Bias dan Afirmasi Positif, Perempuan dalam Perspektif Perempuan (Kartini KPKNL Kendari)
Prima Aprila Wati
Senin, 27 April 2026 |
44 kali
In this economy era (kata anak-anak gen Z), santer yang
namanya pengarusutamaan gender. Bukan sesuatu yang baru sebenarnya. Hal
tersebut telah lama didengungkan, digaungkan, disebarluaskan, juga
diimplementasikan oleh hampir seluruh lini pemerintahan. Pun demikian
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), dalam hal ini Kantor Pelayanan
Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kendari pada khususnya.
Pengarusutamaan Gender sebagaimana tertuang pada Keputusan Menteri
Keuangan Nomor 807/KMK/2018 tentang Pedoman Implementasi PUG Di Lingkungan
Kementerian Keuangan merupakan strategi untuk mencapai keadilan dan
kesetaraan gender melalui kebijakan, program, dan kegiatan yang memperhatikan
pengalaman, aspirasi, kebutuhan serta permasalahan laki-laki dan perempuan
dalam proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan serta pemantauan dan
evaluasi dari seluruh aspek kehidupan dan pembangunan. Dalam definisi yang
lain PUG dapat diartikan sebuah strategi rasional dan sistematis yang dilakukan
pemerintah untuk mengintegrasikan perspektif gender ke dalam perencanaan,
penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kebijakan pembangunan agar
adil, setara, dan inklusif. Namun seringkali gender ini hanya diartikan dalam batasan
perempuan dan laki-laki. Bukan, bukan berarti membenarkan adanya pihak lain
berdasarkan jenis kelamin. Yang ditekankan di sini justru adalah dengan melihat
karakteristik dari laki-laki dan perempuan itu sendiri dalam mengambil peran
dan tanggung jawab sesuai dengan porsinya, dengan kesetaraan. Di mana,
kesetaraan bukan berarti sama rata dan sama rasa antara perempuan dan
laki-laki. Namun kesetaraan yang seimbang, dengan keadilan.
Perspektif gender adalah dengan menaikkan hak-hak perempuan dan
menafikan kewajiban-kewajibannya merupakan sesuatu yang perlu diluruskan.
Adanya kesamaan hak seimbang dengan kewajibannya, tingginya posisi begitu juga dengan
tanggung jawabnya, munculnya keistimewaan beriringan dengan konsekuensinya. Itulah
yang seharusnya. Laki-laki dengan sifat bawaannya yang cenderung lebih kuat
secara fisik dan menggunakan logika, sementara perempuan dengan segala
kelembutan, logika, dan hati dalam setiap langkahnya. Perspektif dan
karakteristik laki-laki dan perempuan inilah yang diakomodir dalam suatu wadah
kebijakan yang dapat merengkuh secara menyeluruh sehingga keputusan (baik dari
sisi anggaran, program, maupun kebijakan) yang dihasilkan dapat mengayomi
seluruh pihak yang terkait.
Dalam salah satu
implementasi kegiatan yang dilaksanakan di KPKNL Kendari dalam memperingati
Hari Kartini (21/4), banyak terungkap stereotip perempuan, baik dari sudut
pandang laki-laki maupun perempuan. Beberapa yang menggelitik, penulis mencoba
menuangkannya melalui tulisan ini. Di antaranya yaitu kalimat “Wanita
harus manut ke laki-laki, keputusan ada di laki-laki”. Bias ini
sebenarnya tidak selalu berarti negatif, hanya saja sepertinya perlu diluruskan
dan dipertegas dari perspektif lain bahwa bisa saja kita menyebut “wanita
adalah teman diskusi, dengan sudut pandang yang lebih beragam karena
menggunakan akal dan juga hati”. Perempuan ditempatkan sebagai teman
diskusi. Hanya laki-laki hebat yang percaya dan bisa menempatkan
perempuan dalam posisi ini, tidak merasa egonya tersakiti sekaligus bisa
menunjukkan sikap peduli. Hasilnya? Keputusan yang diambil biasanya akan lebih
manusiawi, karena adanya peran dari logika laki-laki dan perempuan dengan suara
hati. Dari situ tentunya akan lebih bermakna dan berwarna dunia ini.
