BPK Lakukan Uji Petik Pemeriksaan LKPP Tahun 2025
Hendrik Heyzer Mangampa
Kamis, 09 April 2026 |
47 kali
Kendari- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Republik Indonesia resmi memulai rangkaian kegiatan Uji Petik Pemeriksaan
Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2025 di Provinsi Sulawesi
Tenggara, yang berlangsung mulai 1 hingga 7 April 2026. Rangkaian kegiatan ini
diawali dengan Entry Meeting sebagai agenda pembukaan sekaligus penyampaian
tujuan uji petik oleh tim BPK RI, yang kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan
lapangan.
Uji petik tersebut dilaksanakan pada
Kementerian Keuangan Provinsi Sulawesi Tenggara selaku Pengelola Fiskal, serta
instansi terkait lainnya di wilayah kerja KPKNL Kendari dan KPPN Kendari. Fokus
utama uji petik pemeriksaan kali ini meliputi: penyelesaian likuidasi Satker
dan/atau K/L pada pelaporan tahun 2025, penggunaan mekanisme RPATA, penyusunan Laporan Kinerja K/L dan
Pemerintah Pusat, Persediaan Barang Diserahkan Kepada Masyarakat/Pemerintah
daerah, serta Penyelesaian KDP Lebih dari 2 Tahun.
Usai pemeriksaan lapangan selesai
dilakukan, rangkaian kegiatan ditutup dengan Exit Meeting. Kepala KPKNL
Kendari, Irfan Nugara, hadir langsung mendampingi tim BPK RI dalam pertemuan
tersebut. Pada kesempatan ini, tim pemeriksa menyampaikan beberapa poin
strategis yang memerlukan atensi instansi objek uji petik, antara lain:
percepatan adendum PKS pemanfaatan aset tanah dan bangunan, penyelesaian
likuidasi Satker, serta pemantauan atas proses penyelesaian pembayaran RPATA.
Selain itu, ditekankan pula mengenai pengungkapan Rincian Output (RO)
terkait PN pada Lakin dan CaLK Satker, penerapan Juknis Akuntansi (PTA), serta
optimalisasi alat monitoring atas persediaan barang yang diserahkan kepada
masyarakat.
Dalam kesempatan yang sama, dilakukan pula penandatanganan Berita Acara Wawancara terkait pelaksanaan uji petik dalam rangka Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2025.
Foto Terkait Berita