Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Artikel KPKNL Bontang
Ekspektasi  Peran Aktif Anggota PUPN Dalam Penyelesaian Pengurusan Piutang Negara

Ekspektasi Peran Aktif Anggota PUPN Dalam Penyelesaian Pengurusan Piutang Negara

Setyo Budi Pramono
Senin, 15 Februari 2021 |   5721 kali

Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN)  adalah panitia interdepartemental yang mengurus piutang negara yang berasal dari instansi pemerintah atau badan-badan yang dikuasai oleh negara. Anggota PUPN saat ini berasal dari Kementerian Keuangan, Kepolisian, Kejaksaan, dan Pemerintah Daerah. Selanjutnya menurut Pasal 2 ayat (3) Undang-Undang No. 49 Prp Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara menyebutkan bahwa Anggota-anggota Panitia dan Cabang terdiri dari pejabat-pejabat Departemen Keuangan, Pejabat-pejabat Angkatan Perang dan pejabat-pejabat Pemerintah lainnya yang dianggap perlu. Dalam undang-undang ini sebagaimana disebutkan pada Pasal 8 disebutkan bahwa Yang dimaksud dengan piutang Negara atau hutang kepada Negara oleh Peraturan ini, ialah jumlah uang yang wajib dibayar kepada Negara atau Badan-badan yang baik secara langsung atau tidak langsung dikuasai oleh Negara berdasarkan suatu Peraturan, perjanjian atau sebab apapun.

Berdasarkan undang-undang tersebut, PUPN memiliki tugas mengurusi Piutang Negara yang pengurusannya telah diserahkan oleh instansi pemerintah atau badan-badan yang secara langsung maupun tidak langsung dikuasai oleh Negara dan menghasilkan produk-produk hukum sebagai sarana untuk melakukan penagihan piutang negara. Namun, kemudian pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 77 tahun 2012 dinyatakan menghapus frasa “atau Badan-badan yang baik secara langsung atau tidak langsung dikuasai oleh Negara” dalam Pasal 8 UU PUPN karena dianggap bertentangan dengan UUD 1945, sehingga ruang lingkup pengurusan piutang negara itu sendiri menjadi lebih sempit dan terbatas pada piutang pemerintah pusat. Sejalan dengan perkembangan ekonomi dengan adanya berbagai kebijakan Pemerintah Daerah dalam rangka peningkatan taraf ekonomi masyarakatnya yaitu dengan cara memberikan bantuan atau menyalurkan kredit UKM hal ini dapat menimbulkan adanya hambatan dalam pengembalian kredit sehingga dapat menimbulkan piutang-piutang daerah yang tidak tertagih. Oleh karena itu berdasarkan PMK Nomor 240/PMK.06/2016 tentang Pengurusan Piutang Negara saat ini Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dapat menerima penyerahan piutang daerah untuk dilakukan proses pengurusan piutangnya. Penulisan dalam artikel ini hanya menitikberatkan pada anggota PUPN dari unsur Kejaksanaan (Asdatun) dan Kepolisian (Reskrim), mengingat anggota PUPN tersebut memiliki peran yang sangat penting dalam membantu penyelesaian pengurusan piutang negara.   

 Keanggotaan PUPN

Kenggotaan PUPN ditingkat provinsi sebagaimana telah diatur pada pasal 8 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 102/PMK.06/2017 tentang Keanggotaan Dan Tata Kerja Panitia Urusan Piutang Negara menyebutkan “Dalam hal Ketua Panitia Cabang dijabat oleh Kepala Kantor Wilayah sebagaimana dimaksud Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2), Anggota Panitia Cabang yang mewakili unsur:

a.    Kementerian Keuangan yaitu Kepala Kantor Pelayanan yang berada dalam wilayah kerja Kantor Wilayah;

b.    Kepolisian yaitu Direktur Reserse dan Kriminal atau pejabat lain yang setingkat pada Kepolisian Daerah setempat;

c.    Kejaksaan yaitu Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara atau pejabat yang setingkat pada Kejaksaan Tinggi setempat, dan;

d.    Pemerintah Daerah yaitu pejabat dari Badan Pengawas Daerah atau pejabat pada Pemerintah Provinsi setempat. 

Pengurusan piutang negara yang dilaksanakan oleh PUPN/DJKN/KPKNL bertujuan untuk memperoleh hasil pengurusan yang lebih efektif dan efisien bila dibandingkan dengan jalan menempuh cara proses litigasi yaitu pengurusan melalui Lembaga Peradilan yang akan membutuhkan waktu yang lama dan biaya. Proses pengurusan piutang Negara tersebut diharapkan dapat meningkatkan penerimaan keuangan negara baik untuk kepentingan Penyerah Piutang maupun PNBP untuk negara. Penerimaan atau hasil pengurusan piutang negara tersebut adalah sangat penting bagi negara sebagai kontribusi yang akan digunakan untuk membiayai dan mendukung berbagai macam program-program pemerintah baik pembangunan infrastruktur maupun pembangunan lainnya yang dapat menciptakan lapangan kerja serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Namun beberapa kendala muncul pada saat proses penagihan khususnya terhadap piutang-piutang dengan nilai yang besar ataupun para penanggung hutang yang memiliki jabatan dan pengaruh yang cukup besar di masyarakat, oleh sebab itu dibutuhkan peran aktif anggota PUPN terutama dari unsur Kejaksaan maupun Kepolisian agar penagihan piutang yang dilakukan oleh KPKNL dapat berjalan lancar dan efektif. Selain itu terdapat tugas yang lebih penting yaitu tugas Pemeriksa dan Jurusita piutang negara yang akan melakukan penelitian serta penelurusan harta kekayaan lain milik Penanggung Hutang atau BKPN masih terdapat sisa hutang yang besar namun barang jaminannya habis atau penyerahan piutang yang tidak disertai barang jaminan.   

Tugas dan Wewenang Kejaksaan di Bidang Perdata dan TUN

Dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (UU Kejaksaan), dijelaskan bahwa pengertian Jaksa adalah pejabat fungsional yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk bertindak sebagai penuntut umum dan pelaksana putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta wewenang lain berdasarkan undang-undang. Sementara itu, Kejaksaan Republik Indonesia (Kejaksaan) pada dasarnya adalah lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang.[1]

Wewenang lain yang dimaksud menurut Pasal 30 ayat (2) UU Kejaksaan di antaranya adalah “Di bidang perdata dan tata usaha negara, kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah”.6

Dalam pelaksanaan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara merupakan lembaga negara yang mempunyai fungsi untuk menjamin tegaknya hukum, menyelamatkan kekayan negara, menjaga kewibawaan pemerintah, dan melindungi kepentingan masyarakat untuk melaksanakan fungsi tersebut, Kejaksaan Republik indonesia bidang perdata dan tata usaha Negara diberikan wewenang oleh undang-undang yang bersifat delegatif yaitu dengan menggunakan surat kuasa, kewenangan jaksa pengacara negara di bidang perdata meliputi bantuan hukum, penegakan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, dan tindakan lainya sudah berjalan secara maksimal sesuai dengan peraturan perundangan yang ada.

Tugas, fungsi dan wewenang Kejaksan dalam bidang perdata dan tata usaha Negara sebagaimana dijabarkan dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 38 Tahun 2010 dan peraturan Jaksa Agung No. Per-025/A/JA/11/2015 tentang Tentang Petunjuk Pelakasanaan Pengakan Hukum.

Yang dimaksud bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain dan pelayanan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, yaitu :

a.  Penegakan hukum adalah kegiatan Jaksa Pengacara Negara untuk mengajukan gugatan atau permohonan kepada pengadilan di bidang perdata sebagaimana ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan dalam rangka memelihara ketertiban hukum, kepastian hukum, dan melindungi kepentingan Negara dan Pemerintah serta hak-hak keperdataan masyarakat.

b.  Bantuan hukum adalah pemberian Jasa Hukum di Bidang Perdata oleh Jaksa Pengacara Negara kepada Negara atau Pemerintah untuk bertindak sebagai kuasa hukum berdasarkan Surat Kuasa Khusus baik secara Non Litigasi maupun Litigasi di Peradilan Perdata serta Arbitrase sebagai Penggugat/Penggugat Intervensi/Pemohon/Pelawan/ Pembantah atau Tergugat/Tergugat Intervensi/Termohon/ Terlawan/Terbantah, serta pemberian Jasa Hukum di Bidang Tata Usaha Negara oleh Jaksa Pengacara Negara kepada Negara dan Pemerintah sebagai Tergugat/Termohon di Peradilan Tata Usaha Negara dan sebagai wakil Pemerintah atau menjadi Pihak Yang Berkepentingan dalam Perkara Uji Materiil Undang-Undang di Mahkamah Konstitusi dan sebagai Termohon dalam Perkara Uji Materiil terhadap Peraturan di Bawah Undang-Undang di Mahkamah Agung.

c.  Pertimbangan hukum adalah Jasa Hukum yang diberikan oleh Jaksa Pengacara Negara kepada Negara atau Pemerintah, dalam bentuk Pendapat Hukum (Legal Opinion/ LO) dan/atau Pendampingan Hukum (Legal Assistance/LA) di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dan/atau Audit Hukum (Legal Audit) di Bidang Perdata.pertimbangan hukum (memberikan pendapat hukum/legal opinion dan atau pendampingan/legal asistance atas dasar permintaan dari lembaga maupun instasi pemerintah pusat/daerah yg pelaksanaannya berdasarkan Surat Perintah JAMDATUN atau Kejati atau Kejari);

d.  Pelayanan hukum adalah pemberian Jasa Hukum oleh Jaksa Pengacara Negara secara tertulis maupun lisan kepada masyarakat, yang meliputi orang perorangan dan badan hukum, terkait masalah Perdata dan Tata Usaha Negara dalam bentuk konsultasi, pendapat dan informasi.

e.  Tindakan hukum lain adalah pemberian Jasa Hukum oleh Jaksa Pengacara Negara di luar Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pelayanan Hukum dan Pertimbangan Hukum dalam rangka menyelamatkan dan memulihkan Keuangan/ Kekayaan Negara serta menegakkan kewibawaan pemerintah antara lain untuk bertindak sebagai konsiliator, mediator atau fasilitator dalam hal terjadi sengketa atau perselisihan antar Negara atau Pemerintah. Hal ini didasari oleh permohonan salah satu pihak atau kedua belah pihak terkait dimana fungsi mediator dan fasilitator apabila kedua lembaga/instasi pemerintah atau BUMN/D telah menyetujui fungsi mediator/fasilitator oleh JPN dan tidak mewakili salah satu pihak, namun bertindak pasif selaku penengah/mediator dengan memfasilitasi solusi bagi penyelesaikan sengketa keperdataan atau TUN antar instansi/lembaga pemerintah/BUMN/BUMD.

Tugas dan Wewenang Kepolisian di Bidang Perdata

Kepolisian merupakan perangkat atau lembaga pemerintah yang langsung bertanggung jawab dalam ketentraman dan ketertiban, oleh sebab itu lembaga kepolisian merupakan bagian dari sistem pemerintahan negara, yang menjalankan fungsi pemerintahan dalam menjaga ketertiban dan penegakan. Menurut Pasal 2 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menyebutkan “Fungsi kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat”.   

Kepolisian Negera Republik Indonesa secara universal mempunyai tugas yang sama yaitu sebagai aparat yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta aparat penegak hukum. Berdasarkan pasal tersebut sangat jelas bahwa prioritas pelaksanaan tugas-tugas Kepolisian adalah dibidang penegakan hukum.  

Anggota PUPN baik dari unsur Kejaksaan (Asdatun) dan Kepolisian (Reskrim) diharapkan dapat berkontribusi dengan berperan aktif dalam memberikan bantuan, dukungan, maupun pendampingan/legal asistance dalam pengurusan piutang negara yang memiliki tingkat kesulitan dan hambatan yang tinggi. Saat ini masih banyak piutang negara dengan outstanding hutang cukup besar yang belum dapat tertagih. Dukungan dan bantuan tersebut diharapkan dapat mendorongan maupun memotivasi bahkan memberikan rasa percaya diri KPKNL dalam menyelesaikan piutang negara. Pendampingan/legal asistance tersebut juga dapat dilakukan apabila Pemeriksa dan Jurusita KPKNL melakukan debtor tracing maupun asset tracing untuk mencari/memeriksa debitur yang tidak diketahui keberadaannya atau mencari aset/harta serta melakukan penyitaan harta kekayaan lain miliki debitur yang telah diketemukan. Kegiatan pendampingan tersebut tentunya dilakukan apabila pemeriksa piutang negara telah mendapatkan informasi yang jelas dan akurat atas kepemilikan harta kekayaan lain milik Penanggung Hutang.   

Sebagaimana disebutkan diatas bahwa anggota PUPN yang berada di provinsi memiliki kewenangan diwilayahnya masing-masing selain dari unsur Kementerian Keuangan juga melibatkan instansi terkait seperti Kepolisian, Kejaksaan, dan Pemerintah Daerah. Anggota-anggota PUPN kedepannya dalam melaksanakan pengurusan piutang negara akan menghadapi masalah yang sangat kompleks antara lain kondisi pandemi covid 19 serta perubahan iklim ekonomi baik domestik maupun global yang tidak stabil sehingga dapat mempengaruhi tingkat penyelesaian piutang Negara. Oleh sebab itu diperlukan penguatan-penguatan dukungan, regulasi dan kerja sama dalam hal penyelesaian piutang Negara baik dalam bentuk MoU (Memory of Understanding) ataupun Nota Kesepahaman antar lembaga yang dapat diimplementasikan melalui pendampingan/legal asistance secara khusus untuk piutang negara yang memiliki nilai yang signifikan dengan tingkat kesulitan tinggi.

Sumber data:

1.  Undang-Undang No. 49 Prp Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara;

2.  Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia;

3.  Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;

4.  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 263/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara;

5.  Peraturan Menteri keuangan Nomor 240/PMK.06/2016 tentang Pengurusan Piutang Negara;

6.  Tugas dan wewenang Jaksa dalam Perkara Perdata dan TUN, Ulasan hukumonline.com oleh Dimas Hutono, SH;

7.  Data-data dari Direktorat Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-lain.

[1] Pasal 2 ayat (1) UU Kejaksaan;

Penulis : Setyo Budi Pramono (Plt. Kasi. Piutang Negara KPKNL Bontang)  

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Floating Icon