Lain cerita, stereotip
bahwa “Perempuan/ibu ibarat jantung dalam rumah, jadi ibu selalu harus
bisa semua dan bertanggung jawab dalam pekerjaan dalam rumah”. Perempuan
yang mempunyai karir di dunia kerja punya banyak cerita. Ada yang bekerja
karena kebutuhan dan ada yang memang karena keinginan (passion). Tidak
setiap keluarga tercukupi hanya dari nafkah kepala keluarga, atau bahkan privilege
dalam tahapan “biarkan aset yang bekerja”. Hal tersebut membutuhkan
sokongan dari pihak perempuan sebagai penguat finansial keluarga. Apakah itu
salah? Tentu tidak. Butuh support dari segenap pihak
terhadap para perempuan jenis ini. Dari suami yang legowo mengizinkan
istrinya bekerja, anak-anak dan orang tua yang memahaminya, juga dukungan lingkungan
rumah dan lingkungan kerja (atasan, peer, bawahan, rekanan) sehingga
dunia perempuan bisa lebih seimbang. Peran perempuan itu dalam menjadi ibu yang
harus bisa multitasking, berbakti, merawat/mengurus anak dan suami tetap
bisa terwujud. Dan semua itu hanya dapat dilakukan dengan dukungan penuh dari
orang-orang terdekat, pasangan, orang tua, atasan, dan rekan kerja.
Pendapat lain dalam bias
yaitu “Wanita dianggap tidak bisa jadi pemimpin”. Apakah ini
benar? Sudah banyak perdebatan tentang hal ini, dari sisi agama, bahkan dari
sisi physycological science. Nyatanya, lebih mudah kalau kita bisa lebih
bijak melihatnya dari pemikiran yang sederhana namun sangat mendalam maknanya
sebenarnya. Afirmasi pertama yaitu “setiap perempuan adalah pemimpin, setidaknya
bagi dirinya sendiri”. Dia yang bisa mengarahkan mau dibawa kemana
dirinya sendiri, ke arah kebaikan atau sebaliknya. Kedua, jika wanita tetap
dianggap tak layak sebagai pemimpin dari beberapa sudut pandang, maka harus
dilihat bahwa setidaknya dialah yang “berperan utama dalam mencetak para
pemimpin”. Sebagai seorang ibu, dia adalah madrasah pertama bagi
anak-anaknya, yang berperan dalam menanamkan sedari dini nilai-nilai positif
yang menjadi modal dasar dalam kehidupan sang anak. Pun demikian sebagai
penyokong dan penegak prinsip yang ditetapkan oleh suami jika dia adalah
seorang istri. Karena suami dan istri adalah satu kesatuan, saling melengkapi,
dan tidak dapat berdiri sendiri.
Sekali lagi,
Perempuan bukan lemah, ia hanya lembut.
Setiap perempuan punya kekuatan luar
biasa, dalam setiap harmoni antara hati dan akal yang menyalakan harapan.
Setiap perempuan hebat, dengan kisahnya
masing-masing, menciptakan perubahan.
Pun demikian para kartini di sini, di
KPKNL Kendari punya cerita tersendiri.
Selamat Hari Kartini.
Daftar Referensi:
-
Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 807/KMK/2018 tentang Pedoman Implementasi PUG Di
Lingkungan Kementerian Keuangan
-
Memo
catatan singkat pegawai dalam acara Hari Kartini KPKNL Kendari
Penulis: Prima Aprila Wati
Disclaimer:
Tulisan ini adalah
pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis
bekerja.
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |
Foto Terkait Artikel