Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
KPKNL Bima
BERITA UTAMA
Kamis, 28 Maret 2024, KPKNL Bima melaksanakan kegiatan Penilaian Barang Milik Daerah milik Pemerintah Kabupaten Sumbawa di Kabupaten Sumbawa. Semangat sinergi dan kolaborasi untuk berkontribusi pada Pemerintah Daerah menjadi latar belakang dilaksanakannya
Info lelang.go.id
Profil KPKNL Bima

Profil KPKNL Bima




KPKNL Bima memiliki bangunan 2 (dua) lantai.  Secara geografis, KPKNL Bima mempunyai posisi yang cukup strategis dan mudah dijangkau  oleh para pengguna jasa dengan kendaraan pribadi atau angkutan umum  karena terletak di pusat  kota dan dekat dengan Kantor Walikota Bima dan instansi lain sehingga memudahkan dalam rangka koordinasi, pengurusan administrasi dan membina hubungan lintas sektoral dan lain-lainnya dengan masyarakat khususnya para pengguna jasa.

 

Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bima dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 135/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara sebagai tindak lanjut dari adanya reorganisasi di Lingkungan Departemen Keuangan dan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan.

 

Adapun Wilayah kerja KPKNL Bima sebagaimana diatur dalam PMK 154/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) sebagaimana telah diubah dengan PMK 263/PMK.01/2016 meliputi: Kota Bima, Kabupaten Bima, Kabupaten Dompu, Kabupaten Sumbawa dan Kabupaten Sumbawa Barat.



 

Dalam menjalankan tugas dan fungsinya KPKNL Bima  memberikan pelayanan di bidang Kekayaan Negara, Penilaian, Piutang Negara dan Lelang sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang mempunyai tugas melaksanakan pelayanan di bidang kekayaan negara, penilaian, piutang negara, dan lelang.  Pada tahun 2021, dengan adanya penyederhanaan birokrasi dan perubahan fungsi utama DJKN, serta sejalan dengan ketentuan ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan, maka berdasarkan PMK Nomor 154/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, terdapat penyederhanaan birokrasi pada KPKNL. Terdapat 2 (dua) unit kerja yang dihapus dikarenakan menjadi kelompok Jabatan Fungsional, yaitu Seksi Pelayanan Penilaian dan Seksi Pelayanan Lelang.  Dalam melaksanakan tugas tersebut, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang menyelenggarakan fungsi  yang  meliputi:


1.  Inventarisasi, pengadministrasian, pendayagunaan, pengamanan kekayaan negara;


2.  Registrasi, verifikasi dan analisa pertimbangan permohonan pengalihan serta penghapusan  kekayaan  Negara;


3.  Pelaksanaan pengurusan Piutang Negara dan kewenangan Panitiau Urusan Piutang Negara


4.  Pelaksanaan bimbingan teknis, pembinaan, penatausahaan, penagihan dan optimalisasi dalam rangka pengelolaan piutang negara;


5.  Pelaksanaan pelayanan penilaian;


6.  Pelaksanaan pelayanan lelang;


7.  Penyajian informasi di bidang kekayaan negara, penilaian, piutang negara dan lelang;


8.  Pelaksanaan pemberian pertimbangan dan bantuan hukum pengurusan piutangnegara dan lelang;


9.  Verifikasi dan pembukuan penerimaan pembayaran piutang negara dan hasil lelang;


10. Pelaksanaan administrasi kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang


Sebagai unit organisasi vertikal yang berada di bawah naungan DJKN, KPKNL Bima dalam menjalankan tugas dan fungsinya  selalu berupaya untuk mewujudkan visi dan misi DJKN, yaitu sebagaimana berikut:


Visi DJKN 2020-2024


Menjadi Pengelola Kekayaan Negara yang Profesional dan Akuntabel dalam rangka mendukung visi Kementerian Keuangan: Menjadi Pengelola Keuangan Negara untuk mewujudkan Perekonomian Indonesia yang Produktif, Kompetitif, Inklusif, dan Berkeadilan, serta untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.


Misi DJKN 2020-2024


1. Mengoptimalkan pengelolaan kekayaan negara.

2. Mengamankan kekayaan negara secara fisik, administrasi, dan hukum.

3. Meningkatkan tata kelola dan nilai tambah pengelolaan kekayaan negara.

4. Menghasilkan nilai kekayaan negara yang wajar dan dapat dijadikan acuan dalam berbagai keperluan.

5. Mewujudkan lelang yang efisien, transparan, akuntabel, adil, dan kompetitif sebagai instrumen jual beli yang mampu mengakomodasi kepentingan masyarakat.



Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara,  struktur organisasi pada KPKNL Bima terdiri dari:


1.    Subbagian Umum;


2.    Seksi Pengelolaan Kekayaan negara;


3.    Seksi Piutang negara;


4.    Seksi Hukum dan Informasi;


5.    Seksi Kepatuhan Internal;


6.    Kelompok Jabatan Fungsional.




KPKNL Bima selaku unit Eselon III memiliki komposisi pegawai sebanyak 28 orang.  Saat ini dipimpin oleh Hadi Wiyono selaku Kepala Kantor dan dibantu oleh 5 orang Pejabat Struktural Eselon IV, yaitu posisi Kepala Sub Bagian Umum, Ishari, Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara, Asep Atang, Kepala Seksi Piutang Negara, Syam Anugerah, Kepala Seksi Hukum dan Informasi, Muh. Ulin Nuha dan Kepala Seksi Kepatuhan Internal, I Komang Eka Diana, sedangkan jumlah pegawai jabatan fungsional sebanyak 7 orang dan pelaksana sebanyak 15 orang yang dibagi kedalam 5 seksi yang berbeda untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya sesuai dengan tugas pokok dan fungsi yang telah ditetapkan.


KPKNL Sebagai organisasi yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang pengelolaan kekayaan Negara, pengurusan piutang Negara dan pelayanan Lelang, KPKNL memiliki peran strategis berikut :

1. Pengelolaan Kekayaan Negara

        Sebagai pengelola kekayaan Negara, KPKNL memiliki peran strategis untuk mengoptimalkan kekayaan negara yang bertujuan untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna kekayaan negara. Peningkatan daya guna dan hasil terutama difokuskan pada utilisasi kekayaan Negara, pengamanan kekayaan Negara dan penatausahaan kekayaaan Negara. Fokus pengelolaan kekayaan Negara ditunjukan pada penertiban Barang Milik Negara  (BMN) dengan tujuan utama adalah melakukan pemutakhiran pembukuan BMN, mewujudkan penatausahaan BMN diseluruh satuan kerja instansi Pemerintah Pusat, menyajikan koreksi nilai aset tetap pada Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga, dan melakukan tindak lanjut penatausahaan dan pengelolaan BMN yang tertib dan optimal.

2. Penilaian Kekayaan Negara

        Penilaian terhadap kekayaan Negara yang merupakan langkah awal dari proses pengelolaan kekayaan  Negara setelah dilakukan invetarisasi untuk menuju optimalisasi pengelolaan kekayaan Negara. Kegiatan penilaian tersebut dimaksudkan untuk memperoleh estimasi atau perkiraan nilai wajar dari setiap kekayaan Negara berupa tanah, bangunan, kendaraan dan barang milik Negara lainnya yang berada pada lingkungan Kementerian/Lembaga Negara dan Pemerintah Daerah. Hasil Penilaian Kekayaan Negara tersebut antara lain digunakan untuk penyusunan neraca pemerintah pusat, pemanfaatan dan pemindahtanganan BMN/BMD. Dengan demikian hasil penilaian dapat membantu mewujudkan pengelolaan kekayaan Negara yang optimal, efektif dan efisien sesuai dengan prinsip-prinsip The Highest and The Best Use.

3. Pengurusan Piutang Negara

        Pengurusan piutang Negara bertujuan untuk mengamankan keuangan negara dengan melakukan penagihan dan pengurusan piutang macet yang berasal dari instansi pemerintah dan badan usaha yang dikuasai oleh negara baik secara langsung maupun  tidak langsung berdasarkan perjanjian, peraturan perundangan dan sebab apapun. Sejak berlaku Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2006, piutang macet yang berasal dari BUMN tidak diserahkan lagi pengurusannya kepada PUPN/DJKN, sehingga fokus pengurusan dilakukan terhadap Piutang Negara  yang telah diserahkan dan Piutang Negara dari instansi pemerintah.

4. Pelayanan Lelang

        Pelayanan Lelang bertujuan untuk menjadikan lelang sebagai instrumen jual beli yang dikenal secara umum sebagaimana transaksi pasar pada umumnya. Selain itu, lelang merupakan pelaksanaan non eksekusi dan eksekusi terhadap suatu putusan/ penetapan pengadilan maupun PUPN. Lelang mempunyai nilai lebih apabila dibandingkan dengan transaksi jual beli biasa, yaitu transparan, akuntabel, kompetitif, efisien dan lebih menjamin kepastian hukum. Risalah lelang yang merupakan akta otentik berfungsi sebagai akta van transpor untuk kepentingan peralihan hak. Lelang diharapkan menjadi paradigma yang meresap ke dalam “mindset” masyarakat, sehingga lelang dipandang sebagai sarana transaksi pilihan dan dapat berperan dalam menggerakkan perekonomian masyarakat.

5. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

Dalam melaksanakan Pengurusan Piutang Negara, KPKNL memperoleh hasil berupa Biaya Administrasi (Biad) Pengurusan Piutang Negara, Pengelolaan Kekayaan Negara juga mengahsilkan PNBP asset berupa manfaat ekonomi, sedangkan dalam memberikan pelayanan lelang memperoleh hasil Bea Lelang Pejabat Lelang Kelas I dan Pejabat Lelang Kelas II serta Pegadaian yang selanjutnya disetorkan ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak  (PNBP).


Salah satu kekuatan KPKNL Bima dalam meningkatkan mutu pelayanan yang lebih baik terhadap pengguna jasa/stakeholder adalah sumber daya manusia yang memiliki komitmen, integritas, kompetensi yang tinggi dan selalu berpegang pada Nilai-Nilai Kementerian Keuangan dan sesuai SOP yang telah ditentukan.


Dalam rangka mewujudkan Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (ZIWBK/WBBM) yang berkelanjutan, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Bima berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan dengan prinsip utama KPKNL Bima yakni LOA (Layanan Prima, Orientasi Pengguna, dan Anti Korupsi).



Wilayah Kerja
Kota Bima
Kabupaten Bima
Kabupaten Dompu
Kabupaten Sumbawa
Kabupaten Sumbawa Barat
Prestasi KPKNL Bima
Juara 2 Kompetisi Kantor Pelayanan Terbaik (KPT) Tahun 2023 di Lingkungan DJKN
Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) Terbaik Pertama Periode Semester I T.A 2022 Kategori Pagu Kecil
Unit Kerja Berpredikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Tahun 2022
Kolaborasi Pengelolaan BMN Terbaik Tahun 2022
Capaian Nilai Kinerja Organisasi KPKNL Terbaik Tahun 2022
Capaian Deviasi Ketergunaan Hasil Penilaian, Kaji Ulang, dan Nilai Verkom Terbaik Tahun 2022
Peta Lokasi KPKNL Bima
Alamat Kantor
Jalan Soekarno Hatta Nomor 177 Kota Bima - 84115
(0374) 42993
(0374) 43006
kpknlbima@kemenkeu.go.id
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini