Ni Made Ayuning Pradnyani | Jum'at, 23 Mei 2025 | | 191 kali
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Bima selaku pengelola pengurusan Piutang Negara dan Lelang telah melaksanakan kegiatan identifikasi, verifikasi, dan konfirmasi atas setoran masuk pada rekening Bendahara Penerimaan. Berdasarkan kegiatan dimaksud diperoleh hasil berupa setoran yang tidak teridentifikasi dan/atau dana yang tidak diambil oleh pihak yang berhak sebagai berikut:

Dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal
pengumuman ini, bagi para pihak yang terkait dengan setoran tersebut di atas agar dapat
melakukan konfirmasi dengan disertai bukti setor asli, identitas asli yang masih berlaku, dan bukti
pendukung asli lainnya. Konfirmasi dapat dilakukan dengan menghubungi Kepala Seksi Hukum
dan Informasi/Atasan Langsung Bendahara Penerimaan pada hari dan jam kerja di: 
Dalam hal setelah 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal pengumuman ini tidak
dilakukan konfirmasi, maka atas setoran dimaksud akan dilakukan penyetoran ke Kas Negara
sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Keuangan.
Ditetapkan di Bima
pada tanggal 22 Mei 2025
Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Bima
ttd.
Benediktus Margiadi