Tindakan Keperdataan dan/ atau Tindakan Layanan Publik sebagai Alternatif Penyelesaian Piutang Negara
Agus Rodani
Rabu, 01 Maret 2023 pukul 11:06:32 |
1135 kali
Dengan
diterbitkannya PP Nomor 28 Tahun 2022 merupakan babak baru pengurusan piutang negara
dengan beberapa alternatif instrument penagihan piutang negara. Pengaturan
tindakan keperdataan dan/atau tindakan layanan publik sebagai cara lain yang
dapat ditempuh oleh PUPN untuk penyelesaian utang. Guna efektifnya implementasi
tindakan tersebut Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN)/ Panitia Urusan
Piutang Negara (PUPN) perlu berkoordinasi secara inten dengan beberapa instansi
pemberi layanan baik pusat maupun daerah.
Tindakan keperdataan dan/atau tindakan layanan publik dalam pelaksanaannya berpedoman
pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9/PMK.06/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tindakan Keperdataan
dan/atau Tindakan Layanan Publik dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara oleh
PUPN.
Untuk melaksanakan tindakan tersebut di atas harus
memenuhi ketentuan Pasal 2 PMK yaitu penanggung utang masih mempunyai sisa
kewajiban paling sedikit Rp 1 miliar, tidak menunjukkan itikad baik dalam
menyelesaikan utang; dan sudah diberitahukan SP. Dan kriteria tidak menunjukkan
itikad baik yaitu tidak pernah membayar atau pernah membayar dalam jumlah kurang
dari 50% dibandingkan sisa kewajiban; dan/atau menunda pembayaran yang telah disepakati
dalam pernyataan bersama atau dokumen lain yang memuat kesepakatan pembayaran.
Beberapa hal yang wajib dilakukan oleh kantor pelayanan sebelum mengajukan tindakan keperdataan menurut Pasal 4 PMK yaitu
memastikan akurasi daftar penanggung utang/ penjamin utang/ pihak yang memperoleh hak, koordinasi dengan instansi pada kementerian negara/ lembaga/ pemerintah
daerah/ badan lain selaku pemilik layanan, dan pemberitahuan secara tertulis
kepada PU atau pihak yang memperoleh hak terkait rencana tindakan keperdataan dan
atau/ tindakan layanan publik ditanda tangani kepala kantor.
Selain itu, berdasarkan Pasal 5 PMK tersebut PUPN
Cabang wajib menyusun daftar penanggung utang/ pihak yang memperoleh hak yang
memenuhi kriteria nama kantor pelayanan dan penyerah piutang, nomor dan tanggal
Surat Paksa (SP) dan tanggal pemberitahuan SP. Untuk Badan Hukum/Badan Usaha
disertakan nama pihak yang bertanggung jawab disertai jabatan sesuai akta
pendirian, perubahan atau dokumen lainnya.
Dalam pengajuan surat permohonan tindakan keperdataan
kepada pemberi layanan harus ditandatangani oleh anggota atas nama ketua PUPN
Cabang dalam hal kepala KPKNL menjabat anggota PUPN Cabang. Namun surat
ditandatangani oleh Ketua PUPN Cabang
dalam hal Kepala KPKNL menjabat Ketua PUPN Cabang.
Perlu kami sampaikan yang dimaksud tindakan keperdataan adalah pembatasan hak dan layanan oleh lembaga jasa keuangan terhadap
penanggung utang/penjamin utang/ pihak yang memperoleh hak. Sedangkan tindakan layanan publik adalah pembatasan hak dan layanan oleh pemerintah selaku
penyelenggara layanan publik terhadap penanggung utang/ penjamin utang/ pihak
yang memperoleh hak.
Dengan dilakukan pembatasan-pembatasan tersebut
diharapkan para penanggung utang segera melakukan penyelesaian utangnya. Dan
secara khusus disini penulis menghimbau kepada para penanggung utang/ penjamin
utang/ pihak yang memperoleh hak untuk segera menunaikan kewajibannya. Apa yang sudah diterima penanggung utang
sumbernya juga merupakan uang rakyat yang dikelola oleh penyerah piutang. Sudah
sepantasnya dikembalikan/diselesaikan sesuai perjanjian pemberian utang yang
telah disepakati bersama.
Terhadap PMK ini, penulis sedikit memberikan masukan
dimana tindakan keperdataan dan/ atau tindakan layanan publik tidak secara rinci dijelaskan
agar tidak menimbulkan perbedaan persepsi pada pemberi layanan dan penanggung utang. Perlunya penjelasan secara rinci agar pemberi layanan dapat segera
menyiapkan surat/dokumen yang harus dibuat dalam hal ada permohonan tindakan
dari PUPN Cabang.
PMK
ini juga tidak mengatur tentang batasan waktu paling lambat pemberi layanan
untuk menjawab atau menindaklanjuti surat permohonan yang telah diterimanya
secara baik. Selain itu, dokumen apa yang akan diterima oleh PUPN Cabang
apabila surat permohonan telah ditindaklanjuti oleh pemberi layanan.
Demikian
yang dapat penulis sampaikan. Harapan penulis semoga dengan tindakan
keperdataan/ tindakan layanan publik ini dapat mendorong capaian kinerja
pengurusan piutang negara lebih maksimal dan optimal. Perlunya koordinasi dan
sinergi yang baik dengan pemberi layanan sangat menentukan keberhasilan
tindakan keperdataan ini.
Penulis
: Agus Rodani
Pegawai
pada Kanwil DJKN Kalimantan Barat
Daftar
Pusataka :
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2022
- Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9/PMK.06/2023
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |