabung dengan fungsi pengelolaan
kekayaan negara pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan, dibentuk Direktorat
Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor: 66 tahun
2006.
Kantor
Pelayanan Piutang dan Lelang Negara (KP2LN) berganti nama menjadi Kantor Pelayanan
Kekayaan Negara dan Lelang dengan tambahan fungsi pelayanan dan pengendalian
intern di bidang Kekayaan Negara, Penilaian serta Kepatuhan Internal sesuai PMK
Nomor: 123/PMK.01/2006 dan berdasarkan PMK Nomor 102/PMK.01/2008 sebagaimana
telah diubah menjadi PMK Nomor 170/PMK.01/2012 dan terakhir diubah berdasarkan
PMK Nomor 154/PMK.01/2022 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
Visi DJKN
Menjadi pengelola
kekayaan negara, penilaian, dan lelang yang akuntabel, produktif, dan inovatif
dalam rangka mendukung visi Kementerian Keuangan.
Misi DJKN
TUGAS : KPKNL
Kendari mempunyai tugas
melaksanakan pelayanan di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang.
FUNGSI :
a. Inventarisasi,
pengadministrasian, pendayagunaan, dan pengamanan kekayaan negara;
b. Registrasi,
verifikasi, dan analisis pertimbangan permohonan pengalihan serta penghapusan
kekayaan negara;
c. Pelaksanaan
pengurusan piutang negara dan kewenangan Panitia Urusan Piutang Negara;
d. Pelaksanaan
bimbingan teknis, pembinaan, penatausahaan, penagihan, dan optimalisasi dalam
rangka pengelolaan piutang negara;
e. Pelaksanaan
pelayanan penilaian;
f. Pelaksanaan
pelayanan lelang;
g. Penyajian
informasi di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang;
h. Pelaksanaan
pemberian pertimbangan dan advokasi pengurusan piutang negara dan lelang;
i. Verifikasi dan pembukuan penerimaan pembayaran piutang negara dan hasil lelang; dan
j. Pelaksanaan administrasi KPKNL.
Visi DJKN
Menjadi pengelola kekayaan negara, penilaian, dan lelang yang akuntabel,
produktif, dan inovatif dalam rangka mendukung visi Kementerian Keuangan.
Misi DJKN
1. Mewujudkan pengelolaan kekayaan negara yang optimal dan mampu memberi
manfaat ekonomi dan sosial.
2. Mewujudkan layanan penilaian dan advisori yang profesional dan
relevan untuk kepentingan negara.
3. Mewujudkan layanan lelang yang modern dan tepercaya untuk mendukung
perekonomian nasional dan penegakan hukum.
4. Mewujudkan pengelolaan sumber daya organisasi dan teknologi informasi
yang adaptif dan inovatif untuk mewujudkan layanan prima dalam kerangka budaya
Kemenkeu Satu.




