Anda dapat mengajukan permintaan informasi publik melalui beberapa saluran berikut:
a. Surat ditujukan kepada PPID dengan alamat: KPKNL Kendari Jl. Made Sabara No.6, Korumba, Kec. Mandonga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara 93111
b. Surat Elektronik yang ditujukan ke alamat: ppid.kpknlkendari@kemenkeu.go.id :
c. Formulir Permintaan Informasi Publik pada APT KPKNL Kendari
d. Situs dengan alamat: http://e-ppid.kemenkeu.go.id
e. Aplikasi PPID Kementerian Keuangan yang dapat diunduh di App store dan Play store.
Layanan Informasi Publik di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara tidak dipungut biaya, kecuali untuk informasi yang telah ditentukan biayanya sesuai dengan peraturan mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak. Untuk biaya penggandaan atau perekaman yang timbul dari Permintaan Informasi Publik ditanggung oleh Pemohon Informasi Publik.
Kebijakan terkait biaya layanan Informasi Publik di Direktorat Jenderal Kekayaan Negara diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.01/2022 tentang Pedoman Layanan Informasi Publik Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Keuangan.
a. Jam
Layanan Permintaan Informasi Publik : Hari Kerja, Hari Senin s.d. Jumat, Pukul
08.00 WITA s.d. 15.00 WITA
b. Apabila permintaan Informasi Publik disampaikan atau diterima di luar jam layanan tersebut, permintaan akan direspon pada hari kerja berikutnya.
Masyarakat dapat melaporkan pengaduan terkait layanan dan/atau dugaan pelanggaran disiplin atau kode etik pegawai DJKN dengan cara melaporkan ke Unit Penanganan Pengaduan sebagai berikut:
1. Datang langsung di Area Pelayanan Terpadu KPKNL Kendari.
2. Telepon : (0401) 3128369
3. Whatsapp Pengaduan : +62 851-7960-6017
4. Buat Tiket Pengaduan : Menu Hubungi Kami pada laman www.kemenkeu.go.id
5. Email Pengaduan : kpknlkendari@kemenkeu.go.id
6. SP4N Lapor : www.lapor.go.id
7. Wise Kementerian Keuangan : www.wise.kemenkeu.go.id
Pengaduan dari masyarakat akan ditanggapi oleh Tim Pengaduan KPKNL Kendari
Dalam hal pengaduan diajukan secara lisan:
Dalam hal pengaduan diajukan secara tertulis:
Pengaduan yang disampaikan memuat :
Dalam hal pengaduan diajukan secara elektronik:
Pengaduan yang disampaikan memuat :
Unit Penanganan Pengaduan.
Pengaduan dari masyarakat akan ditanggapi oleh Tim Pengaduan KPKNL Kendari.