Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Transformasi Pengelolaan Piutang Negara
Ayutia Nurita Sari
Senin, 01 Maret 2021   |   1048 kali

Di era pandemi seperti sekarang ini terdapat banyak perubahan pada tatanan kehidupan normal manusia terutama dari sisi kebiasaan yang mengharuskan kita untuk terbiasa dengan tatanan kehidupan baru (New Normal). Namun, hal tersebut tidak menyurutkan semangat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dalam upaya meningkatkan kualitas tata kelola Piutang Negara. Hal ini ditunjukkan dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 163/PMK.06/2020 tentang Pengelolaan Piutang Negara pada Kementerian/Lembaga (K/L), Bendahara Umum Negara (BUN), dan Pengurusan Sederhana oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN).

Sebagaimana diketahui latar belakang terbitnya PMK ini salah satunya untuk mengatur tata cara penyelesaian piutang negara yang tidak dapat diserahkan pengurusannya kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN). Hal ini diatur dalam pasal 3A ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah. Saat ini memang terdapat jenis piutang yang tidak memenuhi terkait ada dan besarnya piutang, yang menjadi dasar pengurusan di PUPN. Sepanjang penyerah piutang tidak bisa membuktikan dan memberikan dokumen bahwa piutang tersebut ada dan besarnya sudah pasti, maka PUPN tidak bisa mengurus. Jika PUPN tidak bisa mengurus dan piutang sudah dalam kualifikasi macet, maka harus dikeluarkan dari catatan keuangan dengan prosedur tertentu. PMK ini memberikan solusi untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

Tujuan lain PMK ini adalah membatasi piutang yang dapat diurus oleh PUPN. Telah diketahui bahwa DJKN mengemban tugas yang beraneka ragam, dengan keterbatasan sumber daya yang dimiliki maka perlu mengelolanya dengan baik. Salah satu yang dilakukan adalah memilah atau memberikan prioritas tertentu terhadap tugas yang harus diselesaikan. Selama ini jumlah piutang yang diurus DJKN/PUPN tidak turun secara signifikan, baik secara jumlah berkas maupun secara nilai. Hal ini menjadikan pekerjaan rumah semakin bertambah. Sumber daya yang ada dihadapkan untuk menyelesaikan piutang yang ada dan besarnya telah pasti, berapapun nilainya. Dengan mempertimbangkan efisiensi dan efektivitas, maka perlu dilakukan pembatasan terhadap piutang yang diselesaikan.

PMK ini juga mengamanatkan K/L dan BUN untuk mengelola piutangnya dengan lebih baik. Penyerah piutang tidak hanya sekadar mencatat, kemudian menyerahkan kepada PUPN jika  sudah dalam kualifikasi macet. PMK mengatur dokumen dan prosedur dalam pencatatan piutang. PMK juga memberikan berbagai alternatif penagihan piutang, termasuk untuk bekerja sama dengan institusi lain. Pengaturan itu diharapkan dapat meningkatkan kualitas piutang. Dengan bertambahnya kualitas piutang juga akan meningkatkan ketertagihan piutang. Jika dikategorikan macet, juga telah dilakukan upaya optimal, sehingga mencerminkan tanggung jawab dan akuntabilitas.

Berdasar kondisi di atas, hal tersebut menunjukkan transformasi DJKN dari sekedar pengurus (menagih) menjadi pengelola piutang. Piutang negara selama ini diatur oleh beberapa unit di Kementerian Keuangan. Pengakuan, pencatatan, pelaporan, penagihan tidak diatur oleh satu unit dimana semua merepresentasikan Menteri Keuangan selaku pengelola keuangan negara. Melalui PMK, DJKN mencoba  merangkum kegiatan pengelolaan piutang. DJKN berharap dengan PMK ini dapat meningkatkan kualitas piutang dan menurunkan outstanding piutang yang diurus PUPN serta meningkatkan tanggung jawab K/L sebagai pemilik piutang. PUPN atau KPKNL tidak terfokus lagi dengan berkas piutang negara yang nilainya relatif kecil dan dianggap mampu untuk diselesaikan oleh masing-masing K/L karena selaku pemilik piutang, K/L lebih mengetahui sejarah terkait para debiturnya sehingga akan mempermudah dalam proses penagihan.

Penurunan outstanding piutang yang diurus PUPN juga dilakukan dengan Pengurusan Sederhana. Seperti yang kita ketahui, bahwa mekanisme pengurusan itu memerlukan waktu, tenaga dan proses yang kompleks. Prosesnya bertahap, waktunya panjang dan beberapa kegiatan perlu dilakukan secara langsung di lapangan oleh petugas dengan kualifikasi tertentu. Hampir semua jenis berkas, berapapun nilainya akan melewati tahapan yang sama. Banyak berkas itu yang terhenti di tahapan penyampaian Surat Paksa. Kualitas awal dokumen saat penyerahan yang tidak sempurna, umur piutang yang sudah lama, jumlah piutang yang tidak terlalu besar, dan faktor biaya manfaat untuk meneruskan ke tahapan selanjutnya menjadi pertimbangan penting pemegang berkas. Pemegang berkas cenderung mengutamakan berkas baru yang tingkat ketertagihannya relatif lebih tinggi. Hal ini menjadi salah satu pemicu meningkatnya outstanding piutang.

PMK Nomor 163/PMK.06/2020 memberikan terobosan untuk menuntaskan berkas dengan kriteria tertentu. Dengan pertimbangan, prosedur, dan syarat-syarat tertentu, berkas yang tingkat ketertagihannya sangat rendah, akan direkomendasikan untuk dinyatakan sementara tidak bisa ditagih. Selanjutnya dapat diproses untuk penghapusan piutang. Untuk berkas yang masih potensial, dapat diberikan keringanan jumlah hutang agar dapat segera dilunasi.

Dengan adanya PMK Nomor 163/PMK.06/2020 ini, Bidang Piutang Negara semakin tertantang dalam menyelesaikan target-target dan tentunya hal tersebut membawa perubahan ke arah lebih baik yang harus didukung. Punggawa piutang negara siap melaksanakan pengurusan piutang negara secara sederhana, yang hanya dilakukan pada tahun 2021 ini. Selain itu juga siap mengedukasi/membimbing/membantu K/L dalam mengelola PN. Serta tidak lupa untuk tetap melakukan layanan pengurusan Piutang Daerah sesuai ketentuan. Diharapkan Pandemi tidak menjadikan kinerja para pegawai menurun, melainkan menjadi suatu tantangan untuk tetap memberikan kontribusi terbaik kepada negara walaupun dunia sedang berduka karena Covid-19.


Penulis : Tim Bidang Piutang Negara Kanwil DJKN Suluttenggomalut


Referensi:

https://www.djkn.kemenkeu.go.id/berita/baca/22303/Terbitkan-PMK-1632020-DJKN- Percayakan-KL-Kelola-Piutang-Negara-di-bawah-Rp8-Juta.html (diakses pada tanggal 03 Februari 2021)

PMK 163 2020 tentang Pengelolaan Piutang Negara

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini