Anda dapat mengajukan permintaan informasi publik kepada
KPKNL Bima melalui beberapa saluran berikut:
a. Surat ditujukan kepada
PPID Tingkat III (KPKNL Bima) dengan alamat: Jalan Soekarno Hatta Nomor 177,
Sadia, Kecamatan Mpunda, Kota Bima, Nusa Tenggara Barat 84115;
b. Surat Elektronik yang
ditujukan ke alamat: ppid.kpknlbima@kemenkeu.go.id;
c. Formulir Permintaan
Informasi Publik pada Area Pelayanan Terpadu (APT) KPKNL Bima;
d. Situs dengan alamat http://e-ppid.kemenkeu.go.id/; dan
e. Aplikasi
PPID Kementerian Keuangan yang dapat diunduh di App Store dan Play
Store.
Layanan Informasi Publik di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara tidak dipungut biaya, kecuali untuk informasi yang telah ditentukan biayanya sesuai dengan peraturan mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak. Untuk biaya penggandaan atau perekaman yang timbul dari Permintaan Informasi Publik ditanggung oleh Pemohon Informasi Publik.
Kebijakan terkait biaya layanan Informasi Publik di Direktorat Jenderal Kekayaan Negara diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.01/2022 tentang Pedoman Layanan Informasi Publik Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Keuangan.
a.
Jam Layanan Permintaan
Informasi Publik : Hari Senin s.d. Jumat, Pukul 08.00 s.d. Pukul 15.00.
b.
Apabila permintaan Informasi
Publik disampaikan atau diterima di luar jam layanan tersebut, permintaan akan
direspon pada hari kerja berikutnya.
Masyarakat dapat melaporkan pengaduan terkait layanan dan/atau dugaan pelanggaran disiplin atau kode etik pegawai DJKN dengan cara:
Dalam hal pegaduan dilakukan secara lisan:
Dalam hal pengaduan diajukan secara tertulis, memuat:
Dalam hal pengaduan diajukan secara elektronik, memuat: