Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Kanwil DJKN Sumatera Utara > Berita
Revaluasi Aset Tetap PT Inalum (Persero) di Wilayah Sumatera Utara
N/a
Senin, 18 April 2016   |   885 kali

Medan - Bertempat di Ruang Rapat  PT Indonesia Asahan Aluminium (PT Inalum) 12 April 2016, diselenggarakan acara penyerahan Laporan Hasil Penilaian Tahap Pertama dalam rangka Revaluasi Aset Tetap PT Inalum (Persero) Tahun 2016, yang dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah DJKN Sumatera Utara, Kepala KPKNL Kisaran, Kepala Bidang Penilaian, Kepala Bidang Kepatuhan Internal, Hukum dan Informasi serta Direktur Umum beserta jajaran direksi PT Inalum (Persero).

Acara diawali dengan kata pengantar dari Direktur Umum PT Inalum Winardi, yang menyampaikan bahwa penilaian atas aset PT Inalum terakhir kali dilakukan pada Tahun 1998, sehingga dirasakan nilai aset yang tercantum dalam daftar aset sudah tidak sesuai lagi, sehingga dengan adanya program revaluasi aset ini diharapkan dapat menghasilkan nilai terkini atas aset-aset yang dimiliki.

Sebelum menyerahkan hasil laporan penilaian dimaksud, Kepala Kantor Wilayah DJKN Sumatera Utara Mahmudsyah, menyampaikan bahwa kegiatan penilaian ini dilakukan sebagai tindak lanjut permohonan penilaian yang diajukan oleh PT Inalum (Persero) kepada kantor Pusat DJKN, dan atas permohonan tersebut Direktur Penilaian atas nama Direktur Jenderal kekayaan Negara menugaskan Kanwil DJKN Sumatera Utara untuk melakukan penilaian aktiva tetap PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero).

Untuk melaksakan kegiatan penilaian ini, Kanwil DJKN Sumatera Utara menerjunkan sebanyak 23 orang penilai yang terbagi atas tiga tim yang keanggotaannya berasal dari seluruh jajaran KPKNL dan Kanwil di lingkungan Kanwil DJKN Sumatera Utara. Adapun laporan penilaian yang akan disampaikan merupakan tahap pertama dari seluruh aset yang dimiliki oleh PT Inalum, yang berjumlah 4.576 unit yang terdiri atas Building sebanyak 1773 unit, Structure sebanyak 506 unit, dan Machine sebanyak 2.297 unit dengan laporan hasil penilaian sebanyak 698 laporan.

Adapun untuk penilaian tahap kedua meliputi objek penilaian berupa bendungan dan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) terletak di Paritohan terdiri dari 35 unit building, 44 unit structure dan 445 unit machine.  Mengingat objek penilaian di tahap kedua ini sangat spesifik, maka akan dilakukan supervisi oleh Kantor Pusat DJKN c.q. Direktorat Penilaian dengan menerjunkan sebanyak 2 (dua) orang penilai.

Mahmudsyah juga menyampaikan dengan adanya kegiatan penilaian tersebut merupakan salah satu bentuk nyata dukungan DJKN dalam manajemen aset PT Inalum khususnya untuk kepentingan perpajakan. Ia juga mendorong PT Inalum (Persero) dalam penjualan atas aset yang dimiliki dapat dilakukan dengan penjualan melalui cara lelang melalui DJKN/KPKNL untuk mendukung transparansi dan akuntabilitas.

Acara dilanjutkan dengan pemaparan hasil penilaian oleh Tim Penilaian yang diwakili oleh Kepala Bidang Penilaian, Ari Fitri Mahesa, yang menyampaikan mengenai tahapan yang dilakukan untuk melakukan penilaian, standar dan pedoman teknis yang dilakukan serta metode penilaian yang dilakukan. Adapun pelaksanaan kegiatan dan penyusunan laporan penilaian berpedoman pada prinsip penilaian yang berlaku umum serta mengacu pada pedoman teknis penilaian yang diterbitkan oleh DJKN.

Di akhir acara dilakukan penyerahan secara simbolis laporan hasil penilaian yang telah dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah DJKN Sumatera Utara kepada Direktur Umum PT Inalum (Persero). (Tim Peliputan Bidang KIHI Kanwil DJKN Sumut )@wD

Foto Terkait Berita
Kontak
Jl. Pangeran Diponegoro No. 30a Gedung Keuangan Negara Lt. 4, Madras Hulu, Kec. Medan Polonia, Kota Medan, Sumatera Utara 20152
(061) 4524609
(061) 4538636
halo.djknsumut@kemenkeu.go.id
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini