Jum'at, 18 Desember 2020
Senin, 16 November 2020
Senin, 16 November 2020
Jum'at, 06 November 2020
Senin, 02 November 2020
Senin, 14 September 2020
Selasa, 11 Agustus 2020
Profil KPKNL Bima
KPKNL Bima berdiri diatas tanah kurang lebih seluas 16.000 m2 dengan bangunan 2 (dua) lantai. Secara geografis, KPKNL Bima mempunyai posisi
yang cukup strategis dan mudah dijangkau oleh para pengguna jasa dengan
kendaraan pribadi atau angkutan umum karena
terletak di pusat kota dan dekat dengan
Kantor Walikota Bima dan instansi lain sehingga memudahkan dalam rangka
koordinasi, pengurusan administrasi dan membina hubungan lintas sektoral dan
lain-lainnya dengan masyarakat khususnya para pengguna jasa.
Kantor
Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bima dibentuk berdasarkan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 135/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara sebagai tindak
lanjut dari adanya reorganisasi di Lingkungan Departemen Keuangan dan
berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.01/2006 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Departemen Keuangan.
Adapun Wilayah kerja KPKNL Bima sebagaimana diatur dalam PMK 170/PMK.01/2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) sebagaimana telah diubah dengan PMK 263/PMK.01/2016 meliputi: Kota Bima, Kabupaten Bima, Kabupaten Dompu, Kabupaten Sumbawa dan Kabupaten Sumbawa Barat. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya KPKNL Bima memberikan pelayanan di bidang Kekayaan Negara, Penilaian, Piutang Negara dan Lelang sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kantor Pelayanan
Kekayaan Negara dan Lelang mempunyai tugas melaksanakan pelayanan di bidang
kekayaan negara, penilaian, piutang negara, dan lelang. Dalam
melaksanakan tugas tersebut, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang
menyelenggarakan fungsi yang meliputi:
1.
Inventarisasi,
pengadministrasian, pendayagunaan, pengamanan kekayaan negara;
2.
Registrasi,
verifikasi dan analisa pertimbangan permohonan pengalihan
serta penghapusan kekayaan Negara;
3. Regristasi,
penerimaan berkas, penetapan, penagihan, pengelolaan
barang jaminan, eksekusi, pemeriksaan harta
kekayaan milik penanggung hutang/penjamin hutang;
4. Penyimpanan
bahan pertimbangan atas permohonan keringanan jangka waktu
dan/atau jumlah hutang, usul pencegahan dan penyanderaan
penanggung
hutang dan/atau penjamin hutang serta penyiapan
data usul penghapusan piutang Negara;
5.
Pelaksanaan
pelayanan penilaian;
6.
Pelaksanaan
pelayanan lelang;
7.
Penyajian
informasi di bidang kekayaan negara, penilaian, piutang negara dan lelang;
8. Pelaksanaan
penetapan dan penagihan piutang negara serta pemeriksaan
kemampuan penanggung hutang atau pinjaman hutang dan eksekusi barang
jaminan;
9.
Pelaksanaan
pemeriksaan barang jaminan milik penanggung hutang atau penjamin hutang
serta kekayaan lain;
10.
Pelaksanaan
bimbingan kepada pejabat lelang;
11.
Inventarisasi,
pengamanan, dan pendayagunaan barang jaminan;
12.
Pelaksanaan
pemberian pertimbangan dan bantuan hukum pengurusan piutangnegara dan lelang;
13.
Verifikasi
dan pembukuan penerimaan pembayaran piutang negara dan hasil lelang;
14. Pelaksanaan administrasi kantor Pelayanan
Kekayaan Negara dan Lelang
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
170/PMK.01/2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, struktur organisasi pada KPKNL Bima terdiri dari:
1. Subbagian Umum;
2. Seksi Pengelolaan Kekayaan negara;
3. Seksi Pelayanan Penilaian;
4. Seksi Piutang negara;
5. Seksi Pelayanan lelang;
6. Seksi Hukum dan Informasi;
7. Seksi Kepatuhan Internal;
8. Kelompok Jabatan Fungsional.
KPKNL Bima selaku unit Eselon III memiliki komposisi pegawai sebanyak 28 orang. Saat ini dipimpin oleh Nyoman Heryawan Triana Putra selaku Kepala Kantor dan dibantu oleh 7 orang Pejabat Struktural Eselon IV, yaitu posisi Kepala Sub Bagian Umum, Gaspar Bacenti Fernandez, Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara, Mahfud, Kepala Seksi Pelayanan Penilaian, Fahdrian Kemala, Kepala Seksi Pelayanan Lelang, Asep Atang, Kepala Seksi Piutang Negara, M. Muharram Arif, Kepala Seksi Hukum dan Informasi, Junaedi Seto Saputro dan Kepala Seksi Kepatuhan Internal, Idham Khalid, sedangkan jumlah pegawai pelaksana sebanyak 20 orang yang dibagi kedalam 7 seksi yang berbeda untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya sesuai dengan tugas pokok dan fungsi yang telah ditetapkan.
KPKNL Sebagai
organisasi yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang pengelolaan kekayaan
Negara, pengurusan piutang Negara dan pelayanan Lelang, KPKNL memiliki peran
strategis berikut :
1. Pengelolaan
Kekayaan Negara
Sebagai pengelola kekayaan Negara, KPKNL
memiliki peran strategis untuk mengoptimalkan kekayaan negara yang bertujuan
untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna kekayaan negara. Peningkatan daya
guna dan hasil terutama difokuskan pada utilisasi kekayaan Negara, pengamanan
kekayaan Negara dan penatausahaan kekayaaan Negara. Fokus pengelolaan kekayaan
Negara ditunjukan pada penertiban Barang Milik Negara (BMN) dengan
tujuan utama adalah melakukan pemutakhiran pembukuan BMN, mewujudkan
penatausahaan BMN diseluruh satuan kerja instansi Pemerintah Pusat, menyajikan
koreksi nilai aset tetap pada Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga,
dan melakukan tindak lanjut penatausahaan dan pengelolaan BMN yang tertib
dan optimal.
2. Penilaian Kekayaan
Negara
Penilaian terhadap kekayaan Negara yang
merupakan langkah awal dari proses pengelolaan kekayaan Negara setelah
dilakukan invetarisasi untuk menuju optimalisasi pengelolaan kekayaan
Negara. Kegiatan penilaian tersebut dimaksudkan untuk memperoleh estimasi
atau perkiraan nilai wajar dari setiap kekayaan Negara berupa tanah,
bangunan, kendaraan dan barang milik Negara lainnya yang berada pada lingkungan
Kementerian/Lembaga Negara dan Pemerintah Daerah. Hasil Penilaian Kekayaan Negara tersebut
antara lain digunakan untuk penyusunan neraca pemerintah pusat,
pemanfaatan dan pemindahtanganan BMN/BMD. Dengan demikian hasil penilaian
dapat membantu mewujudkan pengelolaan kekayaan Negara yang optimal,
efektif dan efisien sesuai dengan prinsip-prinsip The Highest and
The Best Use.
3.
Pengurusan Piutang Negara
Pengurusan piutang Negara bertujuan untuk
mengamankan keuangan negara dengan melakukan penagihan dan pengurusan
piutang macet yang berasal dari instansi pemerintah dan badan usaha yang
dikuasai oleh negara baik secara langsung maupun tidak langsung
berdasarkan perjanjian, peraturan perundangan dan sebab apapun.
Sejak berlaku Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2006, piutang macet yang
berasal dari BUMN tidak diserahkan lagi pengurusannya kepada PUPN/DJKN,
sehingga fokus pengurusan dilakukan terhadap Piutang Negara yang
telah diserahkan dan Piutang Negara dari instansi pemerintah.
4.
Pelayanan Lelang
Pelayanan Lelang bertujuan untuk menjadikan
lelang sebagai instrumen jual beli yang dikenal secara umum sebagaimana
transaksi pasar pada umumnya. Selain itu, lelang merupakan pelaksanaan non eksekusi dan eksekusi terhadap suatu putusan/
penetapan pengadilan maupun PUPN. Lelang mempunyai nilai lebih apabila
dibandingkan dengan transaksi jual beli biasa, yaitu transparan, akuntabel, kompetitif, efisien dan lebih menjamin
kepastian hukum. Risalah lelang yang merupakan akta otentik berfungsi
sebagai akta van transpor untuk kepentingan peralihan hak.
Lelang diharapkan menjadi paradigma yang meresap ke dalam “mindset”
masyarakat, sehingga lelang dipandang sebagai sarana transaksi pilihan dan
dapat berperan dalam menggerakkan perekonomian masyarakat.
5.
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
Dalam
melaksanakan Pengurusan Piutang Negara, KPKNL memperoleh hasil berupa
Biaya Administrasi (Biad) Pengurusan Piutang Negara, Pengelolaan Kekayaan
Negara juga mengahsilkan PNBP asset berupa manfaat ekonomi, sedangkan dalam
memberikan pelayanan lelang memperoleh hasil Bea Lelang Pejabat Lelang Kelas
I dan Pejabat Lelang Kelas II serta Pegadaian yang selanjutnya disetorkan
ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Salah satu
kekuatan KPKNL Bima dalam meningkatkan mutu pelayanan yang lebih baik terhadap pengguna
jasa/stakeholder adalah sumber daya
manusia yang memiliki komitmen, integritas, kompetensi yang tinggi dan selalu
berpegang pada Nilai-Nilai Kementerian Keuangan dan sesuai SOP yang telah
ditentukan.