Daftar
Informasi Publik yang Wajib Diumumkan Secara Serta Merta
Anda dapat mengakses seluruh layanan pengelolaan kekayan negara,
pengurusan piutang negara, layanan lelang, dan dukungan fungsi penilaian pada KPKNL
Jakarta I melalui beberapa saluran berikut:
Area Pelayanan Terpadu (APT)
KPKNL Jakarta I, Jalan Prajurit KKO Usman dan
Harun Nomor 10 Jakarta Pusat – 10410
Surat Elektronik (e-mail layanan)
Telp
(021) 34835237
(021) 34835155
Whatsapp
Layanan
081273350101
Surat Elektronik (e-mail pengaduan)
ki.kpknljakarta1@kemenkeu.go.id
Whatsapp
Pengaduan
081273350101
Biaya
Layanan
Sesuai
dengan Pasal 22 PMK 110/2022, Layanan Informasi Publik di lingkungan
Kementerian Keuangan tidak dikenakan biaya, kecuali untuk informasi
yang telah ditentukan biayanya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai penerimaan negara bukan pajak.
Prosedur Pengaduan
Pengunjung dapat melaporkan Pengaduan Terkait Layanan dengan cara datang langsung tatap muka, melalui Whatsapp Pengaduan, Saluran Telepon, Surat elektronik, website wise Kementerian Keuangan dengan tata cara yang dapat di lihat di SINI
Waktu Layanan
1. Waktu Layanan Permintaan Informasi Publik : Hari Kerja Pukul 08.00
s.d. Pukul 16.00
2. Apabila Permintaan Informasi Publik diminta di luar jam tersebut,
permintaan akan direspon pada hari kerja di keesokan harinya.
3. PPID Kementerian Keuangan (PPID Tingkat III KPKNL Jakarta I) wajib
menyampaikan pemberitahuan tertulis paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak
diterimanya Permintaan Informasi Publik secara lengkap.
Permintaan Informasi Publik melalui e-PPID