Severity: Warning
Message: XXXXX(/var/lib/php/sessions/ci_sessions_2022/portaldjkn_2022jbnl21mrgs2ug852h50m4kpmph8snr6a): failed to open stream: No space left on device
Filename: drivers/Session_files_driver.php
Line Number: 176
Backtrace:
File: /home/piesa/webdjkn/application/controllers/Unit_kerja.php
Line: 8
Function: __construct
File: /home/piesa/webdjkn/index.php
Line: 326
Function: require_once
Severity: Warning
Message: XXXXXXXXXXXXX(): Failed to read session data: user (path: /var/lib/php/sessions/ci_sessions_2022)
Filename: Session/Session.php
Line Number: 143
Backtrace:
File: /home/piesa/webdjkn/application/controllers/Unit_kerja.php
Line: 8
Function: __construct
File: /home/piesa/webdjkn/index.php
Line: 326
Function: require_once
Koordinasi dengan Kantor Pertanahan Sumbawa, KPKNL Bima Dorong Percepatan Sertifikasi Tanah BMN
Ridwan Ahmad Setyo Prabowo
Jum'at, 20 Februari 2026 |
43 kali
Sumbawa Besar, 11 Februari 2026 — Dalam rangka pengamanan
aset negara dari sisi hukum melalui percepatan sertifikasi tanah BMN, KPKNL
Bima melaksanakan koordinasi dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Sumbawa, serta pendampingan
pengukuran terhadap dua bidang tanah BMN pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten
Sumbawa.
Kegiatan yang dilaksanakan selama empat hari mulai tanggal 10
sampai dengan 13 Februari 2026 di wilayah Kabupaten Sumbawa dilaksanakan oleh
Tim dari KPKNL Bima yang terdiri dari Made Putra, Fikri Haykal, Hendra Sastrawinata
dan Nyoman Taufik.
Pada kesempatannya Made Putra menyampaikan bahwa koordinasi
dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Sumbawa membahas kelengkapan administrasi
dan tahapan teknis dalam proses sertipikasi, termasuk verifikasi data fisik dan
data yuridis sebagai dasar penerbitan Sertifikat Hak atas Tanah. Menurutnya,
kegiatan ini merupakan langkah strategis untuk memastikan proses legalisasi
aset berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
pertanahan dan pengelolaan BMN.
Selanjutnya selain melakukan koordinasi Tim KPKNL Bima juga
mendampingi pelaksanaan pengukuran atas dua bidang tanah yang berlokasi di
Jalan Bungur, Labuhan Sumbawa, Sumbawa Besar, dengan luas masing-masing 866 m²
dan 4.112 m². Pengukuran dilaksanakan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Sumbawa
sebagai bagian dari kegiatan teknis kadastral guna memperoleh data yang akurat
terkait letak, posisi, batas-batas bidang, dan luas tanah secara presisi.
Hasil pengukuran tersebut akan dituangkan dalam peta bidang
tanah dan surat ukur yang menjadi dasar dalam proses penerbitan sertifikat.
Selain memberikan kepastian hukum atas BMN milik negara, kegiatan ini juga
berfungsi untuk menegaskan batas permanen antarbidang tanah, mencegah potensi
tumpang tindih kepemilikan, serta meminimalkan risiko sengketa batas di
kemudian hari.
Lebih lanjut Made Putra menyampaikan harapannya agar proses
sertifikasi BMN pada KPU Kabupaten Sumbawa dapat segera terselesaikan sehingga
pengelolaan dan pengamanan aset negara semakin tertib secara administratif
maupun yuridis.
(Dede)
Foto Terkait Berita