Ni Made Ayuning Pradnyani | Selasa, 26 November 2024 | | 404 kali
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Bima selaku pengelola pengurusan Piutang Negara dan Lelang telah melaksanakan kegiatan identifikasi, verifikasi, dan konfirmasi atas setoran masuk pada rekening Bendahara Penerimaan. Berdasarkan kegiatan dimaksud diperoleh hasil berupa setoran yang tidak teridentifikasi dan/atau dana yang tidak diambil oleh pihak yang berhak sebagai berikut:

Dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal pengumuman ini, bagi para pihak yang terkait dengan setoran tersebut di atas agar dapat melakukan konfirmasi dengan disertai bukti setor asli, identitas asli yang masih berlaku, dan bukti pendukung asli lainnya. Konfirmasi dapat dilakukan dengan menghubungi Kepala Seksi Hukum dan Informasi/Atasan Langsung Bendahara Penerimaan pada hari dan jam kerja di:
| tempat waktu alamat telepon | : KPKNL Bima : Hari kerja pukul 09.00 s.d. 15.00 waktu setempat : Jalan Soekarno Hatta No. 177, Kel. Sadia, Kec. Mpunda, Kota Bima : (0374) 42993 |
Dalam hal setelah 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal pengumuman ini tidak dilakukan konfirmasi, maka atas setoran dimaksud akan dilakukan penyetoran ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Keuangan.
Ditetapkan di Kota Bima
pada tanggal 26 November 2024
Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Bima
ttd.
Benediktus Margiadi