Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Palembang > Artikel
Evaluasi Percepatan Penyelesaian Piutang Negara dengan Mekanisme Pengurusan Sederhana di KPKNL Palembang
Wahidin
Kamis, 30 Desember 2021   |   206 kali

Pandemi Covid 19 yang muncul sejak awal 2020 menyebabkan Ekonomi Indonesia mengalami penurunan pertumbuhan sebesar 2,07 persen dibandingkan 2019 menurut data dari Badan Pusat Statistik 2021. Pandemi ini mengakibatkan debitur kecil, UMKM maupun non-UMKM mengalami kesulitan dalam menyelesaikan utangnya. Sektor pemerintahan juga mengalami berbagai kendala dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat, seperti pembatasan tatap muka serta dana operasional yang terbatas.

Pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara telah membuat kebijakan dalam perbaikan tata kelola piutang negara dan penurunan tingkat outstanding piutang macet yang dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN). Salah satu di antaranya adalah dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.06/2020, yang mana di dalamnya diatur tentang penyelesaian piutang negara dengan mekanisme pengurusan sederhana. Terbitnya peraturan tersebut dimaksudkan untuk memperbaiki tata kelola Piutang Negara dan menurunkan jumlah piutang macet yang dikelola oleh PUPN secara signifikan.

Sepanjang 2021 KPKNL Palembang telah menerbitkan Pernyataan Piutang Sementara Belum Dapat Ditagih (PSBDT) sebanyak 85 Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN).  BKPN yang dinyatakan optimal tersebut, 5 berkas (6 persen) atau sekitar 3,68 persen dari 136 BKPN pada capaian 2021, diselesaikan dengan mekanisme pengurusan sederhana. Hal ini menunjukkan tingkat efektivitas penerapan mekanisme pengurusan sederhana yang masih rendah. Kendala di lapangan menunjukkan kriteria objek pengurusan sederhana tersebut perlu ditinjau ulang.

Upaya percepatan penyelesaian pengurusan piutang negara di KPKNL Palembang dilakukan dengan menerapkan 3 mekanisme: yaitu; a). Crash Pprogram keringanan utang, b). Pengurusan Sederhana, dan c). Mekanisme biasa sesuai PMK240/PMK.06/2016. Atas ketiga upaya tersebut, kinerja KPKNL Palembang dapat dilihat dari salah satu Indikator Kinerja Utama (IKU) yaitu Persentase Efektivitas Penyelesaian BKPN yang capaian IKU tersebut dapat dilihat pada tabel berikut:


IKU

Target

Realisasi

PSBDT

Selain PSBDT

Total

Persentase

Pengurusan Sederhana

Biasa (PMK 240/2016)

BKPN

133

5

80

51

136

102,26

Tabel :  Realisasi IKU Persentase Efektivitas Penyelesaian BKPN

Berdasarkan tabel di atas, capaian IKU Persentase Efektivitas Penyelesaian BKPN di KPKNL Palembang pada 2021 telah melampaui target yaitu sebesar 102,26 persen. Namun demikian konstribusi mekanisme pengurusan sederhana terhadap penurunan outstanding di KPKNL Palembang tidak signifikan, yaitu 5 dari 136 BKPN atau 3,68 persen.

 Analisis terkait penyelesaian piutang negara dengan menggunakan mekanisme pengurusan sederhana, menunjukkan adanya permasalahan yaitu sedikitnya berkas Piutang Negara yang diselesaikan dengan mekanisme pengurusan sederhana di KPKNL Palembang. Hal ini mengingat untuk dapat masuk dalam pengurusan piutang dengan menggunakan mekanisme pengurusan sederhana harus memenuhi kriteria (syarat-syarat) sebagai berikut:

  1. jumlah utang paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);
  2. tidak terdapat barang jaminan atau terdapat barang jaminan namun  telah tidak mempunyai nilai, hilang, telah terjual lelang, atau dicairkan;
  3. tidak pernah datang memenuhi Surat Panggilan/himbauan atau tidak pernah datang atas kemauan sendiri;
  4. tidak pernah melakukan angsuran;
  5. telah dilakukan pemberitahuan Surat Paksa; dan
  6. telah diurus oleh PUPN lebih dari lima tahun terhitung sejak penerbitan SP3N.

             Semua kriteria tersebut harus terpenuhi agar sebuah berkas piutang dapat diselesaikan dengan mekanisme pengurusan sederhana. Sehingga pada pelaksanaannya di lapangan dihadapkan kendala sedikitnya jumlah BKPN yang memenuhi kriteria yang bisa diurus dengan mekanisme tersebut. Kendala yang sering muncul adalah terkait dengan syarat nomor (5), telah dilakukan pemberitahuan Surat Paksa, dan nomor (6), telah diurus oleh PUPN lebih dari lima tahun terhitung sejak penerbitan SP3N.

          Syarat telah dilakukan pemberitahuan Surat Paksa memberikan konsekuensi KPKNL harus menugaskan pegawai untuk turun ke lapangan yang tentunya harus mengeluarkan biaya dan memakan waktu, padahal pada 2021 dana operasional pengurusan piutang negara sangat terbatas dan tidak mencukupi. Di samping itu, waktu yang dibutuhkan juga lebih banyak karena alamat atau lokasi debitur yang tersebar. Hal tersebut semakin dipersulit dengan adanya syarat telah diurus oleh PUPN lebih dari lima tahun terhitung sejak penerbitan SP3N.

Berdasarkan hal tersebut di atas, apabila percepatan penyelesaian pengurusan piutang negara masih akan menggunakan mekanisme ini, maka penulis menyarankan untuk ditinjau ulang bahkan dihapuskan persyaratan nomor 5 dan nomor 6 tersebut. (ysp)

Penulis: Yusup Sugiyarto (Kepala Seksi Piutang Negara KPKNL Palembang)


DAFTAR PUSTAKA

BadanPusat Statistik. 2021. PertumbuhanEkonomi Indonesia Triwulan IV-2020. Berita Resmi Statistik No. 13/02/Th.XXIV, 5 Februari 2021.

PeraturanMenteri Keuangan Nomor 240/PMK.06/2016 tentang Pengurusan Piutang Negara.

PeraturanMenteri Keuangan Nomor 163/PMK.06/2020 tentang Pengurusan Piutang Negara PengelolaanPiutang Negara pada K/L, BUN dan Pengurusan Sederhana oleh PUPN. 

Undang-UndangNomor Undang-Undang Nomor 49 Prp Tahun 1960 tentang Panitya Urusan PiutangNegara.

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini