Selasa, 14 Juni 2022
Kamis, 21 April 2022
Jum'at, 08 April 2022
Senin, 28 Maret 2022
Selasa, 21 Juni 2022
Senin, 06 Juni 2022
Kamis, 31 Maret 2022
KPKNL Jakarta I merupakan salah satu dari 5 (lima) KPKNL yang
berada di bawah supervisi Kanwil DJKN DKI Jakarta. KPKNL Jakarta I beralamat di
Kompleks Kanwil DJKN DKI Jakarta Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun (d/h Jalan
Prapatan) Nomor 10, Jakarta Pusat. Lokasi yang terletak di pusat kota tersebut
mudah untuk dijangkau oleh pengguna jasa, baik yang menggunakan kendaraan umum
maupun kendaraan pribadi.
Dalam rangka memberikan pelayanan yang optimal KPKNL Jakarta I
dilengkapi dengan Area Pelayanan Terpadu (APT) yang berfungsi sebagai helpdesk bagi
pengguna jasa dalam memperoleh informasi yang dibutuhkan. Saat
ini juga sudah tersedia layanan konsultasi online melalui Nomor WhatsApp KPKNL Jakarta I 0812-7335-0101
atau juga bisa dengan mengakses Jack One Pedia melalui tautajn https://jackone.valuable.id/.
Sesuai Peraturan Dirjen Kekayaan Negara Nomor 3 Tahun 2009 tentang
Pembagian Tugas Pada Kantor Wilayah dan Pembagian Lingkup/Wilayah Kerja Kantor
Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang pada Kantor Wilayah VII di Lingkungan
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, KPKNL Jakarta I menangani 3 (tiga) bidang
tugas utama yaitu pengelolaan kekayaan negara, pengurusan piutang negara, dan
pelayanan lelang. Pada Tahun 2021, terjadi perubahan struktur organisasi baik
di Pusat DJKN maupun lingkup KPKNL berdasarkan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 154/PMKM.01/2021 tertanggal 28 Oktober 2021 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, yang mana KPKNL mengalami perampingan organisasi dengan
hilangnya Seksi Pelayanan Lelang dan Seksi Pelayanan Penilaian menjadi
fungsional.
VISI, MISI & TUGAS
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, KPKNL Jakarta I senantiasa
berpegang teguh pada visi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara,
yaitu:
“Menjadi Pengelola Kekayaan Negara yang Profesional dan Akuntabel dalam
rangka mendukung visi Kementerian Keuangan: Menjadi Pengelola Keuangan Negara
untuk mewujudkan Perekonomian Indonesia yang Produktif, Kompetitif, Inklusif,
dan Berkeadilan, serta untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”
Untuk menjalankan visi tersebut, KPKNL Jakarta I melaksanakan misi yang
telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, yakni :
1) Mengoptimalkan pengelolaan kekayaan negara;
2) Mengamankan kekayaan negara secara fisik, administrasi, dan
hukum;
3) Meningkatkan tata kelola dan nilai tambah pengelolaan kekayaan
negara;
4) Menghasilkan nilai kekayaan negara yang wajar dan dapat dijadikan
acuan dalam berbagai keperluan;
5) Mewujudkan
lelang yang efisien, transparan, akuntabel, adil, dan kompetitif sebagai
instrumen jual beli yang mampu mengakomodasi kepentingan masyarakat
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
263/PMK.01/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
170/PMK.01/2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat
Jenderal Kekayaan Negara, KPKNL Jakarta I mempunyai tugas melaksanakan pelayanan di bidang
kekayaan negara, penilaian, piutang negara dan lelang. Dalam menjalankan tugas, KPKNL Jakarta I menyelenggarakan fungsi,
sebagai berikut :
1.
Inventarisasi, pengadministrasian, pendayagunaan,
pengamanan kekayaan negara;
2. Registrasi,
verifikasi dan analisa pertimbangan permohonan pengalihan serta penghapusan
kekayaan negara;
3. Pelaksanaan pengurusan
piutang negara dan kewenangan Panitia Urusan Piutang Negara;
4. Pelaksanaan bimbingan
teknis, pembinaan, penatausahaan, penagihan dan optimalisasi dalam rangka
pengelolaan piutang negara;
5. Pelaksanaan pelayanan
penilaian;
6. Pelaksanaan pelayanan
lelang;
7. PenyaJian informasi di
bidang kekayaan . negara, penilaian, dan lelang;
8. Pelaksanaan pemberian
pertimbangan dan advokasi pengurusan piutang negara dan lelang;
9. Verifikasi dan pembukuan
penerimaan pembayaran piutang negara dan hasil lelang; dan
10. Pelaksanaan administrasi
KPKNL.
KPKNL Jakarta I memiliki motto yang sejalan dengan nilai-nilai
Kementerian Keuangan yaitu TEPAT.
Transparan: Pelayanan
dilaksanakan secara jelas (transparan) dari segi prosedur/ tata cara pelayanan,
persyaratan pelayanan (baik persyaratan teknis maupun administrasi), unit kerja
dan pejabat yang berwenang dalam memberikan pelayanan, rincian biaya dan tata
cara pembayaran, serta jadwal waktu penyelesaian sebagai upaya mewujudkan visi
tata pemerintahan yang baik dan bersih (good
and clean governance).
Efektif: Pelayanan
diberikan dengan berorientasi pada kepuasan pengguna jasa dan pencapaian target
dan rencana kinerja.
Pasti: Pelayanan
diselesaikan dalam kurun waktu yang pasti sesuai dengan SOP dan ketentuan yang
berlaku.
Amanah: KPKNL Jakarta
I merupakan institusi yang jujur dan dapat dipercaya dalam melaksanakan
pelayanan yang diberikan kepada pengguna jasa.
Terpadu: Pelayanan
dilaksanakan dengan transparan, efektif, pasti, dan amanah dengan mengedepankan
sinergi antar lini kerja yang ada.
Pelayanan
yang diberikan oleh KPKNL Jakarta I didukung oleh SDM sebanyak 45 orang pegawai
termasuk diantaranya 5 orang Pejabat Penilai, 5 orang Pejabat Lelang, 3 orang
Juru Sita, 2 orang Pemeriksa dan 2 orang Penilai.
KPKNL Jakarta I dipimpin oleh Wildan Ahmad Fananto selaku Kepala Kantor yang mulai menjabat sejak Juni 2019. Posisi Kasubbag Umum dipimpin oleh Carolina Deny Chrismavanti. Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara dipimpin oleh Gunawan Hartanto. Seksi Piutang Negara dipimpin oleh Iraningsih. Seksi Hukum dan Informasi dipimpin oleh Basri. Seksi Kepatuhan Internal dipimpin oleh Sri Wahyuni.
SUB BAGIAN UMUM
Subbagian
Umum mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana dan pemantauan program serta
dukungan teknis bagi pemangku jabatan fungsional, urusan sumber daya manusia,
analisis beban kerja, keuangan, tata usaha, rumah tangga, kearsipan,
perencanaan, pengadaan, penatausahaan, pengamanan, dan pengawasan barang milik
negara serta pengelolaan area terpadu di lingkungan KPKNL.
Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara
Seksi
Pengelolaan Kekayaan Negara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan
pelaksanaan penetapan status penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan,
penghapusan, pemindahtanganan, pemusnahan, pengawasan, pengendalian, bimbingan
teknis, penatausahaan dan akuntansi serta penyusunan laporan/ daftar barang milik
negara/kekayaan negara.
Seksi Piutang Negara
Seksi
Piutang Negara mempunyai tugas penyiapan bahan pelaksanaan pengurusan piutang
negara dan kewenangan Panitia Urusan Piutang Negara, bimbingan teknis, dan
pembinaan, penatausahaan, penagihan serta optimalisasi dalam rangka pengelolaan
piutang negara.
Seksi Hukum dan Informasi
Seksi
Hukum dan Informasi mempunyai tugas melakukan penanganan perkara, pengelolaan
dan pemeliharaan perangkat, Janngan, infrastruktur teknologi informasi dan
komunikasi, penyajian informasi dan hubungan kemasyarakatan, implementasi
sistem aplikasi, penyiapan bahan penyusunan rencana strategik, laporan
akuntabilitas, dan laporan tahunan, penatausahaan berkas kasus piutang negara,
serta verifikasi penerimaan pembayaran piutang negara dan hasil lelang.
SEKSI KEPATUHAN INTERNAL
Seksi
Kepatuhan Internal mempunyai tugas melakukan pemantauan pengendalian intern,
pengelolaan kinerja, pengelolaan risiko, kepatuhan terhadap kode etik dan
disiplin, dan tindak lanjut hasil pengawasan, serta perumusan rekomendasi
perbaikan proses bisnis.
KELOMPOK JABATAN
FUNGSIONAL
Kelompok
Jabatan Fungsional mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional dalam
pelaksanaan tugas dan fungsi Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan
Negara sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan.