Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Artikel DJKN
Tindakan Keperdataan dan/ atau Tindakan Layanan Publik sebagai Alternatif Penyelesaian Piutang Negara
Agus Rodani
Rabu, 01 Maret 2023 pukul 11:06:32   |   535 kali

Dengan diterbitkannya PP Nomor 28 Tahun 2022 merupakan babak baru pengurusan piutang negara dengan beberapa alternatif instrument penagihan piutang negara. Pengaturan tindakan keperdataan dan/atau tindakan layanan publik sebagai cara lain yang dapat ditempuh oleh PUPN untuk penyelesaian utang. Guna efektifnya implementasi tindakan tersebut Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN)/ Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) perlu berkoordinasi secara inten dengan beberapa instansi pemberi layanan baik pusat maupun daerah.

Tindakan keperdataan dan/atau tindakan layanan publik dalam pelaksanaannya berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9/PMK.06/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tindakan Keperdataan dan/atau Tindakan Layanan Publik dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara oleh PUPN.

Untuk melaksanakan tindakan tersebut di atas harus memenuhi ketentuan Pasal 2 PMK yaitu penanggung utang masih mempunyai sisa kewajiban paling sedikit Rp 1 miliar, tidak menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan utang; dan sudah diberitahukan SP. Dan kriteria tidak menunjukkan itikad baik yaitu tidak pernah membayar atau pernah membayar dalam jumlah kurang dari 50% dibandingkan sisa kewajiban; dan/atau menunda pembayaran yang telah disepakati dalam pernyataan bersama atau dokumen lain yang memuat kesepakatan pembayaran.

Beberapa hal yang wajib dilakukan oleh kantor pelayanan sebelum mengajukan tindakan keperdataan menurut Pasal 4 PMK yaitu memastikan akurasi daftar penanggung utang/ penjamin utang/ pihak yang memperoleh hak, koordinasi dengan instansi pada kementerian negara/ lembaga/ pemerintah daerah/ badan lain selaku pemilik layanan, dan pemberitahuan secara tertulis kepada PU atau pihak yang memperoleh hak terkait rencana tindakan keperdataan dan atau/ tindakan layanan publik ditanda tangani kepala kantor.

Selain itu, berdasarkan Pasal 5 PMK tersebut PUPN Cabang wajib menyusun daftar penanggung utang/ pihak yang memperoleh hak yang memenuhi kriteria nama kantor pelayanan dan penyerah piutang, nomor dan tanggal Surat Paksa (SP) dan tanggal pemberitahuan SP. Untuk Badan Hukum/Badan Usaha disertakan nama pihak yang bertanggung jawab disertai jabatan sesuai akta pendirian, perubahan atau dokumen lainnya.

Dalam pengajuan surat permohonan tindakan keperdataan kepada pemberi layanan harus ditandatangani oleh anggota atas nama ketua PUPN Cabang dalam hal kepala KPKNL menjabat anggota PUPN Cabang. Namun surat ditandatangani oleh Ketua PUPN Cabang dalam hal Kepala KPKNL menjabat Ketua PUPN Cabang.

Perlu kami sampaikan yang dimaksud tindakan keperdataan adalah pembatasan hak dan layanan oleh lembaga jasa keuangan terhadap penanggung utang/penjamin utang/ pihak yang memperoleh hak. Sedangkan tindakan layanan publik adalah pembatasan hak dan layanan oleh pemerintah selaku penyelenggara layanan publik terhadap penanggung utang/ penjamin utang/ pihak yang memperoleh hak.

Dengan dilakukan pembatasan-pembatasan tersebut diharapkan para penanggung utang segera melakukan penyelesaian utangnya. Dan secara khusus disini penulis menghimbau kepada para penanggung utang/ penjamin utang/ pihak yang memperoleh hak untuk segera menunaikan kewajibannya. Apa yang sudah diterima penanggung utang sumbernya juga merupakan uang rakyat yang dikelola oleh penyerah piutang. Sudah sepantasnya dikembalikan/diselesaikan sesuai perjanjian pemberian utang yang telah disepakati bersama.

Terhadap PMK ini, penulis sedikit memberikan masukan dimana tindakan keperdataan dan/ atau tindakan layanan publik tidak secara rinci dijelaskan agar tidak menimbulkan perbedaan persepsi pada pemberi layanan dan penanggung utang. Perlunya penjelasan secara rinci agar pemberi layanan dapat segera menyiapkan surat/dokumen yang harus dibuat dalam hal ada permohonan tindakan dari PUPN Cabang.

PMK ini juga tidak mengatur tentang batasan waktu paling lambat pemberi layanan untuk menjawab atau menindaklanjuti surat permohonan yang telah diterimanya secara baik. Selain itu, dokumen apa yang akan diterima oleh PUPN Cabang apabila surat permohonan telah ditindaklanjuti oleh pemberi layanan.

Demikian yang dapat penulis sampaikan. Harapan penulis semoga dengan tindakan keperdataan/ tindakan layanan publik ini dapat mendorong capaian kinerja pengurusan piutang negara lebih maksimal dan optimal. Perlunya koordinasi dan sinergi yang baik dengan pemberi layanan sangat menentukan keberhasilan tindakan keperdataan ini.

Penulis : Agus Rodani

Pegawai pada Kanwil DJKN Kalimantan Barat

Daftar Pusataka :

- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2022

- Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9/PMK.06/2023

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini