Jakarta – Direktur Jenderal Kekayaan Negara
(Dirjen KN) Rionald Silaban mengungkapkan bahwa Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN),
sebagai lembaga eksekutorial, masih
menghadapi berbagai kendala dalam upaya penagihan piutang,
seperti debitur yang tidak
diketahui keberadaannya, adanya perlawanan hukum, hingga barang jaminan yang
tidak ada, bermasalah, atau diduduki oleh pihak lain sehingga menghambat proses
eksekusi jaminan. Oleh
karena itu, sebagai salah satu upaya penguatan PUPN, Pemerintah telah menerbitkan
PP 28 tahun 2022 tentang
Pengurusan Piutang Negara oleh PUPN.
“PP ini penting untuk membantu mereka
(PUPN -red) dalam menyelesaikan masalah mereka terkait piutang negara,” ujar
Rionald dihadapan 755 peserta sosialisasi PP 28 Tahun 2022 yang dilaksanakan
secara virtual pada Kamis (08/09).
Salah
satu poin yang dimuat dalam PP adalah mengatur upaya-upaya pembatasan keperdataan dan/atau
penghentian layanan publik kepada debitur. Misalnya, debitur dibatasi akses keuangannya, tidak
boleh mendapatkan kredit/pembiayaan dari Lembaga Jasa Keuangan, pembatasan layanan keimigrasian seperti
penerbitan paspor, visa, dan
lainnya, pembatasan
layanan bea cukai dan PNBP, pembatasan
perolehan surat keterangan
fiskal, mengikuti lelang dan pengadaan, mendapatkan IMB, bahkan
hingga pembatasan pelayanan SIM, serta tindakan keperdataan/layanan
publik lainnya.
“Pengaturan
upaya-upaya tersebut diharapkan dapat menjadi alat pemaksa bagi debitur agar
melaksanakan kewajiban pembayaran piutang negara,” tegas Rionald.
Untuk memperkuat pembatasan
keperdataan/penghentian layanan publik, dalam PP ini juga diatur tentang
kewajiban bagi Kementerian/Lembaga/Badan/Pemda untuk memberikan dukungan baik
berupa data atau informasi yang diminta PUPN termasuk untuk
melakukan pembatasan keperdataan dan/atau penghentian layanan publik. Sehingga diperlukan koordinasi yang
kuat dengan berbagai pihak pasca
terbitnya PP ini.
Selain itu PP ini juga memuat beberapa
materi penting, diantaranya pemberian
perlindungan hukum bagi pembeli lelang barang jaminan PUPN terutama jika masa
berlaku sertifikat hak kepemilikan sudah habis, penguatan
tindakan pencegahan ke luar negeri bagi para debitur, penguatan upaya pengosongan agunan yang
terjual lelang dengan bantuan aparat kepolisian, dan Perlindungan hukum bagi pelaksanaan
tugas-tugas PUPN.
Rionald berharap, dengan terbitnya PP ini dapat
menjadi tonggak dalam pengurusan piutang negara yang lebih baik. “(Kepada tim
perumus kebijakan -red) Saya berpesan agar PP ini segera di sosialisasikan
secara lebih luas, jalin kerja sama dan koordinasi dengan instansi-instansi
terkait, serta mulai untuk merumuskan PMK turunannya sekaligus melaksanakan
program kegiatan yang telah diatur dalam PP,” pungkasnya. (es)