Profil KPKNL Bima

KPKNL Bima menempati gedung kantor dua lantai yang berlokasi strategis di pusat Kota Bima. Secara geografis, kantor ini mudah dijangkau oleh para pengguna jasa, baik menggunakan
kendaraan pribadi maupun angkutan umum. Keberadaanya di kawasan pusat pemerintahan serta berdekatan dengan berbagai instansi sehingga mendukung kelancaran koordinasi, pengurusan administrasi, dan penguatan sinergi lintas sektor dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, khususnya para pengguna jasa.
Kantor
Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bima dibentuk berdasarkan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, sebagai tindak
lanjut reorganisasi di lingkungan Departemen Keuangan serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.01/2006 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Departemen Keuangan.
Sesuai peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, wilayah kerja KPKNL Bima meliputi Kota Bima, Kabupaten Bima, Kabupaten Dompu, Kabupaten Sumbawa dan Kabupaten Sumbawa Barat.

Dalam menjalankan tugas dan fungsinya KPKNL Bima memberikan pelayanan di bidang Pengelolaan Kekayaan Negara, Penilaian, Pengurusan Piutang Negara, dan Pelayanan Lelang sesuai kebijakan Menteri Keuangan serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sejalan dengan penyederhanaan birokrasi dan perubahan fungsi utama DJKN pada tahun 2021, terdapat penyesuaian struktur organisasi KPKNL berdasarkan PMK Nomor 154/PMK.01/2021. Dua unit kerja, yaitu Seksi Pelayanan Penilaian dan Seksi Pelayanan Lelang telah diubah menjadi Kelompok Jabatan Fungsional.
Dalam melaksanakan tugasnya , KPKNL Bima menyelenggarakan fungsi yang meliputi:
1. Inventarisasi,
pengadministrasian, pendayagunaan, dan pengamanan kekayaan negara;
2. Registrasi,
verifikasi dan analisis permohonan pengalihan
serta penghapusan kekayaan Negara;
3. Pelaksanaan pengurusan Piutang Negara sesuai kewenangan Panitia Urusan Piutang Negara;
4. Bimbingan teknis, pembinaan, penatausahaan, penagihan, dan optimalisasi pengelolaan piutang negara;
5. Pelayanan penilaian;
6. Pelayanan lelang;
7. Penyajian
informasi di bidang kekayaan negara, penilaian, piutang negara, dan lelang;
8. Pelaksanaan
pemberian pertimbangan serta bantuan hukum terkait pengurusan piutang negara dan lelang;
9. Verifikasi
dan pembukuan penerimaan pembayaran piutang negara serta hasil lelang;
10. Pelaksanaan administrasi perkantoran.
Visi DJKN 2025-2029
Menjadi pengelola kekayaan kegara, penilaian, dan lelang yang akuntabel, produktif, dan inovatif dalam rangka mendukung visi Kementerian Keuangan.
Misi DJKN 2025-2029
1. Mewujudkan pengelolaan kekayaan negara yang optimal dan mampu memberikan manfaat ekonomi dan sosial.
2. Mewujudkan layanan penilaian dan advisori yang profesional serta relevan bagi kepentingan negara.
3. Mewujudkan layanan lelang yang modern dan tepercaya untuk mendukung perekonomian nasional dan penegakan hukum.
4. Mewujudkan pengelolaan sumber daya organisasi dan teknologi informasi yang adaptif dan inovatif guna menghadirkan layanan prima dalam kerangka budaya Kemenkeu Satu.
Struktur organisasi KPKNL Bima terdiri atas:
1. Subbagian Umum;
2. Seksi Pengelolaan Kekayaan negara;
3. Seksi Piutang Negara;
4. Seksi Hukum dan Informasi;
5. Seksi Kepatuhan Internal;
6. Kelompok Jabatan Fungsional.
KPKNL Bima sebagai unit Eselon III memiliki jumlah pegawai sebanyak 22 (dua puluh dua) orang dan dipimpin oleh Kepala Kantor. Dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya, Kepala Kantor dibantu oleh 5 (lima) pejabat struktural Eselon IV yang terdiri atas Kepala Subbagian Umum, Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara, Kepala Seksi Piutang Negara, Kepala Seksi Hukum dan Informasi, serta Kepala Seksi Kepatuhan Internal.
Selain itu, terdapat 4 (empat) pejabat fungsional dan 12 (dua belas) pegawai pelaksana yang tersebar pada masing-masing seksi sesuai dengan struktur organisasi. Seluruh pegawai melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sesuai berdasarkan tugas pokok dan fungsi yang telah ditetapkan guna mendukung pencapaian kinerja organisasi secara efektif, akuntabel, dan optimal.

KPKNL Bima sebagai instansi vertikal yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang pengelolaan kekayaan negara, pengurusan piutang negara, dan pelayanan Lelang memegang peran strategis dalam mendukung pengelolaan keuangan negara yang akuntabel, transparan, dan berkelanjutan. Peran strategis tersebut diwujudkan melalui pelaksanaan fungsi sebagai berikut:
1. Pengelolaan
Kekayaan Negara
Sebagai pengelola kekayaan negara, KPKNL berperan memastikan bahwa setiap aset negara dikelola secara optimal untuk memberikan manfaat ekonomi dan sosial yang sebesar-besarnya. Optimalisasi tersebut diarahkan pada peningkatan daya guna dan hasil aset melalui pemanfaatan yang tepat, pengamanan yang memadai, serta penatausahaan yang tertib dan akuntabel.
Fokus pengelolaan kekayaan negara diwujudkan melalui penertiban Barang Milik Negara (BMN), yang mencakup pemutakhiran pembukuan BMN, penataan administrasi secara menyeluruh pada satuan kerja instansi Pemerintah Pusat, penyaian nilai aset tetap yang andal dalam Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga,
serta tindak lanjut pengelolaan BMN agar tercapai tata kelola aset yang tertib, efektif, dan optimal. Dengan demikian, BMN tidak hanya tercatat secara administratif, tetapi juga memberikan kontribusi nyata terhadap kinerja pemerintah.
2. Penilaian Kekayaan
Negara
Penilaian kekayaan Negara merupakan pondasi dalam proses pengelolaan aset negara setelah tahap invetarisasi. Melalui kegiatan penilaian, diperoleh estimasi nilai wajar atas tanah, bangunan, kendaraan, dan aset negara lainnya yang berada pada Kementerian/Lembaga maupun Pemerintah Daerah.
Hasil penilaian memiliki peran strategis dalam penyusunan neraca pemerintah pusat, pemanfaatan aset, serta pemindahtanganan BMN/BMD. Lebih dari itu, penilaian menjadi instrumen penting dalam memastikan bahwa setiap kebijakan pengelolaan aset didasarkan pada data dan nilai yang objektif, profesional, serta sesuai prinsip The Highest and Best Use, sehingga mendukung terciptanya pengelolaan kekayaan negara yang optimal, efektif, dan efisien.
3.
Pengurusan Piutang Negara
Dalam rangka mengamankan hak-hak negara, KPKNL melaksanakan pengurusan piutang negara melalui penagihan dan pengurusan piutang macet yang berasal dari instansi pemerintah maupun badan usaha yang dikuasai negara, baik secara langsung maupun tidak langsung, berdasarkan perjanjian, ketentuan peraturan perundang-undangan, maupun sebab lainnya.
Sejak berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2006, piutang macet yang bersumber dari BUMN tidak lagi menjadi kewenangan PUPN/DJKN. Oleh karena itu, fokus pengurusan diarahkan pada Piutang Negara yang telah diserahkan kepada PUPN/DJKN serta Piutang Negara yang berasal dari instansi pemerintah. Melalui pengurusan yang profesional dan berlandaskan kepastian hukum, KPKNL berkontribusi dalam menjaga kredibilitas dan integritas pengelolaan keuangan negara.
4.
Pelayanan Lelang
Pelayanan lelang diselenggarakan sebagai instrumen transaksi yang transparan, akuntabel, kompetitif, dan efisien, sekaligus menjamin kepastian hukum bagi para pihak. Lelang mencakup pelaksanaan non-eksekusi maupun eksekusi atas putusan atau penetapan pengadilan serta putusan PUPN.
Dibandingkan transaksi jual beli kovensional, lelang memiliki keunggulan berupa keterbukaan proses dan kekuatan hukum melalui Risalah lelang sebagai akta autentik yang berfungsi sebagai akta van transport dalam peralihan hak. Oleh karena itu, lelang diharapkan menjadi pilihan utama masyarakat dalam melakukan transaksi, serta berperan aktif dalam mengdukung pertumbuhan ekonomi dan penegakan hukum di Indonesia.
Dalam rangka mewujudkan Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (ZIWBK/WBBM) yang berkelanjutan, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Bima berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan dengan prinsip utama KPKNL Bima yakni LOA (Layanan Prima, Orientasi Pengguna, dan Anti Korupsi).