Tutup Tahun 2025, KPKNL Kendari Dorong Optimalisasi Pengelolaan Piutang Daerah pada Kabupaten Bombana
Firly Nadzila Febriani
Senin, 22 Desember 2025 |
72 kali
Bombana – Dalam rangka mendukung terwujudnya tata kelola keuangan daerah yang akuntabel dan transparan, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kendari melaksanakan kegiatan Koordinasi, Edukasi, dan Komunikasi Pengelolaan Piutang Daerah pada Pemerintah Kabupaten Bombana (16/12).
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut koordinasi antara KPKNL Kendari dan Inspektorat Daerah Kabupaten Bombana, sekaligus sebagai upaya penguatan pemahaman pemerintah daerah terkait pengelolaan piutang daerah sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Tim KPKNL Kendari yang terdiri dari Kepala KPKNL Kendari, Taufiq
Istianto, Kepala Seksi Piutang
Negara, Muhammad Safiuddin, Muhammad Radi, Sunarni, dan Firly Nadzila Febriani
melakukan pertemuan dan diskusi dengan Inspektur Daerah Kabupaten Bombana, Ridwan,
dan Kepala BKD, Doddy, beserta jajaran perangkat
daerah terkait yang memiliki peran
dalam pencatatan,
penatausahaan, dan pengelolaan piutang daerah. Dalam pertemuan tersebut,
membahas terkait kondisi
piutang daerah Kabupaten Bombana, termasuk tantangan yang dihadapi dalam aspek
administrasi, dokumentasi, inventarisasi, hingga hal-hal yang telah
dilaksanakan dalam rangka penyelesaian dan penghapusan piutang daerah.
Dalam
sambutannya, Ridwan menyampaikan ungkapan terima kasih atas kehadiran Tim KPKNL
Kendari di Bombana untuk memberikan pencerahan bagaimana mengelola piutang
daerah yang benar dan efektif di mana telah bertahun-tahun menjadi peer yang
belum tuntas dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten Bombana. “Kami sudah
melakukan berbagai upaya untuk menyelesaikan piutang ini, namun terkendala bagaimana mengekseskusinya
terutama untuk piutang yang kami telah berhasil mendapat barang jaminannya.”
Salah satu isu utama yang dihadapi oleh pemerintah Kabupaten Bombana adalah masih adanya piutang daerah yang telah lama tercatat dalam laporan keuangan daerah dan memerlukan tindakan lebih lanjut. Selain itu, pemahaman terkait prosedur dan persyaratan penghapusan piutang daerah juga menjadi perhatian, mengingat proses tersebut harus dilaksanakan secara teliti dan sesuai dengan dasar hukum yang berlaku. Melalui kegiatan ini, KPKNL Kendari menyampaikan peran dan fungsi DJKN, khususnya PUPN dalam mendukung pengelolaan piutang daerah, antara lain melalui pemberian asistensi, pendampingan, serta konsultasi kepada pemerintah daerah.
“Kami
sangat senang bahwa Pemerintah Kabupaten Bombana memiliki semangat dan
perhatian yang besar untuk menyelesaikan piutang yang menjadi tanggung
jawabnya. Dan sudah menjadi tugas kami untuk memberikan pemahaman, pendampingan
dalam tata kelola piutang daerah termasuk juga dalam proses penyelesaian dan
juga penghapusannya. Karena kami melalui PUPN memiliki kewenangan eksekutorial
dalam penyelesaian piutang,” ungkap Taufiq.
KPKNL Kendari menekankan pentingnya penataan administrasi dan kelengkapan dokumen piutang agar penyajian piutang dalam laporan keuangan daerah dapat dilakukan secara wajar dan akuntabel dan pada kesempatan ini, Doddy, selaku Kepala BKD menyampaikan jenis-jenis piutang daerah yang telah jatuh tempo, seperti piutang dari kegiatan proyek yang melibatkan rekanan sebagai debitur, dan piutang TGR bendahara dan non bendahara. “Kami telah berupaya untuk agar piutang ini bisa selesai dan bisa menyajikan laporan keuangan daerah yang bersih dari piutang daerah ini. Apalagi sudah menjadi temuan aparat pemeriksa. Harapannya, jika piutang daerah ini bisa diserahkan ke KPKNL atau PUPN, kami berharap proses penyelesaiannya akan lebih efektif.”
Di
sela paparan terkait syarat-syarat yang diperlukan dalam penyerahan berkas
kasus piutang negara ke PUPN, Safiuddin menambahkan bahwa PUPN Cabang Sulawesi
Tenggara akan menyambut dan siap membantu upaya yang dilakukan oleh Pemerintah
Kabupaten Bombana dalam penyelesaian piutang daerah. “Selama dokumen dan
persyaratan penyerahannya lengkap, boleh tidak harus berkas dengan barang
jaminan yang bisa diserahkan kepada kami, tambah Safiuddin.
Di akhir pertemuan, Taufiq menyampaikan bahwa PUPN Cabang Sulawesi Tenggara akan siap membantu dalam proses penyelesaian kasus piutang daerah pada Kabupaten Bombana. Koordinasi bisa dilakukan baik daring maupun luring. Tidak ada biaya yang dikenakan kepada penyerah piutang dalam rangka pengurusan ini. “Pastikan piutang telah tercatat di laporan keuangan, jangan lupa untuk memohonkan blokir ke kantah setempat atas barang jaminan aset yang diserahkan debitur, lengkapi dokumen optimalisasi penyelesaian piutang seperti penagihan atau teguran kepada debitur,” tambah Taufiq.
Kegiatan
koordinasi, edukasi, dan komunikasi ini diharapkan menjadi langkah awal dalam
membangun sinergi yang berkelanjutan antara KPKNL Kendari dan Pemerintah
Kabupaten Bombana. Kedepannya, KPKNL Kendari berkomitmen untuk terus membuka
ruang komunikasi dan pendampingan lanjutan guna mendukung Pemerintah Kabupaten
Bombana dalam melakukan inventarisasi, penataan, serta penyelesaian piutang
daerah secara optimal.
Foto Terkait Berita