Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Balikpapan > Artikel
Peningkatan Efektivitas Implementasi Kebijakan dalam Upaya Penurunan Outstanding Piutang Negara dan Bkpn yang dapat Diselesaikan
Dwi Ariadi
Senin, 06 November 2023   |   185 kali

A.    Ringkasan Eksekutif

          Dalam rangka penurunan outstanding[1] Piutang Negara dan jumlah Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN), Pemerintah mengeluarkan kebijakan di bidang Piutang Negara. Kebijakan tersebut antara lain: pengelolaan Piutang Negara di Kementerian/Lembaga dan pengurusan sederhana, keringanan utang dan tindakan keperdataan dan/atau tindakan layanan publik. Namun demikian, terdapat kendala berupa belum efektifnya implementasi kebijakan di bidang piutang negara dalam upaya penurunan outstanding piutang negara   dan jumlah BKPN yang dapat diselesaikan.

Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) perlu melakukan: komunikasi dan harmonisasi kebijakan/peraturan dengan peraturan lain,  pemenuhan sumber daya dalam rangka implementasi di lapangan, membentuk sikap komitmen dan kejujuran dari pelaksana kebijakan, serta penataan dan penguatan  kelembagaan Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) serta kerja sama antar lembaga terkait.

 

B.    Pendahuluan

Terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara, merupakan babak baru pengurusan piutang Negara dengan beberapa alternatif instrumen penagihan piutang negara. Sejak tahun 2020 Kementerian Keuangan melalui DJKN telah membuat kebijakan dalam perbaikan tata kelola piutang negara dan penurunan tingkat outstanding Piutang Negara dan penurunan BKPN dari piutang macet yang dikelola oleh PUPN. Kebijakan-kebijakan tersebut dirumuskan dalam beberapa peraturan yang telah diterbitkannya, seperti:

1.   Kebijakan terkait pengelolaan Piutang Negara di K/L dan pengurusan sederhana.

Kebijakan dilakukan melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 163/PMK.06/2020 tentang Pengelolaan Piutang Negara pada Kementerian Negara/Lembaga, Bendahara Umum Negara dan Pengurusan Sederhana oleh Panitia Urusan Piutang Negara sebagaimana diubah dengan PMK Nomor: 150/PMK.06/2022.

2.     Kebijakan terkait Keringanan Utang.

Dalam 3 tahun terakhir Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan c.q. DJKN terkait dengan keringanan utang, yaitu: PMK Nomor 15/PMK.06/2021, PMK Nomor 11/PMK.06/2022  dan PMK Nomor 13/PMK.06/2023.

3.   Kebijakan terkait tindakan keperdataan dan/atau tindakan layanan publik, yaitu: PMK Nomor 9/PMK.06/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tindakan Keperdataan dan/atau Tindakan Layanan Publik Dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara.

Terbitnya beberapa kebijakan tersebut mempengaruhi capaian kinerja di bidang Piutang Negara, secara nasional terlihat di Tabel 1. Dan Tabel 2. berikut.

 

 Tahun

 Penurunan Outstanding

 Total Outstanding (Rp)

 Target (Rp)

 Realisasi (Rp)

 % Target

 % Total Outstanding

2020

75.829.950.741.171,80

2.260.404.039.992,00

       425.008.119.655,00

18,80%

0,56%

2021

165.312.205.114.040,00

2.261.831.253.826,00

   2.904.435.767.425,10

128,41%

1,76%

2022

177.124.272.602.708,00

2.500.000.000.000,00

   3.675.405.159.524,00

147,02%

2,08%

Tabel 1. Data Realisasi Nasional Penurunan Outstanding Piutang Negara 3 tahun terakhir (diolah dari Aplikasi FocusPN[2])

 Dari Tabel 1. di atas terlihat outstanding piutang turun signifikan dari tahun ke tahun. Kenaikan tertinggi terjadi dari tahun 2020 ke 2021. Namun demikian penurunan tersebut jika dibandingkan dengan total outstanding sangat kecil yaitu 0,56% pada tahun 2020, 1,76% pada tahun 2021 dan 2,08% pada tahun 2022.

Tahun

 BKPN

 Total BKPN

 Target

 Realisasi

 % Target

 % Total BKPN

2020

58.696,00

17.291,00

17.501,00

101,21%

29,82%

2021

49.644,00

19.760,00

21.546,00

109,04%

43,40%

2022

44.504,00

12.413,00

15.200,00

122,45%

34,15%

Tabel 2. Data Realisasi Nasional Penurunan Jumlah BKPN 3 tahun terakhir (diolah dari Aplikasi FocusPN)

Berdasarkan Tabel 2. Dapat dilihat jumlah BKPN yang dapat diselesaikan terhadap total jumlah BKPN meningkat secara prosentase dan jumlah pada tahun 2021 dan pada tahun 2022 menurun.

Implementasi kebijakan-kebijakan tersebut di atas juga berpengaruh pada capaian kinerja di bidang Piutang Negara (PN) pada  KPKNL Balikpapan Berikut data capaian indikator kinerja utama KPKNL Balikpapan di bidang PN, yaitu  Penurunan outstanding Piutang Negara dan Penurunan Jumlah BKPN, dalam 3 tahun terakhir:

 

 

 Penurunan Outstanding

 Tahun

 Total Outstanding

 Target

 Realisasi

 % Target

 % Total Outstanding

2020

47.892.721.504,43

2.120.970.404,00

      2.142.877.927,00

101,03%

4,47%

2021

45.583.462.968,19

200.084.992,88

          444.648.879,68

222,23%

0,98%

2022

41.980.830.022,53

2.099.919.696,52

      2.153.047.664,84

102,53%

5,13%

Tabel 3. Data Realisasi Penurunan Outstanding Piutang Negara 3 tahun terakhir (diolah dari FocusPN)

Dari Tabel 3. di atas terlihat kenaikan dari tahun ke tahun secara rupiah dan prosentase terhadap total outstanding. Realisasi capaian IKU Penurunan outstanding Piutang Negara tersebut bila dibandingkan dengan total jumlah yang diurus masih sangat sedikit, yaitu 4,47% pada tahun 2020, 0,98% pada tahun 2021 dan 5,13% pada tahun 2022.

 

 BKPN

 Tahun

 Total BKPN

 Target

 Realisasi

 % Target

 % Total BKPN

2020

111,00

30,00

33,00

110,00%

29,73%

2021

100,00

38,00

58,00

152,63%

58,00%

2022

70,00

25,00

34,00

136,00%

48,57%

Tabel 4. Data Realisasi Penurunan Jumlah BKPN 3 tahun terakhir (diolah dari FocusPN)

Dari Tabel. 4. Terlihat jumlah BKPN yang dapat diselesaikan juga naik  pada tahun 2021 kemudian sedikit menurun pada tahun 2022, baik jumlah maupun prosentase terhadap total jumlah BKPN yang di urus di KPKNL Balikpapan.

Prosentase penurunan outstanding terhadap jumlah total outstanding sangat kecil. Jumlah BKPN yang dapat diselesaikan terhadap total BKPN yang diurus meskipun cukup besar namun belum dapat menyelesaikan BKPN secara keseluruhan. Kedua hal tersebut terjadi baik di tingkat nasional  maupun di KPKNL Balikpapan. Ini menunjukkan adanya masalah dalam pencapaian IKU di bidang PN tersebut.

 

C.    Masalah Utama dan Rekomendasi

Permasalahan Utama : Belum efektifnya implementasi kebijakan di bidang piutang Negara dalam upaya penurunan outstanding Piutang Negara dan jumlah BKPN yang dapat diselesaikan.

Rekomendasi 1             : Melakukan komunikasi dan harmonisasi kebijakan/peraturan dengan peraturan lain.  

Rekomendasi 2             : Pemenuhan sumber daya dalam rangka implementasi di lapangan.

Rekomendasi 3             : Membentuk sikap komitmen dan kejujuran dari pelaksana kebijakan.

Rekomendasi 4             : Penataan dan penguatan kelembagaan Panitia Urusan Piutang Negara serta kerja sama antar lembaga terkait.

Pembahasan

 

1.   Penjelasan Masalah Utama

Tujuan Pemerintah dan Kementerian Keuangan  c.q. DJKN dengan menerbitkan kebijakan/regulasi di bidang Piutang Negara tersebut di atas dalam jangka panjang adalah adalah perbaikan tata kelola piutang negara. Dan dalam jangka pendek adalah percepatan penurunan outstanding Piutang Negara dan Penurunan jumlah BKPN yang diurus oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN).  Namun demikian, berdasarkan data pada Tabel 1., Tabel 2., Tabel 3. dan Tabel 4. di atas terlihat hasil yang maksimal, yaitu kurang cepatnya penyelesaian Piutang Negara dalam hal penurunan outstanding. Menurut penulis ada ketidaksesuaian kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan pemerintah dan menunjukkan adanya kurang maksimalnya dalam tahap implementasi dari kebijakan tersebut di atas.

Penerapan kebijakan pengurusan sederhana sesuai PMK Nomor 163/PMK.06/2020 belum berjalan efektif antara lain karena persyaratan harus sudah dilakukan penyampaian surat paksa dan batasan Rp 1 miliar. Persyaratan tersebut telah diperbaiki kriterianya pada PMK nomor 150/PMK.06/2022 dengan kewajiban sudah dilakukan penyampaian surat paksa hanya untuk jumlah saldo utang di atas Rp 50 juta dan batasan jumlah saldo utang menjadi Rp 2 miliar. Selain itu, untuk KPKNL Balikpapan lebih memprioritaskan penyelesaian dengan crash program / keringanan utang.

Kendala dalam implementasi kebijakan keringanan utang di lapangan antara lain seperti:  kendala komunikasi program tersebut dengan debitur/penjamin utang, kriteria  jumlah saldo utang maksimal yang kurang besar, untuk utang tanpa barang jaminan  adalah ketidakmampuan debitur dalam membayar meskipun diberikan keringanan utang serta kesadaran debitur untuk membayar yang kurang.

Kendala penerapan Tindak Keperdataan dan/atau Tindak Layanan Publik (TKTLP) menurut penulis antara lain kerja sama dengan instansi terkait yang belum baik. Pengalaman penulis dalam pelacakan debitur melalui akses situs Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) dan permintaan pemadanan data Nomor Induk Kependudukan (NIK)[3] lama dengan NIK baru belum maksimal, akhirnya pemadanan data NIK belum dapat diperoleh. Hambatan lainnya adalah pemahaman terhadap teknis pelaksanaan TKTLP yang masih perlu ditingkatkan serta kemampuan debt/debtor tracing pegawai yang masih kurang.

Menurut Bambang Sunggono (dalam Riyanto, Eko Slamet, 2010:30) proses implementasi kebijakan dimulai dengan suatu kebijakan yang harus dilaksanakan. Hasil proses implementasi kebijakan yang segera atau disebut sebagai “policy performance”.  Hasil akhir kebijakan disebut sebagai “policy outcome” atau “policy impact”.

Menurut pandangan George C. Edwards (dalam Pramono, Joko. 2020:40-41), implementasi kebijakan dipengaruhi oleh empat variabel,yaitu;

a.     Komunikasi, keberhasilan implementasi kebijakan masyarakat agar implementor mengetahui apa yang harus dilakukan. Apa yang menjadi tujuan dan sasaran kebijakan harus ditransisikan kepada kelompok sasaran sehingga akan mengurangi distorsi implementasi. Apabila tujuan dan sasaran suatu kebijakan tidak jelas atau bahkan tidak diketahui sama sekali oleh kelompok sasaran, maka kemungkinan akan terjadi resistensi dari kelompok sasaran.

b.     Sumber Daya, walaupun isi kebijakan sudah  dikomunikasikan secara jelas dan konsisten, tetapi apabila  implementator kekurangan sumber daya untuk melaksanakan, implementasi tidak akan berjalan efektif.  Sumber daya tersebut dapat berwujud sumberdaya manusia,yakni kompetensi implementor dan sumber daya finansial.

c.      Disposisi, merupakan watak dan karakteristik yang dimiliki oleh implementor, seperti komitmen, kejujuran, dan sifat demokratis.

d.     Struktur organisasi, merupakan yang bertugas mengimplementasikan kebijakan, memiliki pengetahuan yang signifikan terhadap implementasi kebijakan. Tahapan  ini tentu saja melibatkan seluruh stakeholder (pemangku kepentingan) yang ada, baik sektor swasta maupun publik secara kelompok maupun individual.

 

2.   Penjelasan Rekomendasi 1 

Komunikasi efektif adalah pertukaran informasi, ide, perasaan yang menghasilkan perubahan sikap sehingga terjalin sebuah hubungan baik antara pemberi pesan dan penerima pesan. Pengukuran efektivitas dari suatu proses komunikasi dapat dilihat dari tercapainya tujuan si pengirim pesan. Komunikasi kebijakan yang dilakukan pemerintah menjadi penting untuk implementasi kebijakan. Sebaik apa pun kebijakan yang telah dirumuskan oleh pemerintah tidak akan berhasil tanpa didukung oleh komunikasi kebijakan yang baik dan efektif, Fatimah (2021).

Kendala dalam implementasi kebijakan keringanan utang di lapangan antara lain seperti:  kendala komunikasi program tersebut dengan debitur/penjamin utang. Praktik di KPKNL Balikpapan, surat pemberitahuan keringanan utang tidak sampai pada kurang lebih 20%  debitur/penjamin utang potensial. Alasan paling banyak yang disampaikan PT Pos Indonesia adalah alamat debitur tidak diketahui/ tidak dikenal.

Penyelarasan atau harmonisasi kebijakan yang telah diterbitkan oleh inisiasi DJKN dengan kebijakan yang diterbitkan oleh instansi lainnya harus segera dilakukan. Sebagai contoh dalam kriteria objek kebijakan TKTLP yang ada di PMK Nomor 9/PMK.06/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tindakan Keperdataan dan/atau Tindakan Layanan Publik Dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara oleh PUPN salah satunya, yaitu: PUPN bisa mengajukan TKTLP ke Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kementerian Keuangan untuk debitur dengan jumlah sisa kewajiban paling sedikit Rp 1 miliar, yang tidak beritikad baik dan sudah tahap Penyampaian Surat Paksa. Di lain pihak DJA juga menerbitkan kebijakan Autoblocking System(ABS) yang tidak mengatur minimal besarnya piutang PNBP yang bisa dikenai tindakan penghentian layanan publik sesuai PMK Nomor 58/PMK.06/2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.02/2021 tentang Tata Cara Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Saat ini tindakan penghentian layanan publik disiasati dengan cara mengimbau agar Penyerah Piutang melakukan pengajuan ABS-nya ke DJA. Semakin panjangnya proses birokrasi ini berpotensi menghambat penerapan atau bahkan tidak terlaksananya sanksi berupa ABS tersebut. Hal seperti ini pernah terjadi, beberapa debitur yang diminta oleh KPKNL Balikpapan untuk diajukan ABS oleh Kementrian Perindustrian dan Perdagangan ke DJA beberapa bulan lalu. DJKN bersama DJA perlu mengkomunikasikan TKTLP kepada Kementerian/Lembaga Penyerah Piutang, agar mereka mengerti dan mau bersinergi dengan PUPN dalam penyelesaian piutang macet yang telah diserahkan pengurusannya ke PUPN.

Jumlah BKPN/Debitur dengan saldo utang di atas Rp 1 Miliar secara nasional pada Tahun 2022 adalah sebagai berikut.

Gambar 1. Proporsi Jumlah BKPN secara nasional , sumber: Buku Profil Piutang Negara Tahun 2022 (data diolah)

Pada Gambar 1. di atas jumlah BKPN secara nasional dengan nilai Rp 1 miliar ke atas berjumlah 452 BKPN dari total 44.504  BKPN atau hanya sekitar 1% yang diurus PUPN. Untuk proporsi BKPN di KPKNL Balikpapan terlihat pada Gambar 2. berikut:

 

Gambar 2. Jumlah BKPN dan Nilai Outstanding , sumber: Buku Profil Piutang Negara Tahun 2022 (data diolah)

 Berdasarkan gambar di atas terlihat proporsi BKPN di KPKNL Balikpapan pada tahun 2022 dengan saldo utang Rp 1 Miliar ke atas hanya berjumlah 6 BKPN  dari 70 BKPN atau 8,57%. Hal tersebut berarti jumlah BKPN yang bisa menjadi objek PMK nomor 9/PMK.6/2023 sangatlah kecil.

Kewenangan untuk mengajukan TKTLP  tersebut di atas harus diikuti dengan sinergi dan kerja sama yang nyata dan lebih baik dengan pemangku kepentingan. DJKN harus membangun kerja sama dan saling pengertian dan komitmen dengan Lembaga-lembaga/unit terkait dengan pelayanan publik seperti Imigrasi, Direktorat Jenderal Bea cukai (DJBC), Pihak penerbit SIM, Lembaga jasa Keuangan, Ototitas Jasa Keuangan, Direktorat Jenderal Administrasi dan Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Kehakiman dan Hak Azasi Manusia,  Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN). Tak kalah pentingnya adalah kerja sama yang efektif dengan Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri.

Pengalaman penulis dalam tracing debitur melalui akses situs dukcapil dan permintaan pemadanan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) lama dengan NIK baru melalui Direktorat Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara (Dit. PKKN) belum maksimal, akhirnya pemadanan data NIK belum dapat diperoleh. Kesulitan dalam memperoleh data dari Ditjen Dukcapil tersebut menunjukkan kerja sama yang belum optimal dan harus segera diatasi. Berdasarkan pengalaman penulis, kesuksesan pelaksanaan di lapangan sangat tergantung dengan hubungan dan kerja sama dengan pihak-pihak tersebut di atas.

 

3.   Penjelasan Rekomendasi 2 

Setelah kebijakan dikomunikasikan secara jelas dan konsisten, maka perlu dipastikan cukupnya/terpenuhinya sumber daya untuk melaksanakannya.  Sumber daya tersebut dapat berwujud sumber daya manusia, yakni kompetensi implementor dan sumber daya finansial. Cukupnya jumlah sumber daya manusia yang menjalankannya dengan kompetensi yang diperlukan, termasuk di dalamnya adanya Juru Sita dan Pemeriksa Piutang Negara. Untuk kelancaran kegiatan operasional di lapangan (KPKNL), minimal ada 1 orang Juru Sita dan 2 orang Pemeriksa Piutang Negara sesuai PMK Nomor 240/PMK.06/2016 tentang Pengurusan Piutang Negara. Jumlah Juru Sita dan Pemeriksa Piutang negara tersebut disesuaikan dengan beban kerja KPKNL.

Kompetensi petugas piutang negara termasuk Juru Sita dan Pemeriksa Piutang Negara harus selalu dijaga dan ditingkatkan. Hal tersebut bisa dilakukan dengan Ujian Quality Assurance secara berkala dan mengikut sertakan mereka ke berbagai macam pendidikan dan latihan terkait dengan Piutang Negara. Menurut penulis pelatihan debt/debtor tracing sangat penting dan mendesak, hal ini karena banyaknya debitur dan barang jaminan yang belum diketahui keberadaannya.

Kecukupan dukungan finansial dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA)[4] juga menjadi faktor yang penting di lapangan, di mana setiap kegiatan penagihan, sita pelacakan, sosialisasi kebijakan dan kegiatan lainnya diperlukan dana yang cukup. Isu masalah dana terkait jumlah BKPN dan luasnya wilayah hampir terjadi setiap tahun di KPKNL Balikpapan, sehingga kegiatan yang dilaksanakan  berdasarkan skala prioritas.

 

4.   Penjelasan Rekomendasi 3 

Keberhasilan dalam implementasi kebijakan sangat dipengaruhi oleh tim kerja yang kompak yanga ada keterhubungan, interaksi, dan eksekusi kerja yang baik. Untuk   meningkatkan keberhasilan maka diharapkan  semua orang yang ada dalam tim kerja tersebut bisa berkontribusi dengan baik. Menurut Merdeka (2023) ada 8 hal yang harus diperhatikan untuk tim kerja yang solid dan efektif, yaitu:

1.   Saling percaya

2.   Samakan visi dan misi

3.   Bangun komunikasi yang baik

4.   Saling menghargai

5.   Memberikan reward

6.   Adakan kegiatan luar kantor atau outing

7.   Mengerti tanggung jawab masing-masing

8.   Lakukan evaluasi secara berkala

Delapan hal tersebut bisa dijadikan acuan/bahan evaluasi oleh DJKN langkah-langkah apa saja yang perlu dilakukan untuk memiliki tim kerja yang solid dan efektif. Menimbulkan sikap saling percaya antar anggota dari pusat sampai daerah, penyamaan visi dan misi, selalu membangun komunikasi yang baik, saling menghargai harus dilakukan.

DJKN juga perlu memberikan apresiasi untuk anggota tim termasuk apresiasi untuk penyerah piutang yang telah berkonstribusi terhadap suksesnya sebuah kebijakan. Berdasarkan pengalaman dan pengamatan Penulis, apresiasi terhadap anggota tim yang telah berkonstribusi baik terhadap suksesnya kebijakan di bidang piutang negara masih perlu ditingkatkan oleh DJKN.

5.   Penjelasan Rekomendasi 4

Penataan dan penguatan  kelembagaan Panitia Urusan Piutang Negara serta kerja sama antar lembaga terkait, harus segera dilakukan. Dengan terbitnya PP Nomor 28 tahun 2022 tersebut merupakan upaya Pemerintah untuk  penguatan kelembagaan pada PUPN. PUPN diberikan kewenangan yang lebih di peraturan ini, menurut Silaban (dalam Retnowati, Esti, 2022) salah satu poin yang dimuat dalam PP adalah mengatur upaya-upaya pembatasan keperdataan dan/atau penghentian layanan publik kepada debitur.

Keanggotaan PUPN di tingkat provinsi sebagaimana telah diatur pada pasal 8 ayat (1) PMK Nomor 102/PMK.06/2017 tentang Keanggotaan Dan Tata Kerja Panitia Urusan Piutang Negara menyebutkan bahwa Anggota Panitia Cabang adalah dari unsur:

a.     Kementerian Keuangan yaitu Kepala Kantor Pelayanan yang berada dalam wilayah kerja Kantor Wilayah;

b.     Kepolisian yaitu Direktur Reserse dan Kriminal (Reskrim) atau pejabat lain yang setingkat pada Kepolisian Daerah setempat;

c.      Kejaksaan yaitu Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) atau pejabat yang setingkat pada Kejaksaan Tinggi setempat, dan;

d.     Pemerintah Daerah yaitu pejabat dari Badan Pengawas Daerah atau pejabat pada Pemerintah Provinsi setempat.

Optimalisasi peran anggota PUPN dari unsur Kepolisian, Kejaksaan serta Pemerintah Daerah perlu ditingkatkan. Hal ini perlu dilakukan untuk meningkatkan efektivitas pengurusan piutang negara yang ditangani oleh PUPN di pusat maupun di daerah. Peningkatan peran tersebut seperti dalam pemberian bantuan, dukungan, maupun pendampingan/legal asistance dalam hal:

a.       Pengurusan piutang negara memiliki tingkat kesulitan dan hambatan yang tinggi. Pendampingan/legal asistance tersebut juga dapat dilakukan apabila Juru Sita dan Pemeriksa Piutang Negara KPKNL melakukan debtor tracing maupun asset tracing.

b.       Penyitaan harta kekayaan lain milik debitur yang telah diketemukan dan Pemeriksa Piutang Negara telah mendapatkan informasi yang jelas dan akurat atas kepemilikan harta kekayaan lain milik penanggung utang.

 Penulis : Yusup Sugiyarto, Kepala Seksi Piutang Negara KPKNL Balikpapan

D.    Daftar Pustaka

Pramono, Joko, 2020. Implementasi dan Evaluasi Kebijakan Publik, Surakarta: Unisri Press.

Riyanto, Eko Slamet, 2010. Faktor-faktor yang mempengaruhi Implementasi Kebijakan Penyebaran Informasi Publik Melalui Forum Tatap Muka di Badan Informasi Publik Kemkominfo. Tesis tidak Diterbitkan, Jakarta: Program Pascasarjana FISIP UI.

2022. “Jumlah BKPN dan Nilai Outstanding”. Dalam Direktorat PKKN, Buku Profil Piutang Negara 2022, hlm. 10. Jakarta.

Direktorat PKNSI. 2017. Pedoman Penggunaan Aplikasi FocusPN, hlm. 8. Jakarta.

Sugiyarto, Yusup. (2021). Evaluasi Percepatan Penyelesaian Piutang Negara dengan Mekanisme Pengurusan Sederhana di KPKNL Balikpapan. Diakses 27 Juni 2023 dari https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kpknl-Balikpapan/baca-artikel/14592/Evaluasi-Percepatan-Penyelesaian-Piutang-Negara-dengan-Mekanisme-Pengurusan-Sederhana-di-KPKNL-Balikpapan.html

Pramono, Setyo Budi, (2021). Ekspektasi Peran Aktif Anggota PUPN Dalam Penyelesaian Pengurusan Piutang Negara. Diakses 20 Juli 2023 dari  https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kpknl-bontang/baca-artikel/13693/Ekspektasi-Peran-Aktif-Anggota-PUPN-Dalam-Penyelesaian-Pengurusan-Piutang-Negara.html  

Retnowati, Esti. (2022). PP 28 Tahun 2022, Upaya Pemerintah Kuatkan Peran PUPN. Diakses 27 Juni 2023 dari https://www.djkn.kemenkeu.go.id/berita/baca/29595/PP-28-Tahun-2022-Upaya-Pemerintah-Kuatkan-Peran-PUPN.html

Rodani, Agus. (2023). Tindakan Keperdataan dan/ atau Tindakan Layanan Publik sebagai Alternatif Penyelesaian Piutang Negara. Diakses 27 Juni 2023 dari https://www.djkn.kemenkeu.go.id/artikel/baca/15938/Tindakan-Keperdataan-dan-atau-Tindakan-Layanan-Publik-sebagai-Alternatif-Penyelesaian-Piutang-Negara.html

Dewi, A.R. (2023). ABS (Automatic Blocking System) sebagai Upaya Penagihan Piutang Negara dan Percepatan PNBP. Diakses 27 Juni 2023 dari https://www.djkn.kemenkeu.go.id/artikel/baca/15914/ABS-Automatic-Blocking-System-sebagai-Upaya-Penagihan-Piutang-Negara-dan-Percepatan-PNBP.html

Fatimah, E., (2021). Penerapan Strategi Komunikasi Kebijakan yang Baik Memegang Peran Kunci Bagi Efektivitas Implementasi Kebijakan. Diakses 29 Juni 2023 dari  https://lan.go.id/?p=6827

Merdeka, Rizka Maria, (2023). Penting! Ini 8 Cara Membangun Tim Kerja yang Efektif dan Solid. Diakses 29 Juni 2023 dari  https://greatdayhr.com/id-id/blog/cara-membangun-tim-kerja-yang-solid-dan-efektif/

BPK, (Tanpa Tahun). Glossarium Peraturan. Diakses 11 Juli 2023 dari  https://peraturan.bpk.go.id/Glosarium?p=49

Tanpa Nama, (2023). Nomor Induk Kependudukan. Diakses 20 Juli 2023 dari https://id.wikipedia.org/wiki/Nomor_Induk_Kependudukan

 

Undang-Undang Nomor Undang-Undang Nomor 49 Prp Tahun 1960 tentang Panitya Urusan Piutang Negara.

 

Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara Oleh Panitia Urusan Piutang Negara.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 240/PMK.06/2016 tentang Pengurusan Piutang Negara.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102/PMK.06/2017 tentang Keanggotaan Dan Tata Kerja Panitia Urusan Piutang Negara.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.06/2020 Tentang Pengelolaan Piutang Negara pada Kementerian Negara/Lembaga, Bendahara Umum Negara dan Pengurusan Sederhana oleh Panitia Urusan Piutang Negara.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.06/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.06/2020 Tentang Pengelolaan Piutang Negara pada Kementerian Negara/Lembaga, Bendahara Umum Negara dan Pengurusan Sederhana oleh Panitia Urusan Piutang Negara.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58/PMK.06/2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.02/2021 Tentang Tata Cara Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK. 06/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tindakan Keperdataan dan/atau Tindakan Layanan Publik Dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.06/2023 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Diurus/Dikelola Oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Tahun Anggaran 2023

 



[1] Outstanding menurut https://bpk.go.id adalah saldo.

[2] Aplikasi FocusPN merupakan sistem informasi berbasis web yang ditujukan untuk pengurusan piutang negara.

[3] Menurut Wikipedia, Nomor Induk Kependudukan atau NIK adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk Indonesia. NIK berlaku seumur hidup dan selamanya, yang diberikan oleh Pemerintah dan diterbitkan oleh Instansi Pelaksana kepada setiap Penduduk setelah dilakukan pencatatan biodata.

[4] Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran.

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini